Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Bisa Cetak Ulang Sendiri

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

NPWP lenyap alias rusak tentu membikin wajib pajak resah alias cemas andaikan suatu saat memerlukan nomor NPWP alias diminta kartu NPWP untuk suatu keperluan. Hal ini lantaran NPWP berfaedah sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan di Indonesia.

Biasanya kartu npwp bakal diminta misalnya pada saat seorang pekerja melamar pekerjaan di suatu perusahaan. Nomor NPWP juga bakal diminta untuk beragam urusan finansial alias transaksi finansial untuk keperluan pemotongan pajak.

Lantas gimana jika NPWP nan kita miliki, baik itu NPWP pribadi alias NPWP badan lenyap alias rusak kartunya? Bisakah kita mencetak ulang kartu NPWP? Pada tulisan ini kita bakal membahas langkah alias langkah nan bisa Anda lakukan andaikan kartu NPWP nan Anda miliki lenyap alias rusak.

cara cetak npwp

Bagaimana jika NPWP Rusak alias Hilang

Dikutip dari pajak.go.id, kartu NPWP nan rusak alias lenyap bisa diminta untuk dicetak ulang. Cara pencetakan kartu NPWP ini dapat dilakukan baik secara offline maupun secara online. Tentunya Anda dapat memilih solusi nan sesuai dengan keperluan Anda. Lalu apa saja syarat nan diperlukan untuk melakukan cetak ulang kartu NPWP ini?

Cara Cetak NPWP Pribadi & Badan Secara Offline

Apabila Anda hendak mencetak ulang kartu NPWP secara offiline, maka Anda dapat mendatangi KPP terdekat dan mengusulkan permohonan untuk cetak ulang. Umumnya syarat nan diperlukan antara lain KTP original dan/atau jika dibutuhkan, surat kehilangan dari kepolisian andaikan NPWP Anda hilang.

Selanjutnya Anda dapat mendatangi KPP dan menemui petugas untuk meminta blangko permohonan. Isi blangko permohonan cetak ulang dan serahkan blangko beserta arsip persyaratan ke petugas.

Selanjutnya petugas bakal melakukan verifikasi dan mecetak kartu NPWP baru nan bisa langsung Anda dapatkan dan bawa pulang.

Untuk wajib pajak badan nan NPWP nya lenyap alias rusak maka memerlukan arsip tambahan berupa fotocopy NPWP direktur, fotocopy akta pendirian badan, surat kuasa jika bukan atas NPWP sendiri serta mengisi blangko cetak ulang NPWP.

npwp

Cara Cetak Ulang NPWP Pribadi secara Online

Bagi Anda nan sibuk alias tidak sempat mendatangi KPP untuk mencetak kartu, Anda dapat menggunakan solusi online untuk mencetak kartu NPWP Anda nan lenyap alias rusak. Anda hanya perlu mengakses ke DJP Online. Berikut langkah – langkahnya:

  1. Login alias masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  2. Buat akun terlebih dulu jika belum ada. Untuk membikin akun baru, Anda perlu meminta EFIN terlebih dulu ke KPP tempat Anda terdaftar alias mengusulkan permohonan EFIN secara online
  3. Apabila Anda sudah login, Anda bakal diarahkan ke laman info nan menampilkan kartu NPWP elektronik nan Anda miliki
  4. Anda dapat mengirimkan NPWP elektronik ini ke email dengan klik tombol kirim e-mail
  5. Selanjutnya Anda dapat mengecek attachment pada email Anda untuk mendownload NPWP nan dikirimkan dan mencetaknya.

Fungsi NPWP elektronik di atas sama dengan kartu NPWP fisik. Dengan demikian, NPWP elektronik tersebut juga dapat digunakan secara resmi untuk melaksanakan tanggungjawab perpajakan. Demikian info langkah cetak NPWP pribadi nan dapat dilakukan secara offline maupun online.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka