Restitusi Pajak Siapa yang Berhak Menerima Restitusi

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Restitusi Pajak alias Tax Refund merupakan salah kewenangan dari wajib pajak namun tidak semua wajib pajak dapat mengusulkan serta menerima restitusi pajak. Restitusi pajak umumnya dilakukan atas sejumlah pajak nan dibayarkan oleh wajib pajak seperti PPh, PPN dan juga PPnBM.

Pengajuan alias permohonan atas restitusi dilakukan andaikan terdapat kekeliruan alias kelebihan pembayaran pajak alias adanya pajak tidak terutang nan dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam tulisan ini kita bakal membahas siapa nan berkuasa untuk mengusulkan restitusi pajak dan apa saja syaratnya.

pengertian restitusi pajak

Dasar Hukum Restitusi

Adapun sejumlah undang – undang nan mendasari dan mengatur mengenai restitusi antara lain sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1982 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah
  • PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Penyebab Munculnya Restitusi

Ada sejumlah aspek nan menyebabkan wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan mengusulkan restitusi. Faktor alias perihal nan mendasari terjadinya pengajuan permohonan restitusi antara lain:

  1. Kekeliruan dalam pemotongan pajak dimana wajib pajak dipotong dengan jumlah nan melampaui dari jumlah nan semestinya dipotong
  2. Kekeliruan dalam pemungutan pajak, dimana wajib pajak dipungut alias dikenakan pajak nan semestinya tidak dikenakan
  3. Kekeliruan kalkulasi pajak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak
  4. Memperoleh akomodasi pajak (PPh dan PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah) sehingga terdapat kelebihan pembayaran pajak
  5. Bukan wajib pajak nan dikenakan pajak

Kriteria Wajib Pajak nan Dapat Mengajukan Restitusi

Meskipun merupakan kewenangan perpajakan dari wajib pajak, namun tidak semua wajib pajak dapat mengajukan. Terdapat kriteria tertentu nan perlu dipenuhi oleh wajib pajak untuk dapat mengusulkan restitusi, terutama untuk pengembalian pendahuluan.

restitusi pajak

Wajib pajak nan sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 209/PMK.03/2021 perubahan kedua PMK 39/2018 ada tiga yaitu:

  1. Wajib pajak kriteria tertentu
  2. Wajib pajak persyaratan tertentu
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Adalah wajib pajak nan mempunyai beberapa kriteria unik nan ditentukan oleh DJP melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 39/PMK.03/2018:

  1. WP nan tepat waktu menyampaikan SPT.
  2. Tidak punya tunggakan pajak.
  3. Laporan finansial diaudit oleh akuntan publik alias lembaga pengawasan finansial pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana di bagian perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan berkuasa menerima restitusi jika mempunyai empat kriteria nan sesuai dengan ketetapan DJP:

  1. Wajib Pajak orang pribadi nan tidak menjalankan upaya nan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi
  2. Wajib Pajak orang pribadi nan menjalankan upaya alias pekejaan bebas nan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
  3. Wajib Pajak Badan nan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
  4. Pengusaha Kena Pajak nan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PKP Berisiko Rendah

Yang termasuk dalam kriteria PKP Berisiko Rendah antara lain:

  1. Perusahaan nan sahamnya diperdagangkan di bursa efek
  2. Perusahaan nan saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah wilayah Pengusaha Kena Pajak nan telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  3. Pengusaha Kena Pajak nan telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
  4. Pabrikan alias produsen nan mempunyai tempat untuk melakukan aktivitas produksi

Tiga golongan di atas berkuasa mendapatkan pengembalian pembukaan pembayaran lebih pajak. Sedangkan untuk wajib pajak nan tidak termasuk dalam golongan di atas tidak dapat mengusulkan pengembalian pendahuluan. Dalam prosesnya bakal dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka