Kenali Perbedaan Paspor Elektronik dengan Paspor Biasa

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa tetap seringkali membikin orang nan hendak mengusulkan permohonan paspor bingung. Apa saja perbedaan dan kelebihan dari paspor elektronik dengan paspor biasa serta berapa biayanya merupakan perihal nan sering ditanyakan.

Adapun paspor dibutuhkan saat seseorang melakukan perjalanan ke luar negeri misalnya untuk wisata, studi alias keperluan upaya dan pekerjaan. Dalam tulisan kali ini kita bakal membahas mengenai apa perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa, berapa biaya pembuatan paspor serta masa bertindak paspor tersebut.

Jenis Paspor Indonesia

Peraturan Pemerintah No 31 / 2003 pasal 34 dan 48 menyebut bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terbagi menjadi paspor biasa elektronik alias e-paspor dan juga paspor biasa non elektronik.

perbedaan paspor elektronik

Baik paspor elektronik maupun paspor biasa merupakan arsip negara nan sah dan dapat digunakan saat seseorang berpergian ke luar negeri serta menjadi bukti identitas diri dan bukti kebangsaan Republik Indonesia saat pemegang berada di luar wilayah Indonesia.

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Lantas apa nan membedakan paspor elektronik dengan paspor biasa? Pada paspor elektronik, paspor dilengkapi dengan chip. Chip ini digunakan untuk menyimpan info biometrik seperti wajah dan sidik jari pemilik.

Meski sama – sama merupakan arsip resmi dan mempunyai kegunaan dan keabsahan nan sama, ada sejumlah kelebihan dari memakai paspor elektronik, di antaranya:

  1. Tingkat keamanan lebih tinggi lantaran paspor lebih susah dipalsukan akibat chip nan ada di dalamnya
  2. Pemeriksaan paspor lebih mudah dan sigap lantaran paspor elektronik cukup di scan oleh petugas
  3. Negara seperti Jepang memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor elektronik
  4. Pemegang paspor elektronik juga lebih mudah mendapatkan visa ke negara lain lantaran info dalam chip lebih jeli dan komplit sehingga pemegang paspor mudah diverifikasi

kelebihan paspor elektronik

Perbedaan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik dan Biasa

Biaya pembuatan alias penggantian paspor berbeda untuk paspor elektronik maupun paspor non elektronik. Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai dengan PP No 28 / 2019 antara lain:

Permohonan Paspor Baru & Penggantian Paspor

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
  2. Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000

Denda apabila:

  1. Paspor Rusak Rp. 500.000
  2. Paspor Hilang Rp. 1.000.000

Adapun biaya denda untuk paspor rusak alias lenyap belum termasuk dengan biaya untuk penggantian paspornya.

Masa Berlaku Paspor

Paspor Indonesia dulunya mempunyai pemisah waktu 5 tahun dan andaikan sudah lenyap masa berlaku, maka perlu dilakukan penggantian paspor. Namun sekarang dengan kebijakan terbaru, masa bertindak paspor paling lama adalah 10 tahun dengan ketentuan:

  1. Paspor 10 tahun bertindak untuk paspor biasa maupun elektronik
  2. Diberikan kepada WNI nan telah berumur 17 tahun alias sudah menikah
  3. Anak dibawah usia 17 tahun diberikan paspor paling lama 5 tahun
  4. Bagi anak berkewarganegaraan dobel tidak boleh melampaui pemisah usia menyatakan memilih kewarganegaraan
Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka