Perbedaan Rambu Dilarang Stop dan Dilarang Parkir

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Sebagai pengguna jalan raya, mengetahui makna dari rambu-rambu lampau lintas itu wajib. Jangan sampai kita dan orang lain celaka, akibat kita tidak tahu dan melanggar rambu-rambu lampau lintas. Salah satu rambu lampau lintas nan umum dijumpai adalah rambu dilarang stop dan rambu dilarang parkir.

Rambu dilarang stop adalah berupa huruf “S” warna hitam nan dicoret oleh garis berwarna merah. Sedangkan rambu dilarang parkir berupa huruf “P” warna hitam nan dicoret oleh garis berwarna merah. Kedua rambu ini biasanya dijumpai di area dengan lampau lintas nan padat alias sempit, misalnya jalan arteri alias jalan di area perkantoran.

Seperti namanya, rambu dilarang stop adalah larangan berakhir bagi kendaraan bermotor. Sedangkan rambu dilarang parkir adalah larangan parkir untuk semua kendaraan bermotor. Tapi kita bisa saja keliru soal arti stop dan parkir. Karena pada hakikatnya, berakhir dan parkir itu sama-sama dalam kondisi nan tidak bergerak.

Baca juga : Ini Kata Undang-Udang Soal Pemakaian Roof Box

Nah biar tidak bingung, lebih baik kita lihat peraturan resminya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 poin 15, 16 tertulis sebagai berikut: Parkir adalah keadaan kendaraan berakhir alias tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sedangkan berakhir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Jadi sebenarnya kalian diperbolehkan untuk berakhir sejenak di area nan ada rambu larangan parkir. Tapi kudu diperhatikan bahwa tidak ada rambu dilarang berakhir di sebelum dan sesudah rambu larangan parkir tersebut. Karena kalian bisa saja ditilang jika tetap berada di area rambu larangan berhenti. Sudah mengerti kan sekarang.

Selengkapnya
Sumber Informasi Otomotif Deltalube
Informasi Otomotif Deltalube