Jakarta -
Belakangan, media sosial diramaikan dengan unggahan peserta BPJS Kesehatan. Beberapa orang menyatakan tak bisa menggunakan BPJS ketika berobat ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Sejumlah warganet mengeluhkan jasa BPJS nan tak bisa meng-cover perihal tersebut. Ada nan mengatakan bahwa jasa BPJS ke IGD hanya bisa dibayar secara mandiri, hingga menimbulkan kemarahan pengguna BPJS Kesehatan lainnya.
Alasan BPJS Kesehatan tak bisa digunakan di IGD
Menjawab perihal ini, Kepala Humas Kesehatan Rizzky Anuerah, menjelaskan sistem pemakaian BPJS Kesehatan. Menurut Rizzky, akses pelayanan di IGD bisa saja menggunakan BPJS Kesehatan dengan syarat tertentu.
BPJS Kesehatan bisa meng-cover pelayanan di IGD berasas indikasi kegawatdaruratan, berasas pemeriksaan master nan menangani. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, hanya tenaga master nan bisa memberikan keputusan mengenai status kesehatan pasien.
"Yang berkuasa menetapkan pasien JKN termasuk mengalami darurat gawat namalain tidak, adalah master nan memeriksa pasien tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan kondisi peserta tidak termasuk kriteria darurat darurat, maka peserta tetap bisa mengakses jasa di rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," terang Rizzky dikutip dari detikcom, dikutip Minggu (18/8/2024).
Cara laporan jika BPJS terkendala
Setelah mendapatkan pemeriksaan dan penilaian dari dokter, pasien BPJS bisa melanjutkan ke proses berikutnya. Namun, seumpama pasien BPJD mengalami halangan dalam proses pengobatan, ditekankan Rizzky untuk melaporkan masalahnya melalui BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS SATU) di rumah sakit.
Bagaimana caranya?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!
Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)