BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Pelaksanaan pemilihan personil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 4 Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan setelah muncul dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dugaan tersebut diungkapkan salah seorang penduduk berjulukan Dani (nama samaran), perwakilan pemilih dari RT 01 RW 05 di Dusun 4.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih nan datang dengan jumlah surat bunyi nan dihitung oleh panitia saat proses rekapitulasi berlangsung.
Dani mengatakan, berasas info nan diketahuinya, jumlah pemilih nan mempunyai kewenangan bunyi dalam pemilihan personil BPD Dusun 4 sebanyak 100 orang.
Baca Juga: Komisi 1 Asep Miftah Geram Dugaan Money Politik Pemilihan BPD di Pasirlangu: Gaji Rp700 Ribu, Kok Rela Hamburkan Puluhan Juta, Apa nan Dicari?
Dari jumlah tersebut, hanya 97 orang nan datang dan menggunakan kewenangan pilihnya pada hari pemungutan suara.
Namun saat dilakukan penghitungan suara, jumlah surat bunyi nan tercatat justru mencapai 98 suara.
"Jumlah pemilih itu 100 orang. nan datang dan menggunakan kewenangan pilih hanya 97 orang. Tetapi saat dihitung jumlah bunyi menjadi 98. Di situ kami mulai mempertanyakan lantaran ada selisih satu suara," ujar Dani kepada Bangbara.com.
Menurutnya, selisih tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan penduduk lantaran terdapat beberapa nama nan dipastikan tidak datang dan tidak memberikan bunyi dalam pemilihan tersebut.
Dani menyebut setidaknya terdapat tiga nama nan diketahui tidak menggunakan kewenangan pilihnya, ialah Dadang Adom, Holid Lubis, dan Amah J.
Namun dia menduga terdapat bunyi nan tetap masuk dalam penghitungan meskipun pemilik kewenangan bunyi tersebut tidak datang di letak pemungutan.
Baca Juga: Eber Simbolon: Milangkala V dan Mubes I P4KBB Sukses Digelar, Ketua terlipih Ajak Seluruh Anggota Perkuat Perjuangan untuk Bandung Barat
"Kami mengetahui ada beberapa orang nan tidak mencoblos. Tetapi ketika jumlah bunyi dihitung, hasilnya justru bertambah. Ini nan menjadi pertanyaan warga," katanya.
Selain persoalan jumlah suara, Dani juga mengungkap adanya kejanggalan lain nan berangkaian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurutnya, seorang penduduk berjulukan Holid Lubis nan tercatat dalam DPT justru tidak dapat menggunakan kewenangan pilihnya lantaran tidak menerima surat undangan pemungutan suara.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·