Fatwa PBNU: Hukum Gelatin dalam Fikih, Halalkah?– Artikel ini bakal membahas tentang norma gelatin menurut ustadz klasik dan kontemporer. Sejatinya, gelatin merupakan produk turunan dari kolagen. Kolagen sendiri adalah protein hewani nan berfaedah membangun jaringan kulit dan tulang. Secara bahasa, gelatin berakar dari kata Latin gelare, nan berfaedah membentuk gel alias memadat.
Selama ini, gelatin diperoleh dari dua bagian tubuh hewan, ialah kulit dan tulang. Adapun hewan utama sumber bahan baku gelatin adalah sapi dan babi. Gelatin nan berasal dari babi merupakan gelatin nan paling luas digunakan dalam industri pangan dan obat-obatan, lantaran harganya paling murah dibandingkan gelatin dari hewan lainnya.
Selain sapi dan babi, hewan lain nan menjadi sumber bahan baku gelatin dalam jumlah sangat mini adalah ikan dan ayam. Gelatin banyak digunakan dalam industri makanan sebagai bahan pembentuk gel (gelling agent), pengikat, emulsifier, perekat, penstabil (stabilizer), dan pengental (thickener).
Gelatin juga banyak dipakai dalam pembuatan spons penyeka luka operasi, pengganti plasma darah, kulit kapsul, kertas foto, kertas karbon, sabun, sampo, krim, salep, agar-agar, es krim, anggur (minuman), dan yogurt.
Kulit hewan nan menjadi bahan baku kolagen diproses dengan langkah hide split, ialah dipotong kecil, dicuci, lampau ditreatment menggunakan masam alias basa. Kulit hewan dipisahkan terlebih dulu dari lapisan lemak nan tetap menempel. Setelah itu, kolagen pada jaringan kulit diproses, dikeringkan pada suhu tertentu, lampau dipotong kecil-kecil hingga halus, nan kemudian disebut gelatin.
Pertanyaan
Masyarakat Indonesia nyaris selalu bergesekan dengan produk nan mengandung gelatin, sedangkan gelatin sendiri ada nan berasal dari babi dan ada juga nan berasal dari hewan nan halal. Bagaimana pandangan para ustadz mengenai status hukum fikih penggunaan gelatin nan berasal dari babi?
Bagaimana pula pandangan para ustadz mengenai status norma fikih penggunaan gelatin nan berasal dari hewan nan halal?
Selama ini, untuk memenuhi kebutuhan gelatin, Indonesia tetap mengandalkan produk impor dari luar negeri. Bagaimana norma pemerintah mendirikan pabrik gelatin untuk memenuhi kebutuhan tersebut?
Jawaban
Gelatin berbahan utama kolagen, ialah protein nan menyusun jaringan tubuh makhluk hidup. Secara umum, proses produksi gelatin dibagi dalam tiga tahap utama, yaitu:
- Tahap persiapan bahan baku, nan terdiri dari pengecilan ukuran, pencucian, dan penghilangan lemak (degreasing).
- Tahap konversi kolagen menjadi gelatin, dimulai dari perendaman menggunakan larutan masam alias basa kuat sehingga terjadi proses soaking (pembengkakan) nan memudahkan proses ekstraksi. Ekstraksi gelatin dilakukan secara berjenjang agar hasil nan diperoleh optimal.
- Tahap pemurnian gelatin, ialah larutan gelatin dimurnikan dengan penyaringan dan pengeringan hingga kadar produk akhir mencapai 9–16%.
Lantas, gimana status norma gelatin nan berasal dari babi?
Babi adalah hewan nan najis. Kenajisan babi didasarkan, antara lain, pada kondisinya nan dianggap lebih jelek daripada anjing. Jika anjing saja najis, maka babi tentu lebih utama untuk dihukumi najis.
Alasan lainnya adalah adanya rekomendasi untuk membunuh babi, di samping juga adanya nash nan secara tegas mengharamkannya. Kenajisan babi ini membawa akibat logis bahwa apa pun nan berasal dari babi juga najis.
Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
وأما الخنزير فنجر لاله اسوأ حالا من الكلب لانه مندوب إلى قتله من غير ضرر فيه ومنصوص على الجريمة فإذا كان الكتب لما فالجزير أولى واما ما تولد منهما أو من أحدهما فنجس لانه مخلوق من أمس فكان مثله
Artinya: “Adapun babi adalah hewan nan najis lantaran kondisinya lebih jelek dari anjing. Karena itu, dianjurkan untuk membunuhnya bukan lantaran dia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya.
Jika anjing saja najis, maka babi lebih najis. Sedangkan sesuatu nan lahir (bersumber) dari babi dan anjing alias salah satu dari keduanya adalah najis lantaran merupakan makhluk nan berasal dari nan najis, maka status hukumnya sama dengan nan najis.”
Status keharaman babi telah ditegaskan dalam nash al-Qur’an. Menurut para ulama, keharaman tersebut bukan hanya terbatas pada dagingnya, tetapi juga mencakup semua bagian nan ada padanya. Adapun Imam Dawud azh-Zhahiri memahami bahwa keharaman babi hanya bertindak pada dagingnya, sebagaimana bunyi nash al-Qur’an (lahm al-khinzir).
Pandangan ini kemudian direspons oleh para ulama. Menurut mereka, nan diharamkan adalah daging dan seluruh bagian nan terdapat pada babi. Penyebutan lahm al-khinzir (daging babi)—bukan al-khinzir—secara unik lebih disebabkan lantaran nan secara umum dimanfaatkan dan dikonsumsi adalah dagingnya. Karena itu, makna lahm al-khinzir tidak hanya terbatas pada daging, tetapi juga mencakup seluruh bagian tubuh babi.
ولحم الخنزير } : ظاهره أن المحرم منه هو لحمه فقط. وقد ذهب إلى ذلك داود ، رأس الظاهرية ، فقال المحرم اللحم دون الشحم. وقال غيره من سائر العلماء : المحرم لحمه وسائر أجزائه، وإنما خص اللحم بالذكر ، والمراد جميع أجزائه ، لكون اللحم هو معظم ما ينتفع به
Artinya: “[dan daging babi]: secara tekstual, nan diharamkan dalam ayat ini adalah daging babinya saja. Pandangan seperti ini dikemukakan oleh Imam Dawud azh-Zhahiri, pendiri madzhab Zhahiri.
Menurutnya, nan diharamkan adalah daging babi, bukan lemaknya. Sedangkan menurut ustadz lain, apalagi seluruh ulama, nan diharamkan adalah daging babi dan semua bagian nan terdapat padanya.
Penyebutan ‘daging babi’ dalam ayat tersebut lebih lantaran daging merupakan bagian terbesar nan dimanfaatkan. Karena itu, nan dimaksud dengan ‘daging babi’ dalam konteks ini adalah seluruh bagian nan ada pada babi itu sendiri.”
Berangkat dari penjelasan ini, maka status gelatin nan diperoleh dari dua bagian tubuh babi, ialah kulit dan tulang, adalah haram. Sebab, sesuatu nan dibuat dari sesuatu nan haram, maka hukumnya juga sama dengan nan haram itu sendiri.
b. Status gelatin nan berasal dari hewan nan halal
Dalam pandangan Islam, hewan nan boleh dikonsumsi setidaknya terbagi menjadi dua. Pertama, hewan nan boleh dikonsumsi dengan syarat kudu melalui proses penyembelihan sesuai ketentuan syariat, seperti sapi, kambing, dan ayam. Kedua, hewan nan boleh dikonsumsi tanpa kudu melalui proses penyembelihan, seperti beragam jenis ikan.
ولا يحل شئ من الحيوان المأكول سوي السمك والجراد إلا بذكاة لقوله تعالى (حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب ويحل السمك والجراد من غير ذكاة لقوله صلى الله عليه وسلم (أحلت لنا ميتتان السمك والجراد ولان ذكاتهما لا تمكن في العادة فسقط اعتبارها
Artinya: “Sesuatu dari hewan nan boleh dikonsumsi selain ikan dan belalang tidaklah legal selain melalui proses penyembelihan, berasas firman Allah Ta‘ala: ‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan nan disembelih bukan atas (nama) Allah, nan tercekik, nan dipukul, nan jatuh, nan ditanduk, dan nan diterkam hewan buas, selain nan sempat Anda sembelih. Dan (diharamkan pula) nan disembelih untuk berhala’ (QS. Al-Maidah [5]: 3).
Adapun ikan dan belalang legal dikonsumsi tanpa kudu melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, berasas sabda Nabi saw.: ‘Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai, ialah buntang ikan dan belalang.’ Sebab, penyembelihan keduanya bukan sesuatu nan lazim, sehingga tidak diperlukan.”
Berpijak dari sini, status norma gelatin nan berasal dari hewan nan legal dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, andaikan bahan baku gelatin diambil dari hewan nan halal, sedangkan kehalalan mengonsumsi hewan tersebut mensyaratkan proses penyembelihan, maka status gelatin tersebut adalah suci dan halal, dengan syarat hewan itu disembelih terlebih dulu secara syar’i. Begitu juga suci dan legal dikonsumsi gelatin nan bahan bakunya diambil dari hewan nan legal dan tidak memerlukan proses penyembelihan.
Kedua, andaikan hewan tersebut tidak disembelih secara syar’i, maka status hukumnya adalah haram. Sebab, bahan bakunya diambil dari hewan nan tidak disembelih secara syar’i, sedangkan hewan nan tidak disembelih secara syar’i termasuk dalam kategori maitah nan telah diharamkan di dalam al-Qur’an.
) وَعَظْمُ ( الحَيَوَانَاتِ ( الْمَيِّنَةِ وَشَعْرُهَا ( وَقَرْتُهَا وَظُفْرُهَا وَظِلْفُهَا ( نجس ( لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ } وَتَحْرِيمُ مَا لا حُرِّمَةَ لَهُ وَلا ضَرَرَ فِيهِ يَدُلُّ عَلَى نَجَاسَتِهِ ، وَالْمَيْتَةُ مَا زَالَتْ حَيَاتُهَا بِغَيْرِ دَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ فَيَدْخُل فِي الْمَيْتَةِ مَا لَا يُؤْكَلُ إِذا ذُبِحَ ، وَكَذَا مَا يُؤْكَلُ إِذَا احْتَلَّ فِيهِ شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ التَّذْكِيَةِ كَذَبِيحَةٍ الْمَجُوسِي وَالْمُحْرِمِ لِلصَّيْدِ وَمَا ذُبِحَ بِالْعَظْمِ وَنَحْوِهِ
Artinya: “(dan tulang) hewan-hewan (yang mati), rambut, tanduk, dan kukunya adalah najis, lantaran firman Allah swt.: ‘Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah…’ (QS. Al-Maidah [5]: 3). Pengharaman terhadap sesuatu nan tidak mulia dan tidak mengandung ancaman menunjukkan kenajisannya. Maitah adalah hewan nan meninggal tanpa melalui proses penyembelihan syar’i.
Dan termasuk ke dalam kategori maitah adalah hewan nan tidak boleh dikonsumsi ketika telah disembelih, begitu juga hewan nan boleh dikonsumsi namun penyembelihannya tidak memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar’i, seperti hewan nan disembelih oleh orang Majusi, hewan buruan nan disembelih oleh orang nan sedang ihram, alias hewan nan disembelih dengan tulang dan sejenisnya.”
c. Hukum pemerintah mendirikan pabrik gelatin halal
Mengingat masyarakat nyaris selalu bergesekan dengan produk nan mengandung gelatin, sementara selama ini gelatin nan diimpor tetap diperselisihkan kehalalannya, maka pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab untuk segera memproduksi gelatin nan terjamin kehalalannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebab, salah satu tugas krusial nan diemban pemerintah dan wajib ditunaikan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi rakyatnya, baik dalam urusan kepercayaan maupun urusan dunia. Inilah salah satu corak nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
قوله صلى الله عليه و سلم (كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته ). قال العلماء الراعي هو الحافظ المؤتمن الملتزم صلاح ما قام عليه وما هو تحت نظره فقيه أن كل من كان تحت نظره شيء فهو مطالب بالعدل فيه والقيام بمصالحه في دينه ودنياه
Artinya: “Sabda Rasulullah saw.: ‘Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian bakal dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.’ Para ustadz berkata: ‘Pemimpin adalah pelindung nan diberi mandat memegang sebuah amanah (jabatan) nan bertanggung jawab mewujudkan kebaikan bagi sesuatu nan berada dalam tanggungannya dan melindungi orang-orang nan dipimpinnya.
Di dalam sabda ini juga terkandung pesan bahwa pemimpin dituntut untuk bertindak setara terhadap orang-orang nan berada di bawah kepemimpinannya, dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka, baik dalam urusan kepercayaan maupun dunia.’”
Dengan demikian, dalam perihal ini pemerintah wajib mendirikan pabrik nan memproduksi gelatin dengan bahan baku nan legal dan diproses dengan langkah nan halal.
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·