Cara Mobil Rusak Karena Huru-hara atau Kerusuhan Bisa Ditanggung Asuransi

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Musibah bisa menimpa kendaraan kita kapan saja. Untuk itu perlu adanya perlindungan asuransi, agar kita bisa tenang saat perihal tidak diinginkan itu datang. Tapi tahukah Anda bahwa perlindungan asuransi itu terbatas? Ada beberapa perihal nan tidak bisa ditanggung asuransi, meskipun ada istilah “all risk” pada skema perlindungan asuransi.

Misalnya saat terjadi kerusuhan alias huru-hara, mobil kita bisa saja jadi sasaran amuk massa nan berujung pada kerusakan. Apakah kerusakan akibat kerusuhan alias huru-hara itu bisa ditanggung asuransi? Perlindungan asuransi baik itu comprehensive (all risk) alias total loss only, tidak mengganti kerusakan akibat kerusuhan alias huru-hara.

Kerusakan akibat kerusuhan alias huru-hara termasuk pengecualian dalam polis perlindungan asuransi, sesuai tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1. Bunyi dari ayat tersebut adalah mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab norma terhadap pihak ketiga nan langsung maupun tidak langsung nan disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Lalu gimana agar kita bisa terlindungi dari kerugian akibat kerusuhan alias huru-hara? Tenang, ada caranya. Kita bisa menambahkan ekspansi agunan SRCC alias Strike, Riot, and Civil Commotion pada polis asuransi. Penambahan ekspansi agunan itu tentu ada biaya tambahannya. Besaran tarif ekspansi asuransi SRCC diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 6/SEOJK.05/2017 dengan nilai sebesar 0,05% untuk asuransi comprehensive, dan 0,035% untuk asuransi total loss only.

Sekarang kita coba ambil contoh. Misalnya sebuah mobil mempunyai nilai pertanggungan sebesar Rp 185.000.000 dengan skema asuransi comprehensive. Jika tidak menambah ekspansi perlindungan SRCC, maka premi per tahunnya adalah Rp 5.544.500. Sementara jika menambah perlindungan SRCC, maka premi per tahun nan mesti dibayar menjadi Rp 6.099.500. Namun perlu diingat bahwa simulasi kalkulasi premi tersebut, bisa berbeda-beda tergantung rate premi asuransi dan juga wilayah.

Baca Juga : Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil

“Kejadian mobil rusak akibat kerusuhan ini tentu dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi andaikan mobil nan mengalami kerugian sudah mempunyai ekspansi agunan kerusuhan, huru-hara (Strike, Riot, and Civil Commotion alias SRCC) pada polis asuransinya. Oleh lantaran itu, sangat krusial bagi para pemilik polis untuk memastikan kembali perlindungan nan diberikan kepada mobil kesayangan agar perlindungan nan diberikan sudah optimal dan sesuai dengan kebutuhan agar selalu kondusif dan nyaman ketika berkendara. Karena berkaca pada kejadian ini, akibat dan kerugian nan dialami terbukti di luar prediksi dan kemauan kita semua,” Ujar Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

Tanpa adanya ekspansi agunan SRCC, kerugian akibat kerusahan tidak dapat dijamin lantaran termasuk pengecualian dalam Polis, di mana sesuai nan tercantum pada di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 ayat 3.1 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian menyatakan bahwa kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab norma terhadap pihak ketiga nan langsung maupun tidak langsung nan disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Selengkapnya
Sumber Informasi Otomotif Deltalube
Informasi Otomotif Deltalube