Hukum Menjual Daging alias Kulit Hewan Kurban, Boleh alias Tidak?– Dalam pembahasan fikih kurban, ada satu persoalan nan kerap muncul: apakah norma menjual daging alias kulit hewan kurban? Jawabannya tidak sesederhana “boleh” alias “tidak”, karena hukumnya berjuntai pada siapa nan menerima bagian kurban tersebut.
Sejatinya dalam pandangan ustadz dari kalangan Syafi’iyyah, bahwa daging kurban nan diterima oleh fakir miskin berstatus tamlik, ialah diberikan sebagai kepemilikan penuh.
Ini berartinya, bagian kurban itu telah menjadi milik orang miskin secara utuh. Karena itu, dia boleh memperlakukan bagian tersebut sebagaimana kekayaan miliknya sendiri, termasuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, memakannya, alias menyuguhkannya kepada tamu.
Keterangan ini dijelaskan oleh Imam Ramli dalam kitab berjudul Tuhfatul Muhtaj bahwa orang fakir dan miskin diperbolehkan menjual daging kurban nan dia terima. Ia menjelaskan:
وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
Artinya, orang fakir berkuasa melakukan tindakan apa pun terhadap bagian kurban nan diterimanya, termasuk menjualnya, lantaran dia telah memilikinya secara penuh. Adapun orang kaya, dia tidak boleh menjualnya. Namun, dia tetap boleh memanfaatkan bagian nan dihadiahkan kepadanya dengan langkah memakannya, menyedekahkannya, alias menjamukannya kepada orang lain, sekalipun kepada orang kaya. Sebab, kedudukannya hanyalah seperti orang nan berkurban itu sendiri.
Hal ini sejalan dengan keputusan Muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 8–21 Desember 1984, nan menegaskan:
353. S. Bagaimana hukumnya kulit-kulit hewan kurban nan dikumpulkan dan dijual, kemudian hasilnya untuk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya?
J. Menjual kulit-kulit hewan kurban tidak boleh selain oleh mustahiqnya nan berkuasa atas kulit-kulit tersebut nan fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq nan kaya, menurut pendapat nan mu’tamad, tidak boleh.
Keterangan serupa juga dijumpai dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman, laman 257:
وللفقير التصرف فى المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه بخلاف الغني إلخ .
Artinya, orang fakir berkuasa melakukan tindakan terhadap sesuatu nan diterimanya, termasuk menjualnya, lantaran dia mempunyai penuh apa nan diberikan kepadanya. Berbeda dengan orang kaya, dan seterusnya.
Sementara itu, dalam Al-Mauhibah, jilid IV, laman 697, disebutkan:
ولا يجوز بيع شيء أي أضحية التطوع ولو جلودها الخبر: من باع جلد أضحية فلا أضحية له ( رواه الحاكم وصححه )
Artinya, tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban sunnah, meskipun kulitnya. Dalilnya adalah hadis: “Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim dan disahihkan olehnya)
Dari keterangan para ustadz tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, Jika bagian kurban diberikan kepada fakir miskin, maka dia boleh menjualnya lantaran telah menjadi miliknya secara penuh.
Kedua, Jika penerimanya orang kaya, maka menurut pendapat mu’tamad dalam ajaran Syafi’i, dia tidak boleh menjualnya.
Ketiga, Jika nan dimaksud adalah hewan kurban sunnah, maka bagian-bagiannya tidak boleh diperjualbelikan.
Dengan demikian, norma menjual daging alias kulit hewan kurban tidak bisa digeneralisasi. Ia mengikuti status kepemilikan dan siapa penerima bagian tersebut. Jika orang miskin nan memerlukan maka diperboleh menjualnya.
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·