Hukum Pejabat Negara Berkurban dengan Uang APBN, Bolehkah?

Sedang Trending 5 jam yang lalu
Hukum Pejabat Negara Berkurban dengan Uang APBN, Bolehkah?Hukum Pejabat Negara Berkurban dengan Uang APBN, Bolehkah?

Ada pertanyaan nan diajukan sebagian jamaah: “Pak Ustaz, bolehkah berkurban dengan menggunakan duit APBN?”

Pertanyaan berkurban dengan duit APBN menarik sekaligus krusial untuk dibahas. Perdebatan mengenai penggunaan APBN alias APBD untuk pengadaan hewan kurban kembali mencuat ketika muncul program pengadaan sapi kurban dalam jumlah besar nan kemudian dinisbatkan kepada pejabat alias kepala negara.

Sebagian pihak membolehkan praktik tersebut dengan mengutip sabda Nabi Muhammad ﷺ nan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sayyidah Aisyah ra.:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ، فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ، فَقَالَ لَهَا: «يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ»، ثُمَّ قَالَ: «اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ»، فَفَعَلَتْ، ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ، ثُمَّ قَالَ: «بِاسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ»، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

Artinya: Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah ﷺ meminta seekor kibas bertanduk nan mempunyai warna hitam pada kaki, perut, dan sekitar matanya. Ketika hewan itu dibawa untuk disembelih, beliau bersabda: “Wahai Aisyah, bawakan pisau itu kepadaku.” Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.” Setelah diasah, beliau mengambil pisau tersebut, merebahkan kambing itu lampau menyembelihnya seraya berdoa:

“Bismillah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, family Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya. (HR. Muslim).

Hadis ini menunjukkan keluasan niat dan dimensi sosial ibadah kurban. Rasulullah tidak hanya menghadiahkan pahala kurban bagi diri dan keluarganya, tetapi juga bagi umat beliau.

Namun demikian, persoalan nan sedang kita telaah sesungguhnya bukan terletak pada boleh alias tidaknya pahala kurban diniatkan untuk orang banyak. Persoalan utamanya adalah: dari mana sumber biaya kurban itu berasal dan atas nama siapa kurban tersebut dilakukan?

Di sinilah letak persoalan fikih sekaligus etikanya. Dalam fikih Islam, kurban tidak hanya merupakan ibadah ritual (ibadah mahdhah), tetapi juga termasuk ibadah maliyah, ialah ibadah nan berangkaian dengan kepemilikan harta. Karena itu, hewan kurban kudu jelas milik siapa dan atas nama siapa disembelih.

Para fuqaha menegaskan pentingnya hubungan antara shahib al-qurban (pemilik kurban) dengan kekayaan nan digunakan untuk membeli hewan kurban tersebut.

Apabila seekor sapi dibeli dari kekayaan pribadi seorang presiden, gubernur, bupati, alias pejabat lainnya, maka persoalannya relatif sederhana. Kurban tersebut sah sebagai kurban pribadi.

Akan tetapi, jika sapi untuk berkurban itu dibeli dengan menggunakan APBN alias APBD—yang pada hakikatnya merupakan duit rakyat—maka muncul pertanyaan nan lebih mendasar: Apakah seorang pejabat boleh melaksanakan ibadah kurban dengan menggunakan biaya publik?

Sebagian orang mencoba membenarkan perihal ini dengan melakukan afinitas terhadap praktik baitul mal dalam sejarah Islam. Namun afinitas tersebut tidak otomatis tepat. Sebab, baitul mal bukanlah “rekening pribadi penguasa”. Para khalifah dulu sangat berhati-hati dalam memisahkan urusan pribadi dari kekayaan umat.

Kita mengenal keteladanan Umar bin Khattab ra. nan memadamkan lampu negara ketika pembicaraan beranjak dari urusan pemerintahan kepada urusan keluarga. Terlepas dari perdebatan mengenai status riwayat kisah tersebut, pesan moral nan dikandungnya sangat jelas: amanah publik kudu dijaga dengan penuh kehati-hatian.

Dalam konteks inilah kritik Prof. Dr. KH. Machasin, Ketua MUI DIY, menjadi menarik untuk dicermati. Dalam salah satu unggahannya di media sosial, beliau menggunakan istilah Jawa “nggabrul” untuk menggambarkan praktik pejabat nan berkurban menggunakan biaya negara tetapi kemudian dinisbatkan sebagai kurban pribadi.

Dalam budaya Jawa, istilah nggabrul mengandung makna menggunakan alias mengambil sesuatu nan bukan haknya secara tidak patut. Mungkin istilah ini tidak identik dengan korupsi dalam pengertian norma pidana, tetapi secara etik terasa ora pantes.

Kritik tersebut sesungguhnya bukan sekadar guyonan akademik. Ia menyentuh inti moral politik Islam: jangan sampai ibadah berubah menjadi simbol populisme religius nan dibiayai oleh duit rakyat.

Apabila biaya APBN digunakan untuk program support sosial daging, penguatan ketahanan pangan, alias pelayanan keagamaan bagi masyarakat, maka perihal tersebut dapat dibahas dalam kerangka maslahat dan kebijakan publik.

Namun, andaikan hewan nan dibeli dari biaya negara kemudian dipublikasikan sebagai “Kurban Presiden”, “Kurban Gubernur”, alias “Kurban Pejabat”, padahal sumber dananya berasal dari rakyat, maka di sinilah problem fikih dan etika muncul secara serius.

Islam sangat menghargai syiar kurban. Namun syiar kudu dibangun di atas kejujuran moral. Jangan sampai rakyat nan membeli sapi, tetapi pejabat nan memperoleh simbol kesalehan.

Karena itu, transparansi menjadi sangat penting: Uangnya berasal dari mana? Atas nama siapa kurban dilakukan? Dalam kapabilitas apa kurban tersebut dilaksanakan?

Jika negara mau membantu masyarakat melalui pengedaran hewan kurban, maka lebih tepat andaikan program tersebut disebut sebagai program support negara untuk masyarakat, bukan sebagai kurban pribadi pejabat.

Sebab, ibadah bukan hanya persoalan sah secara hukum, tetapi juga persoalan amanah, integritas, dan kejujuran etik.

Dalam Islam, menjaga integritas kekayaan publik sering kali lebih berat daripada sekadar melaksanakan ritual itu sendiri. Wallāhu a’lam bi al-shawāb.


Oleh Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah