Sistem remunerasi nan setara dan transparan sangat krusial untuk meningkatkan keahlian master serta mutu pelayanan kesehatan. Seperti nan telah tertulis pada Keputusan Dirjen Kesehatan No. HK.02.02/D/286/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes bahwa dalam memberikan remunerasi kudu mempertimbangkan lima prinsip, ialah keadilan, proporsional, kesetaran, kepatutan, dan kinerja. Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia nan disusun oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan kerangka kerja nan komprehensif dalam menentukan kompensasi bagi para dokter. Artikel ini bakal membahas komponen utama remunerasi dokter, metode kalkulasi finansial langsung, serta penghargaan berasas posisi, kinerja, dan kondisi kerja. Remunerasi master terdiri dari beberapa komponen utama nan dirancang untuk mencerminkan tanggung jawab, kinerja, dan kondisi kerja mereka. Secara garis besar komponen kalkulasi remunerasi dokter terbagi menjadi dua, ialah perhitungan finansial langsung dan perhitungan finansial tidak langsung. Perhitungan finansial langsung terdiri dari tiga komponen, ialah penghargaan terhadap posisi (P1), penghargaan terhadap keahlian (P2), dan tunjangan kondisi kerja (P3). Sedangkan, untuk kalkulasi finansial tidak langsung terdiri dari asuransi, fasilitas, serta insentif nan diberikan dalam corak lain, seperti support biaya pendidikan, cuti, dan pengembangan jenjang karir bagi Dokter. Pada tulisan kali ini, penulis bakal konsentrasi untuk membahas kalkulasi finansial langsung. Metode ini memastikan bahwa master mendapatkan kompensasi nan sesuai dengan kontribusi nyata mereka dalam pelayanan kesehatan. Meskipun, dalam Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia nan disusun oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tidak terdapat ketentuan baku mengenai konversi skor ke nilai rupiah untuk komponen remunerasi master seperti P1 (penghargaan terhadap posisi), P2 (penghargaan terhadap kinerja), dan P3 (tunjangan kondisi kerja). Pedoman ini menekankan bahwa penentuan nilai rupiah dari skor tersebut disesuaikan dengan kondisi dan keahlian masing-masing akomodasi pelayanan kesehatan (fasyankes), baik pemerintah maupun swasta. Penghargaan terhadap posisi (P1) bermaksud untuk mengakui tanggung jawab dan peran strategis master dalam organisasi pelayanan kesehatan. Faktor-faktor nan mempengaruhi P1 meliputi: Penetapan P1 dilakukan melalui kajian kedudukan nan objektif untuk memastikan keadilan dan transparansi. Penghargaan terhadap keahlian (P2) diberikan berasas pencapaian perseorangan dalam menjalankan tugas medis. Beberapa parameter nan digunakan untuk menilai keahlian meliputi: Sistem ini mendorong master untuk terus meningkatkan kualitas dan efisiensi jasa mereka. Tunjangan kondisi kerja (P3) diberikan untuk mengkompensasi tantangan dan akibat nan dihadapi master dalam lingkungan kerja tertentu. Faktor-faktor nan mempengaruhi P3 antara lain: Baca Juga : Strategi Remunerasi Dokter di Era INA-CBGs Dr. Andi adalah seorang master ahli bedah dan menjabat sebagai Kepala Departemen Bedah di RS A pada wilayah terpencil di Kalimantan. Dalam sebulan, dia melayani 300 pasien, dan 95% dari pasien merasa puas berasas survei. Dikarenakan satu dan lain hal, dr. Andi sering kudu menangani kasus darurat gawat tanpa akomodasi lengkap. Maka kalkulasi remunerasi menurut pedoman IDI adalah sebagai berikut : Skor Total P1: 4 + 3 + 3 = 10 Total Kompensasi P2 = Rp2.000.000 + Rp1.500.000 + Rp500.000 = Rp4.000.000/bulan Total Kompensasi P3 = Rp3.000.000 + Rp2.000.000 + Rp1.500.000 = Rp6.500.000/bulan Jadi total remunerasi dalam satu bulan nan harusnya didapat oleh dr. Andi berasas prinsip kalkulasi finansial langsung adalah sebagai berikut : P1+P2+P3 = (5.000.000+4.000.000+6.500.000) = Rp. 15.500.000/bulan Baca Juga : Cara Tentukan Remunerasi Dokter di Klinik Kecantikan Menentukan remunerasi master dengan setara dan terukur memang bukan perkara mudah. Untungnya, saat ini rumah sakit sudah punya pedoman nan jelas, seperti nan diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/286/2025. Dengan pendekatan berbasis skor dan mempertimbangkan faktor-faktor krusial seperti penerimaan rumah sakit, jumlah pegawai, hingga jenis rumah sakit, proses penghitungan remunerasi bisa menjadi lebih objektif dan transparan. Nah, agar proses ini melangkah lebih praktis dan akurat, rumah sakit bisa memanfaatkan sistem manajemen remunerasi dari Trustmedis. Trustmedis membantu rumah sakit menghitung skor, mengelola komponen remunerasi, hingga memantau keahlian tenaga medis secara otomatis. Semuanya dirancang untuk mempermudah manajemen rumah sakit mengambil keputusan, tanpa ribet dan tetap sesuai aturan. Dengan support teknologi seperti Trustmedis, rumah sakit bisa konsentrasi meningkatkan jasa ke pasien, sementara urusan remunerasi melangkah rapi dan lancar. Referensi : Keputusan Dirjen Kesehatan No. HK.02.02/D/286/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kemenkes PB IDI 2023. 2023. Pedoman Remunerasi Dokter Indonesia : Apresiasi Atas Integritas Profesi. Ikatan Dokter Indonesia. Jakarta.Komponen Remunerasi Dokter
Perhitungan Finansial Langsung
Penghargaan terhadap Posisi (P1)
Penghargaan terhadap Kinerja (P2)
Tunjangan Kondisi Kerja (P3)
Contoh Singkat Perhitungan Finansial Langsung
Penilaian P1:
Jika setiap skor berbobot Rp500.000/bulan →
Total Kompensasi P1 = 10 x Rp500.000 = Rp5.000.000/bulanPenilaian P2:
Penilaian P3:
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Terintegrasi
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·