Pengertian NPWP mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang, terutama untuk para pekerja maupun bagi Anda nan mempunyai upaya alias perusahaan. NPWP merupakan salah satu arsip krusial nan wajib dimiliki oleh setiap orang nan memenuhi syarat, untuk dapat melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab perpajakannya.
Nah bagi Anda nan belum pernah mempunyai NPWP alias baru bakal membikin NPWP, mungkin tetap merasa bingung apa itu NPWP dan apa saja jenis NPWP nan ada di Indonesia berserta kegunaan dari NPWP. Pada tulisan ini kita bakal membahas mengenai pengertian NPWP, berserta kegunaan dan jenis dari NPWP tersebut.
Pengertian NPWP
NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib pajak nan terdiri dari 15 nomor unik serta berfaedah dalam rangka pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab dalam perihal perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Nomor NPWP terdiri dari 15vdigit angka, 9 digit nomor pertama merupakan info kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan info kode administrasi.
NPWP dengan format 15 nomor unik ini merupakan format NPWP nan bertindak sebelum adanya peraturan mengenai pemadanan NIK dengan NPWP. Kedepannya format baru NPWP bakal terdiri dari 16 digit.

Ini merupakan integrasi antara NIK dengan NPWP nan dimiliki oleh wajib pajak. Dengan kata lain, selain menjadi identitas kependudukan, NIK juga bakal menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan. Hal ini berfaedah bahwa wajib pajak sekarang dapat menggunakan nomor NIK nan terdapat di KTP sebagai nomor NPWP juga lantaran NIK bertindak sebagai NPWP.
Jenis NPWP
Jenis NPWP tidak dapat dipisahkan dari kategori alias kriteria siapa nan wajib mempunyai NPWP. Subjek pajak nan dikenai pajak sendiri dapat dibedakan menjadi subjek pajak pribadi ataupun subjek pajak badan. Maka dengan demikian, jenis NPWP dapat dibedakan menjadi:
NPWP Pribadi
Semua penduduk nan mempunyai penghasilan, khususnya di atas rata-rata wajib mempunyai NPWP. NPWP Pribadi ialah NPWP nan dimiliki secara perseorangan nan mempunyai penghasilan di Indonesia, antara lain:
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
- Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
- Memiliki Penghasilan dari Usaha
Wanita nan sudah menikah dapat memilih mengikuti alias menggunakan NPWP milik suami sehingga bagi wanita nan sudah menikah dapat dilakukan penghapusan NPWP. Akan tetapi wanita nan sudah menikah tetap wajib mempunyai NPWP andaikan memutuskan untuk melaksanakan tanggungjawab pajak secara terpisah alias memutuskan untuk pisah harta.

NPWP Badan
NPWP nan dimiliki oleh setiap perusahaan alias badan upaya nan memperoleh penghasilan di Indonesia. Badan upaya wajib mempunyai NPWP Badan untuk melakukan sejumlah tanggungjawab perpajakan seperti memotong pajak penghasilan tenaga kerja alias memungut PPN dan lainnya.
Fungsi dan Manfaat NPWP
Selain untuk urusan perpajakan, NPWP mempunyai beberapa kegunaan dan kegunaan lainnya. Oleh karenanya krusial bagi seseorang untuk mempunyai NPWP andaikan sudah memenuhi syarat. Berikut beberapa faedah lain NPWP:
- Untuk keperluan pengajuan angsuran ke Bank. Bank biasanya bakal meminta syarat berupa nomor NPWP nasabah
- Untuk keperluan pengurusan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
- Pembuatan Paspor
Selain itu dengan mempunyai NPWP, wajib pajak dapat terhindar dari hukuman norma sekaligus meringankan wajib pajak lantaran terhindar dari kenaikan tarif nan lebih mahal dalam perihal pemotongan tarif PPH 21 andaikan tidak mempunyai NPWP.
Demikian pembahasan mengenai pengertian NPWP berserta kegunaan dan jenis NPWP. Bagi Anda nan sudah memenuhi persyaratan, segeralah membikin NPWP lantaran fungsinya nan krusial dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan nan Anda miliki.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·