Cara Mengurus Surat Izin Usaha Industri (IUI) dan Syaratnya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Surat Izin Usaha Industri alias nan disingkat IUI adalah surat izin nan dikeluarkan oleh pemerintah setempat bagi pebisnis nan menjalankan upaya di bagian industri. Surat ini sudah mempunyai dasar norma nan diatur Undang-Undang lantaran dikeluarkan oleh Kementrian Industri dan Perdagangan.

Pengurusan SIUI berbeda-beda di setiap wilayah lantaran peraturannya berbeda. Untuk Anda nan mau memulai upaya industri, SIUI kudu dimiliki. Bagaimana langkah mengurus izin industri ? Apa saja syarat arsip nan dibutuhkan.

Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?

Surat Izin Usaha Industri alias Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional nan diberikan kepada orang alias badan upaya nan melakukan aktivitas upaya di bagian industri. Kegiatan industri nan dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

Siapa nan Wajib Memiliki SIUI ?

Jenis upaya nan wajib mempunyai SIUI adalah nan mempunyai skala kecil, menengah, dan besar. Menurut Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015, IUI dibedakan dalam skala upaya kecil, menengah, dan besar. Akan tetapi, upaya industri skala rumah tangga alias mini menengah nan tidak menghasilkan limbah rawan belum perlu mempunyai surat izin ini.

surat izin upaya industri umkm

Usaha perseorangan skala mikro dan mini dengan omzet maksimal Rp 2,5 milyar per tahun alias aset maksimal Rp 500 juta tidak wajib mempunyai IUI. Pemilik upaya UMKM hanya perlu mempunyai izin berjulukan Tanda Daftar Usaha Mikto (TDUM) alias Tanda Daftar Usaha Kecil (TDUK).

Jika pemilik UMKM tetap mau mempunyai IUI, maka diperbolehkan lantaran berfaedah saat mengembangkan usaha. Surat IUI biasanya dibutuhkan saat Anda mau memperbesar skala produksi. Misalnya, jika Anda mau menjalin kerjasama bisnis, mendapat tambahan modal, perjanjian pembelian bahan baku, perjanjian penjualan produksi, uji kualitas produk, sampai untuk mendapatkan Izin Edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan.

Perbedaan SIUP dan SIUI

SIUP dan SIUI adalah dua jenis surat izin nan kudu dimiliki oleh pemilik usaha. Walau sama-sama berbentuk izin, namun fungsinya berbeda. SIUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan adalah arsip izin nan digunakan untuk melaksanakan upaya perdagangan, alias menjual produk jadi.

Sedangkan, SIUI adalah izin operasional nan diberikan kepada pemilik upaya alias badan upaya nan melakukan aktivitas industri, ialah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

Manfaat Surat Izin Usaha Industri

SIUI punya faedah nan besar untuk pemilik upaya dan pemerintah, yaitu:

Bagi Pemilik Usaha

  • Melindungi perusahaan dari gangguan saat operasional
  • Pernyataan resmi perusahaan menjalankan upaya nan mematuhi patokan berlaku
  • Bisa digunakan sebagai profil singkat perusahaan
  • Penting untuk melebarkan sayap dan mencari mitra bisnis.

Pemerintah Daerah

  • Sumber pendapatan wilayah terdata dengan jelas
  • Memudahkan pemerintah untuk membina bumi upaya industri mini hingga menengah
  • Menciptakan suasana upaya nan tertib lantaran status legalitas setiap perusahaan sudah lengkap.

Syarat untuk Mengurus SIUI

Berikut ini syarat arsip nan kudu Anda persiapkan untuk mengurus SIUI:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi bukti pelunasan PBB terbaru
  • Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon
  • Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri
  • Daftar mesin dan peralatan nan ditandatangani ketua perusahaan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab Perusahaan
  • Surat Pernyataan alias Permohonan
  • Daftar Bahan Baku Penolong ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat Tanah (AJB alias SHM)
  • Fotokopi Surat Sewa Tanah alias Persetujuan Pemanfaatan Tanah
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Surat Pernyataan bahwa arsip nan dilampirkan sudah benar.

Biaya Mengurus SIUI

izin upaya industri

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) wajib dimiliki oleh industri nan mempunyai modal paling sedikit Rp 5 juta. Besar biaya tarif alias retribusi nan dibebankan berbeda tergantung golongan industrinya. Golongan industri dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Golongan Pertama. Usaha Industri nan mempunyai modal di atas Rp 5 juta hingga Rp 500 juta
  • Golongan Kedua. Usaha Industri nan mempunyai modal di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar
  • Golongan Ketiga. Usaha Industri nan mempunyai modal lebih dari Rp 1 miliar.

Cara Mengurus Izin Usaha Industri

Untuk membikin surat Izin Usaha Industri Anda bisa langsung kunjungi Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten alias Kota. Jika upaya nan dimiliki termasuk golongan upaya besar, Anda bisa langsung ke Pelayanan Perizinan Terpadu tingkat provinsi. Lalu jika mencapai tingkat nasional bisa langsung ke BKPM.

Proses mengurus IUI menyantap waktu 3 – 12 hari kerja. Masa bertindak surat izin ini adalah selama 1 tahun. Pemilik upaya kudu melakukan registrasi ulang setiap setahun sekali. Registrasi ulang dihitung saat Surat Izin Usaha Industri dikeluarkan.

Selengkapnya
Sumber Info Tekno Bhinneka
Info Tekno Bhinneka