Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan patokan nan melarang promosi hingga pengedaran susu formula bayi dalam nilai potongan nilai ke pembeli. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nan disahkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Pengesahan patokan ini merupakan tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan nan ditetapkan, terdapat banyak perihal nan mulai mengalami perubahan tata laksana.
Salah satu perihal nan paling disoroti dari pengesahan turunan UU Kesehatan ini adalah patokan baru tentang ASI eksklusif, donor ASI, hingga aktivitas promosi, dan pengedaran susu formula bayi nan lebih ketat.
Mengenal patokan turunan UU Kesehatan
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan patokan pelaksana Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan penyelenggaraan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024, nan sudah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak beberapa hari nan lalu.
Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan peraturan ini merupakan langkah penguat dari pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan nan kuat di seluruh titik Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, (aturan) nan menjadi injakan kita untuk bersama-sama membangun ulang sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ungkap Menkes Budi.
Penetapan PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan corak patokan turunan dari UU Kesehatan nan mengatur lebih dari 1000 pasal. Beberapa di antaranya menyinggung penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga akomodasi pelayanan kesehatan.
Nah, di dalam pasal penyelenggaraan upaya kesehatan terdapat 22 aspek layanan, salah satunya adalah kesehatan ibu, bayi, dan anak. Kategori ini mendapatkan beberapa pasal nan membentuk patokan baru tentang ASI dan susu formula bayi.
Pasal 24 PP tersebut menjelaskan patokan baru tentang ASI eksklusif nan wajib dikonsumsi bayi hingga usia 6 bulan. Hal ini perlu dipatuhi jika kondisi Bunda nan menyusui sedang tidak dalam gangguan medis. Selain itu, teknis pendonoran ASI ikut disinggung dalam pasal 27 ayat (2) nan mewajibkan pemenuhan beragam syarat sebelum transaksi donor terjadi.
Pemerintah larang produsen susu formula bayi kasih nilai potongan nilai ke pembeli
Tak hanya ASI, tata kelola penjualan susu formula bayi juga mendapatkan sorotan, lho Bunda. Pemerintah resmi melarang produsen menjual semua produk sufor bayi dalam nilai diskon. Larangan baru ini tertulis dalam PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 33, tepatnya pada bait ketiga:
"Pemberian potongan nilai namalain tambahan namalain sesuatu dalam corak apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual"
Selain larangan diskon, Presiden Jokowi juga melarang pemberian sampel namalain contoh produk sufor bayi secara cuma-cuma namalain gratis. Aksi marketing door to door nan menawarkan produk sufor bayi ke setiap rumah pembeli pun ikut ditentang keras dalam PP tersebut.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Juan Permata Adoe menanggapi kebijakan baru ini tidak bakal memengaruhi penjualan produk sufor bayi.
Dia mengungkapkan bahwa tanpa adanya diskon, para produsen dan pemasok sufor tersebut sudah mempunyai takaran jumlah konsumsi produk. Oleh karenanya, semua produk nan beredar di pasar dapat terjual lenyap sebelum masa kadaluarsa.
Juan juga menegaskan walaupun nantinya ada sisa produk sufor nan tersisa di pasar dan tak terjual lenyap ketika mendekati kadaluarsa, produsen namalain pemasok bakal otomatis menarik produknya kembali. Alhasil, tidak ada produk sufor nan dilabeli potongan nilai untuk dijual kepada pembeli.
"Itu barangnya sudah dihitung kudu habis, jika enggak lenyap bakal otomatis ditarik. Enggak bisa kasih diskon-diskon begitu," tukas Juan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (2/8/2024) melansir dari laman detikcom.
Tak hanya larangan tentang nilai potongan sufor, Pasal 33 dalam PP satu ini juga turut menyebut patokan nan mengimbau produsen sufor bayi untuk tidak melibatkan orang ketiga untuk mempromosikan produknya.
Hal ini tertuang dalam bait keempat nan menyebut penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer dilarang untuk memberikan info mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah Indonesia turut melarang adanya iklan nan mempromosikan susu formula dan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Segala promosi sufor secara tidak langsung namalain promosi silang juga ikut dikecam, Bunda.
Namun, larangan iklan produk sufor bayi dikecualikan jika iklan tersebut dimuat dalam media cetak unik kesehatan. Tentunya, perizinan ini turut melewati persetujuan menteri nan memuat keterangan bahwa konsumsi sufor bukan sebagai pengganti ASI.
Penetapan patokan baru nan mengatur konsumsi ASI hingga pengedaran sufor kali ini tentu menimbulkan beragam pertanyaan oleh publik. Lantas apa argumen nan Presiden Jokowi gunakan sebagai dasar pengesahan patokan baru ini, ya Bunda?
Mengutip dari CNN Indonesia, Jokowi menegaskan bahwa argumen penetapan larangan-larangan nan tertuang dalam pasal 33 di PP28/2024 merupakan corak upaya menjaga kualitas generasi Indonesia terus cemerlang. Hal ini menyangkut masalah lantaran potongan nilai dapat menghalang pemberian ASI eksklusif.
ASI eksklusif merupakan program nan krusial dilakukan demi mengoptimalkan perkembangan bayi. Pasalnya, ASI mengandung tinggi masam lemak nan baik untuk perkembangan otak dan corak Si Kecil untuk mempunyai kekebalan tubuh nan kuat.
Demikian info terkini tentang pengesahan patokan baru seputar konsumsi ASI eksklusif hingga tata pengedaran susu formula bayi nan semakin ketat. Semoga bermanfaat, Bunda.
(rap/rap)