Pada tanggal 8 Mei 2024, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Salah satu perubahan krusial nan menjadi sorotan adalah tanggungjawab penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat nan tadinya diterapkan pada tanggal 30 Juni 2025. Namun, saat ini Kemenkes telah memberikan keringanan, sehingga diundur sampai tanggal 31 Desember 2025 Meskipun diundur, sebagai pemilik rumah sakit, Anda tentunya sadar bahwa izin ini bukan hanya perubahan administratif — ini adalah transformasi besar dalam langkah operasional jasa kesehatan dijalankan. Bagi pemilik rumah sakit dan klinik, PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 59 TAHUN 2024 adalah sinyal untuk melakukan modernisasi sistem dan peningkatan mutu layanan. Semakin sigap akomodasi Anda beradaptasi, semakin besar kesempatan untuk menjaga keberlangsungan dan daya saing upaya di tengah transformasi sistem agunan kesehatan nasional. Mulailah dari audit akomodasi dan sistem, susun roadmap penerapan KRIS, dan tingkatkan interoperabilitas sistem rumah sakit (SIMRS) dengan sistem BPJS. Investasi ini bukan hanya kepatuhan, tapi juga strategi upaya jangka panjang.Apa Dampaknya terhadap Bisnis Rumah Sakit?
Rumah sakit kudu melakukan pembaharuan alias penyesuaian akomodasi rawat inap untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), seperti : ventilasi, pencahayaan, gorden antar tempat tidur, bilik mandi dalam, hingga outlet oksigen.
Dengan diberlakukannya Kamar Rawat Inap Standar, pengelolaan bilik inap tidak lagi berasas kelas I, II, dan III, tetapi berasas satu standar pelayanan minimal. Ini berakibat pada sistem penjadwalan, manajemen ruang, dan pengaturan sumber daya manusia (SDM) keperawatan.
Penetapan tarif dan faedah jasa bakal disesuaikan dengan penerapan KRIS, nan berpotensi mengubah struktur pendapatan rumah sakit terutama untuk jasa rawat inap. Perubahan ini perlu disimulasikan secara jeli untuk menjaga profitabilitas.
BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan mengevaluasi ulang kelas rumah sakit nan menjadi dasar dalam perjanjian dan pembayaran tarif. Rumah sakit nan tidak sesuai berisiko mengalami keterlambatan pembayaran alias apalagi penyesuaian nilai perjanjian nan merugikan. Langkah Strategis nan Perlu Dilakukan Pemilik Fasilitas Kesehatan
Lakukan pertimbangan menyeluruh terhadap ruang rawat inap untuk mengidentifikasi aspek-aspek nan belum memenuhi standar KRIS. Libatkan konsultan teknik dan perencanaan anggaran dari awal.
Dengan interoperabilitas sistem nan diwajibkan antara BPJS dan lembaga lainnya, rumah sakit perlu memastikan SIMRS terhubung dengan sistem BPJS. Sistem info nan rapi memudahkan pelaporan, pengesahan layanan, dan pengajuan klaim.
Dengan adanya penyesuaian sistem pembayaran (Indonesian Case-Based Groups alias non-INA-CBG), tim finansial dan manajemen kudu ditingkatkan kemampuannya dalam manajemen klaim agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Perpres ini juga memperluas faedah agunan untuk skrining penyakit seperti kanker, jantung, dan tuberkulosis. Rumah sakit perlu mengembangkan jasa promotif dan preventif nan terintegrasi untuk meningkatkan utilisasi dan kepuasan pasien.Jangan Tunggu Sampai Deadline
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·