Dari Tambang hingga Krisis Ekologi: Pesan Al-Qur’an tentang Menjaga Bumi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
 Pesan Al-Qur'an tentang Menjaga BumiDari Tambang hingga Krisis Ekologi: Pesan Al-Qur'an tentang Menjaga Bumi

BincangSyariah.com– Indonesia sedang menghadapi paradoks dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu sisi, negara terus menggencarkan ekspansi pertambangan atas nama pembangunan ekonomi. Konsesi tambang diperluas hingga menyentuh area konservasi dan ruang hidup masyarakat lokal. Bahkan, belakangan organisasi keagamaan pun mulai dilibatkan dalam pengelolaan konsesi tambang.

Namun di sisi lain, ekspansi tersebut menghadirkan persoalan serius bagi lingkungan. Polemik pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, maupun perjuangan masyarakat Kendeng memperlihatkan gimana pemanfaatan sumber daya sering berbenturan dengan keberlanjutan ekologis dan kewenangan masyarakat.

Dalam konteks inilah Kunūzur Raḥmān karya Gus Awis menjadi menarik dibaca. Karya tafsir komplit 30 juz nan diluncurkan pada 24 Mei 2026 tersebut menghadirkan refleksi aplikatif atas ayat-ayat Al-Qur’an dengan mengaitkannya pada beragam persoalan kehidupan kontemporer. (Badrul Munir Chair, 2025).

Isu lingkungan hidup menjadi salah satu tema nan cukup menonjol dalam Kunūzur Raḥmān. Melalui sejumlah ayat tentang ifsād fī al-arḍ, Gus Awis menghubungkan pesan Al-Qur’an dengan problem ekologis kontemporer, termasuk praktik pertambangan nan merusak lingkungan.

Salah satu ayat nan mendapat perhatian krusial dalam Kunūzur Raḥmān adalah Qs. al-A‘rāf: 56:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah Anda membikin kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Gus Awis memahami bahwa larangan membikin kerusakan di bumi mencakup segala corak pemanfaatan nan menghancurkan keseimbangan alam dan merugikan masyarakat.

Karena itu, beliau menempatkan praktik pertambangan nan tidak bertanggung jawab sebagai bagian dari tindakan nan dilarang Al-Qur’an. Pandangan tersebut tampak ketika beliau menulis:

إِنَّ الْإِسْلَامَ يُؤَكِّدُ عَلَى أَهَمِّيَّةِ الْحِفَاظِ عَلَى الْأَرْضِ وَعَدَمِ إِفْسَادِهَا بِأَيِّ صُورَةٍ كَانَتْ، كَالتَّعْدِينِ غَيْرِ الْمَسْؤُولِ الَّذِي يُدَمِّرُ الْبِيئَةَ الطَّبِيعِيَّةَ وَيَنْتَهِكُ حُقُوقَ الْمُجْتَمَعَاتِ الْمَحَلِّيَّةِ.

“Islam menegaskan pentingnya menjaga bumi dan tidak merusaknya dalam corak apa pun, seperti pertambangan nan tidak bertanggung jawab nan menghancurkan lingkungan alami dan melanggar hak-hak masyarakat lokal.” 

Pernyataan tersebut terasa sangat relevan dengan kondisi Indonesia hari ini. Eksploitasi sumber daya alam nan merusak hutan, mencemari sungai, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat pada dasarnya merupakan corak pengkhianatan terhadap amanah menjaga bumi.

Lebih jauh, Gus Awis memandang bahwa tindakan merusak lingkungan setelah bumi diciptakan dalam keadaan baik merupakan corak pengkhianatan terhadap amanah bersama. Dalam konteks inilah beliau menegaskan:

مَنْ أَفْسَدَ بَعْدَ إِصْلَاحٍ فَقَدْ خَانَ الْأَمَانَةَ وَخَذَلَ الْأُمَّةَ

“Barang siapa merusak setelah adanya perbaikan, maka dia telah mengingkari amanah dan mengecewakan umat.”

Pandangan ini menarik lantaran kerusakan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan sosial. (Kunūzur Raḥmān juz 1 laman 333).

Selain itu, dalam Qs. al-A‘rāf: 85, Gus Awis menjelaskan pula bahwa larangan ifsād fī al-arḍ tidak hanya berangkaian dengan kerusakan moral dan sosial, tetapi juga mencakup perusakan terhadap sistem ekologis.

Karena itu, beliau secara definitif menyinggung praktik pertambangan di Indonesia nan merusak lingkungan dan sumber daya kehidupan masyarakat. Penjelasan tersebut tampak dalam keterangan beliau:

النَّهْيُ عَنِ الْإِفْسَادِ فِي الْأَرْضِ يَشْمَلُ النَّهْيَ عَنْ كُلِّ تَعَدٍّ عَلَى النِّظَامِ الْكَوْنِيِّ وَالتَّوَازُنِ الْبِيئِيِّ، كَعَمَلِيَّاتِ تَعْدِينِ النِّيكِلِ وَالْفَحْمِ الْمُنْتَشِرَةِ بِإِنْدُونِيسِيَا إِذَا كَانَتْ تُدَمِّرُ الْبِيئَةَ وَتُفْسِدُ الْمَوَارِدَ الْحَيَوِيَّةَ، وَتُلَوِّثُ الْمِيَاهَ وَالْأَرَاضِيَ الزِّرَاعِيَّةَ.

“Larangan membikin kerusakan di bumi mencakup larangan terhadap segala corak pelanggaran atas tatanan kosmik dan keseimbangan ekologis, seperti praktik pertambangan nikel dan batu bara nan marak di Indonesia andaikan merusak lingkungan, menghancurkan sumber daya vital, serta mencemari air dan lahan pertanian.”

Penjelasan tersebut memperlihatkan keberanian Kunūzur Raḥmān dalam membawa ayat Al-Qur’an ke konteks problem kontemporer Indonesia. Dalam Kunūzur Raḥmān Gus Awis tidak lagi menghadirkan tafsir al-Quran melalui kajian bahasa alias riwayat klasik, tetapi datang untuk menyorot realitas sosial dan ekologis. (Kunūzur Raḥmān juz 1 laman 341).

Ayat lain nan juga digunakan Gus Awis adalah Qs. al-Qaṣaṣ: 77:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Dan janganlah Anda melakukan kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang nan melakukan kerusakan.” 

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Gus Awis menekankan bahwa larangan melakukan kerusakan muncul setelah Al-Qur’an menceritakan kisah Qarun. Dari sini, menurut beliau, lahir pesan bahwa siapa pun nan tidak bisa menghadirkan kemaslahatan dan keberhasilan bagi kehidupan semesta, maka dia tidak boleh menciptakan kerusakan dan kesesatan.

Melalui ayat ini pula, Gus Awis kembali menegaskan bahwa Islam melarang segala corak pengrusakan, baik terhadap manusia maupun lingkungan hidup. Menariknya, beliau sekali lagi memberikan contoh praktik pertambangan nan tidak bertanggung jawab, terutama pertambangan nan tidak memperhatikan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan justru merusak sumber-sumber rezeki masyarakat.

Bagi Gus Awis, pemanfaatan alam nan menghancurkan tanah produktif, mencemari air, dan merusak ruang hidup masyarakat bertentangan dengan semangat Al-Qur’an tentang kemaslahatan. Karena itu, larangan ifsād fī al-arḍ tidak dapat dipahami hanya sebagai pesan moral individual, tetapi juga kritik terhadap sistem pemanfaatan sumber daya nan melampaui batas. (Kunūzur Raḥmān juz 2 laman 185).

Pada titik ini, Kunūzur Raḥmān menunjukkan bahwa tafsir Al-Qur’an tetap sangat mungkin berbincang secara relevan terhadap problem modern. Ayat-ayat tentang ifsād fī al-arḍ tidak hanya menjadi nasihat moral individu, tetapi juga kritik terhadap sistem pemanfaatan nan merusak keseimbangan alam.

Di tengah derasnya ekspansi tambang hari ini, pesan ekologis Al-Qur’an menjadi semakin krusial untuk dihadirkan kembali. Alam bukan sekadar objek ekonomi, tetapi amanah Tuhan nan kudu dijaga. Ketika manusia merusak bumi demi kepentingan sesaat, maka sesungguhnya nan terjadi bukan hanya krisis lingkungan, tetapi juga krisis spiritual.

Melalui Kunūzur Raḥmān, Gus Awis memperlihatkan bahwa tafsir dapat menjadi medium kesadaran ekologis, menghubungkan wahyu dengan problem nyata masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa menjaga bumi adalah bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kemanusiaan.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah