Menelisik Kualitas Hadis Shalat Arafah dan Malam Nahr

Sedang Trending 11 jam yang lalu
Menelisik Kualitas Hadis Shalat Arafah dan Malam NahrMenelisik Kualitas Hadis Shalat Arafah dan Malam Nahr

– Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu momentum spesial dalam Islam. Selain termasuk dalam kategori asyhur al-hurum (bulan-bulan mulia), bulan ini juga dipenuhi beragam keistimewaan spiritual. Salah satu ibadah agung nan dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah adalah ibadah haji sebagai rukun Islam kelima. 

Dalam rangkaian pelaksanaannya, terdapat momen paling utama, ialah wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat itu, jamaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan rukun inti ibadah haji, ialah wukuf.

Keutamaan momen Arafah ini sangat besar, hingga Nabi Muhammad saw. berfirman bahwa inti penyelenggaraan haji terletak pada wukuf di Arafah. Selain itu, wukuf juga menjadi salah satu aspek nan membedakan ibadah haji dengan umrah.

Keistimewaan hari Arafah sejatinya tidak hanya dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga oleh seluruh umat Islam. Umat Muslim di beragam tempat tetap dapat meraih keistimewaan hari tersebut melalui beragam amalan, seperti berpuasa dan memperbanyak doa. 

Dalam perihal ini, Syaikh Ramadhan al-Buthi menjelaskan bahwa keistimewaan bermohon pada hari Arafah tidak disyaratkan kudu berada di Tanah Arafah. Di mana pun seseorang berada, dia tetap dapat menghidupkan momentum angan terbaik sebagaimana sabda Nabi saw., “Sebaik-baik angan adalah angan nan dipanjatkan pada hari Arafah.”

Pembahasan mengenai ibadah pada hari Arafah tidak berakhir pada ibadah puasa dan angan semata. Sebagian umat Islam juga mengenal adanya dua salat unik nan dikaitkan dengan momentum tersebut, ialah shalat Arafah dan shalat malam Nahr (malam Idul Adha). 

Kedua salat ini menarik perhatian lantaran tata langkah pelaksanaannya nan unik serta dikaitkan dengan keistimewaan pahala nan besar. Adapun dalil nan kerap dijadikan landasan bagi praktik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Hadis tentang Shalat Arafah

 مَنْ صَلَّى يَوْمَ عَرَفَةَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يقْرَأ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكتاب مَرَّةً وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} خمسين مَرَّةً كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ وَرَفَعَ لَهُ بِكُلِّ حَرْفٍ دَرَجَةً فِي الْجَنَّةِ بَين كل دَرَجَتَيْنِ مسيرَة خَمْسمِائَة عَامٍ وَيُزَوِّجُهُ اللَّهُ بِكُلِّ حَرْفٍ فِي الْقُرْآنِ حَوْرَاءَ مَعَ كُلِّ حَوْرَاءَ سَبْعُونَ أَلْفَ مَائِدَةٍ مِنَ الدُّرِّ وَالْيَاقُوتِ ..الحديث

Artinya: “Barang siapa nan salat di hari Arafah antara zuhur dan ashar sebanyak empat rakaat; di mana dalam setiap rakaatnya dia membaca al-Fatihah satu kali dan al-Ikhlas lima puluh kali, maka Allah bakal mencatatnya sebagai 1000.000 kebaikan. 

Dan Allah bakal mengangkat derajatnya di Surga sejumlah tiap-tiap hurufnya. Setiap jarak dari dua derajat tersebut setara dengan waktu lima ratus tahun. Dan Allah bakal menikahkannya dengan bidadari surga sejumlah huruf Alquran. Dan berbarengan dengan bidadari itu terdapat tujuh puluh ribu hidangan dari mutiara dan batu permata...”

  1. Hadis tentang shalat malam Nahr;

مَنْ صَلَّى لَيْلَةَ النَّحْرِ رَكْعَتَيْنِ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكتاب خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ {قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً و {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ} خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً و {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ} خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً فَإِذَا سَلَّمَ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ ثَلاثَ مَرَّاتٍ وَيَسْتَغْفِرُ اللَّهَ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً جَعَلَ اللَّهُ اسْمَهُ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَغَفَرَ لَهُ ذُنُوبَ السِّرِّ وَالْعَلانِيَةِ وَكَتَبَ لَهُ بِكُلِّ آيَةٍ قَرَأَهَا حِجَّةً وَعُمْرَةً وَكَأَنَّمَا أَعْتَقَ سِتِّينَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ فَإِنْ مَاتَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى مَاتَ شَهِيدًا.

Artinya: “Barang siapa nan shalat di malam Nahr sebanyak dua rakaat; di mana pada setiap rakaatnya dia membaca al-Fatihah, al-Ikhlas, al-Falaq, dan al-Nas, masing-masing lima belas kali. Kemudian selesai salam membaca Ayat Kursi sebanyak tiga kali dan istighfar sebanyak lima belas kali, maka Allah bakal menjadikan namanya sebagai penunggu surga. 

Dan Allah bakal mengampuni dosa-dosa rahasia maupun terang-terangan. Dan Allah bakal mencatat setiap huruf dari ayat nan dia baca sebagai ibadah Haji dan Umrah. Dan dia bakal dicatat sebagai orang nan membebaskan enam puluh budak keturunan Nabi Ismail as. Dan andaikan dia wafat di antara hari itu dan jumat nan bakal datang, maka wafatnya berstatus sebagai syahid.”

Berkaitan dengan dalil berupa hadis, dalam disiplin pengetahuan sabda terdapat prinsip bahwa setiap riwayat nan memuat penjelasan tentang suatu ibadah disertai janji pahala nan sangat besar kudu diteliti secara mendalam guna memastikan validitasnya. 

Dalam konteks ini, kedua sabda mengenai shalat Arafah dan shalat malam Nahr tidak ditemukan dalam literatur utama hadis, khususnya kutub al-sittah. Karena itu, sejumlah ustadz memberikan kritik terhadap status kedua sabda tersebut

Pertama, Imam al-Suyuthi. alam master of piece-nya berjudul “al-La’i al-Mashnu’ah“. Beliau memberikan penilaian terhadap sabda shalat Arafah sebagai berikut:

مَوْضُوع: فِيهِ ضعفاء ومجاهيل والنهاس لَا يُسَاوِي شَيْئا

Artinya: “Hadis ini adalah mawdhu’ (palsu). Di dalamnya terdapat para perawi nan dha’if (lemah) dan majhul (tidak diketahui). Dan salah satu perawi berjulukan al-Nuhas, tidak dapat dijadikan hujjah“. [Imam al-Suyuthi, al-La’i al-Mashnu’ah, 2/62].

Sementara itu, mengenai sabda tentang salat malam nahr, Imam al-Suyuthi juga menegaskan:

أَحْمَد بْن مُحَمَّد غَالب هُوَ غُلَام خَلِيل وَضاع

Artinya: “Salah satu perawi berjulukan Ahmad bin Muhammad Ghalib alias familiar dikenal sebagai Ghulam Khalil, dia adalah pemalsu hadis“. [Imam al-Suyuthi, al-La’i al-Mashnu’ah, 2/62] 

Kritik terhadap Ghulam Khalil juga disampaikan oleh ayah Abu Hatim al-Razi. Ketika ditanya mengenai sosok tersebut, beliau menjawab:

 “Ghulam Khalil banyak meriwayatkan hadis-hadis munkar dari para gurunya nan tidak diketahui. Menurutku dia tidak semestinya terlibat dalam periwayatan hadis, meskipun secara pribadi sebenarnya dia adalah orang nan shalih“. [Khatib al-Baghdadi, Tarikh al-Baghdad, 140]

Kedua, Ibnu al-Jawzi dalam karya al-Mawḍū‘āt juga memberikan kritik serupa. Mengenai sabda salat Arafah, dia menyatakan:

هَذَا حَدِيث مَوْضُوع فِيهِ ضِعَاف ومجاهيل. قَالَ ابْنُ عَدِيٍّ: النهاس لَا يساوى شَيْئًا. وَقَالَ ابْن حِبَّانَ: كَانَ يروي الْمَنَاكِير عَن الْمَشَاهِير لَا يجوز الِاحْتِجَاج بِهِ.

Artinya: “Ini adalah sabda palsu, di mana di dalamnya terdapat perawi nan lemah dan majhul. Ibnu Adiy mengatakan: al-Nuhas adalah perawi nan tidak dapat dijadikan pegangan. Ibnu Hibban juga menyatakan serupa: al-Nuhas meriwayatkan hadis-hadis munkar dari sabda masyhur, sehingga tidak boleh berpatokan dengan sabda nan diriwayatkannya.” [Al-Jawzi, al-Maudhu’at, 2/133].

Adapun terhadap sabda shalat malam nahr, al-Jawzi memberikan komentar:

هَذَا حَدِيث لَا يَصح فِي إِسْنَاده الْقَاسِم 

Artinya: “Hadis ini tidak benar, karena di dalamnya terdapat perawi berjulukan al-Qasim” [Al-Jawzi, al-Maudhu’at, 2/135] Terkait sosok al-Qasim Abu Abd al-Rahman – salah satu rawi dalam sabda ini – Abu Dawud pernah ditanyai tentangnya, di mana dia menjawab: 

“Aku pernah mendengar bahwa al-Qasim adalah putra Abdurrohman. Banyak hadis-hadis munkar nan diriwayatkan oleh al-Qasim. Ja’far bin Zubair adalah rawi pertama nan meriwayatkan sabda dari al-Qasim saat di Basrah, namun masyarakat tidak menerima sabda itu. Hal ini juga serupa dengan apa nan dialami oleh Bisyr bin Namir.” [Ahmad bin Hanbal, Su’alat Abi Dawud, 271]

Dalam perspektif pengetahuan hadis, penentuan kualitas suatu sabda memerlukan seperangkat instrumen metodologis nan ketat. Salah satu pendekatan utama nan digunakan adalah metode jarh wa al-ta‘dil, ialah kajian mengenai kredibilitas para perawi hadis. Melalui pendekatan ini, status kepalsuan sabda dapat dianalisis dari dua aspek utama: sanad dan matan.

Pertama, dari aspek sanad. Salah satu parameter kuat sabda tiruan adalah adanya pengakuan alias reputasi seorang perawi sebagai pemalsu sabda (an ya‘tarifa al-rāwī bi waḍ‘i al-ḥadīṡ).

Dalam kasus dua sabda di atas, sejumlah ustadz menilai keduanya tiruan lantaran terdapat perawi-perawi nan dikenal bermasalah, apalagi sebagian di antaranya dituduh sebagai pemalsu hadis. Selain itu, tidak ditemukannya kedua sabda tersebut dalam kitab-kitab sabda otoritatif juga memperkuat indikasi kepalsuannya.

Kedua, dari aspek matan. Salah satu karakter sabda tiruan adalah kandungannya memuat janji pahala nan sangat besar untuk ibadah nan relatif ringan (an yakūna al-ḥadīṡ musytamilan ‘alā ifrāṭin fī al-wa‘d al-‘aẓīm ‘alā al-fi‘l al-ṣaghīr). Sebagai contoh seperti pahala salat dhuha nan setara dengan pahala tujuh puluh nabi [Ibn al-Qayyim, al-Manar al-Munif, 50]. 

Indikasi semacam ini rupanya juga tampak pada dua sabda di atas, nan menjanjikan pahala sangat besar hanya melalui penyelenggaraan shalat sunnah dua rakaat, sehingga dinilai berlebihan (hyperbolic) oleh para ustadz hadis.

Adapun dari sisi aspek praksis, norma periwayatan alias pengamalan sabda nan statusnya mawdhu’ adalah sebagai berikut: 

الحديث الموضوع أو الساقط أو الذي لا أصل له لا تجوز روايته إلا مقترنًا ببيان وضعه، أو سقوطه، أو أنه لا أصل له، ومن روى شيئًا من ذلك من غير بيان, وهو يعلم, فهو آثم أشد الإثم كما أنه لا يجوز العمل بالموضوع، وما شاكله قط لا في الحلال والحرام, ولا في باب الترغيب والترهيب، والقصص والمواعظ، ولا في التفسير؛ لأنه مختلق مكذوب فمن عمل به, فقد زاد في الشرع ما ليس منه

Artinya: “Hadits palsu, tidak sah, alias sabda nan tidak berdasar, tidak boleh diriwayatkan selain disertai penjelasan mengenai pemalsuan, ketidakabsahan, alias bahwa sabda tersebut tidak berdasar, sehingga siapa pun nan meriwayatkan sabda tersebut tanpa menjelaskannya, padahal dia mengetahui status aslinya, maka dia adalah orang nan berdosa besar. Hal ini sebagaimana tentang tidak bolehnya mengamalkan sabda palsu. 

Apapun corak hadisnya: baik dalam domain halal-haram, anjuran-larangan, sejarah-nasihat, alias apalagi dalam rangka penafsiran. Sebab pada dasarnya sabda tiruan adalah kebohongan. Maka siapa pun nan mengamalkan sabda palsu, maka dia telah melakukan sesuatu ibadah nan bukan bagian dari hukum agama.” [Abu Syuhbah, Al-wasith Fi Ulum Wa Musthalah al-Hadis, 277]

Dengan demikian, sikap kehati-hatian dalam beragama menjadi sebuah keniscayaan, khususnya dalam ibadah nan berkarakter vertikal (ḥabl min Allāh). Seluruh praktik ibadah kudu mempunyai dasar nan berasal dari dalil-dalil nan otoritatif dan kredibel. 

Dalam wilayah ibadah mahdhah, tidak terdapat ruang untuk produktivitas nan tidak mempunyai legitimasi syariat, berbeda dengan ranah sosial alias muamalah nan lebih fleksibel. Prinsip ini sejalan dengan kaidah: “al-asl fi al-ibadah al-tahrim”, yang berfaedah “hukum asal dalam ibadah adalah terlarang sampai terdapat dalil nan memerintahkannya.” 

Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk mengedepankan sikap selektif dan hati-hati dalam menjalankan ibadah agar seluruh praktik keagamaan betul-betul berasal dari aliran hukum nan autentik. Jangan sampai semangat mengejar keistimewaan dan pahala justru mengantarkan seseorang kepada ibadah nan tidak mempunyai dasar dalam kepercayaan sehingga tertolak di sisi Allah Swt.

———-

Penulis Muhammad Nurravi Alamsyah, Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah, santri PP. Hidayatul Mubtadi’en Ngunut.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah