Hukum Menyembelih Hewan hingga Putus Kepala, Halalkah?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah, saya mau bertanya mengenai norma penyembelihan hewan. Di kampung kami, terkadang ada penyembelih nan memotong hewan cukup keras hingga kepala hewan nyaris putus, apalagi ada nan betul-betul terpisah dari badannya.
Apakah penyembelihan seperti itu tetap sah dan legal dimakan? Apakah hewan tersebut tidak termasuk bangkai? Mohon penjelasannya beserta dalil fikihnya. (Hamba Allah, Jawa Barat)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam praktik penyembelihan hewan, baik pada momentum kurban, aqiqah, maupun penyembelihan biasa, terkadang dijumpai langkah penyembelihan nan dilakukan dengan sangat kuat hingga kepala hewan terputus dari badannya.
Kondisi semacam ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penyembelihan seperti itu tetap sah menurut syariat? Ataukah hewan tersebut berubah status menjadi buntang lantaran kepalanya terputus?
Persoalan ini krusial dibahas, karena berangkaian langsung dengan kehalalan hewan nan dikonsumsi. Di samping itu, Islam juga memberikan perhatian besar terhadap etika penyembelihan hewan agar tidak dilakukan secara kasar dan berlebihan.
Ketentuan Dasar dalam Penyembelihan Hewan
Dalam literatur fikih, para ustadz menjelaskan bahwa sahnya penyembelihan tidak berjuntai pada utuh alias tidaknya kepala hewan setelah disembelih. nan menjadi ukuran utama adalah terputusnya saluran tertentu nan memang menjadi objek penyembelihan (mahalludz dzabh).
Ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa bagian nan wajib dipotong dalam penyembelihan adalah hulqūm (saluran pernapasan) dan marī’ (saluran makanan). Sementara memotong dua urat leher (wadajain) termasuk kesunnahan untuk mempercepat keluarnya darah dan mempermudah kematian hewan.
Karena itu, andaikan proses penyembelihan telah memenuhi syarat tersebut, maka sembelihan dianggap sah, meskipun setelahnya kepala hewan sampai terputus.
Keterangan ini dapat ditemukan dalam Hāsyiyah al-Qalyūbī, sebagai berikut:
وَلَا يَحْرُمُ قَطْعُ مَا زَادَ وَلَوْ بِانْفِصَالِ رَأْسِهِ
Artinya: “Tidak haram memotong lebih dari bagian nan wajib dipotong, meskipun sampai menyebabkan terpisahnya kepala.” (Imam Qalyubi, Hāsyiyah al-Qalyūbī, juz 16, hlm. 51)
Redaksi di atas menunjukkan bahwa terpisahnya kepala hewan tidak otomatis menjadikan sembelihan rusak alias berubah menjadi bangkai. Sebab, keabsahan sembelihan telah tercapai ketika saluran nan menjadi syarat penyembelihan telah terpotong.
Meskipun sembelihan tersebut tetap sah, para ustadz membahas norma melakukan pemotongan secara berlebihan hingga kepala hewan putus. Sebagian ustadz memandang tindakan tersebut terlarang lantaran dianggap menambah rasa sakit pada hewan.
Namun kebanyakan ustadz ajaran Syafi’i menilai hukumnya makruh, bukan haram. Hasil sembelihannya legal untuk dimakan. Simak penjelasan Imam al-Bujairimi berikut;
وَالزِّيَادَةُ عَلَى الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ قِيلَ بِحُرْمَتِهَا لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ فِي التَّعْذِيبِ وَالرَّاجِحُ الْجَوَازُ مَعَ الْكَرَاهَةِ
Artinya: “Memotong melampaui hulqum, mari’, dan dua urat leher, ada pendapat nan menyatakan haram lantaran termasuk menambah penyiksaan. Akan tetapi pendapat nan rajih adalah boleh disertai kemakruhan.” (Hāsyiyah al-Bujairimī ‘alā al-Iqnā’, juz 22, hlm. 69)
Keterangan ini memperlihatkan adanya perhatian ustadz terhadap aspek rifq (kelembutan) dan ihsān (perlakuan baik) terhadap hewan. Artinya, meskipun sah secara norma fikih, tindakan nan berlebihan dalam penyembelihan tetap tidak dianjurkan lantaran bertentangan dengan etika syariat.
Lebih jauh, Syekh Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah ‘ala Syarhi Ibni Qasim, menjelaskan bahwa dalam proses penyembelihan, nan disunnahkan hanyalah memotong bagian nan diperlukan untuk sahnya sembelihan, ialah saluran tertentu di leher hewan, dan tidak dianjurkan berlebihan hingga melewati dua urat leher (wadajain).
Namun andaikan dalam praktiknya kepala hewan sampai terputus seluruhnya, maka penyembelihan tersebut tetap dianggap sah dan hewannya legal dikonsumsi. Meski demikian, sebagian ustadz menilai tindakan tersebut haram lantaran mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan.
Akan tetapi, pendapat nan dijadikan pegangan (mu‘tamad) dalam ajaran Syafi’i menurut Imam ar-Ramli dan asy-Syibramallisi adalah hukumnya makruh, bukan haram, karena dipandang bertentangan dengan etika dan rekomendasi melakukan ihsan kepada hewan ketika menyembelihnya.
Simak penjelasan berikut;
قوله ولا يسن قطع ما وراء الودجين، لكن لو قطع الرأس كله كفى وإن حرام للتعذيب والمعتمد عند الرملي والشبراملسي المرأة
Artinya; “Ucapan penulis: ‘Tidak disunnahkan memotong bagian di belakang dua urat leher (wadajain)’. Akan tetapi, jika seluruh kepala sampai terputus, maka perihal itu tetap dianggap mencukupi (sah penyembelihannya), meskipun hukumnya haram lantaran termasuk menyiksa hewan. Namun pendapat nan mu‘tamad menurut Imam ar-Ramli dan asy-Syibramallisi adalah makruh.”
Anjuran Berbuat Ihsan dalam Penyembelihan
Prinsip dasar perlakuan baik terhadap hewan ditegaskan langsung oleh Rasulullah dalam sabda sahih riwayat Imam Muslim:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan melakukan ihsan dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan langkah nan baik. Jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan langkah nan baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membikin hewan sembelihannya merasa nyaman.” (HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar krusial dalam pembahasan fikih penyembelihan. Para ustadz kemudian merumuskan sejumlah etika penyembelihan, seperti menggunakan pisau tajam, tidak menyiksa hewan, tidak menyembelih di depan hewan lain, serta tidak melakukan tindakan berlebihan sebelum hewan betul-betul mati.
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa kemakruhan bukan terletak pada keabsahan sembelihannya, melainkan pada langkah memperlakukan hewan nan dianggap kurang mencerminkan kasih sayang dan etika Islam.
Untuk itu, penyembelihan hewan hingga putus kepala tetap sah menurut hukum dan dagingnya legal dikonsumsi. Hewan tersebut tidak dihukumi buntang selama penyembelihan dilakukan ketika hewan tetap hidup dan memenuhi syarat penyembelihan.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·