Bagaimana langkah mengurus NPWP badan upaya ? NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak tidak hanya wajib dimiliki pribadi saja. Badan upaya juga perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab dalam perihal perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak ada 2 jenis, ialah NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Apa bedanya ?
- NPWP Pribadi dimiliki oleh perseorangan alias setiap orang nan mempunyai penghasilan di Indonesia
- NPWP Badan dimiliki oleh badan upaya alias perusahaan nan mempunyai penghasilan di Indonesia.
Syarat Mengurus NPWP Badan Usaha
Bagi pemilik upaya wajib mendaftarkan tempat usahanya untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP Badan. Dokumen nan dibutuhkan untuk mengurus NPWP Badan berbeda-beda tergantung aktivitas perpajakan dan jenis usahanya.
1. Badan Usaha Berorientasi Laba
Bagi wajib pajak badan nan mempunyai tanggungjawab perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, alias pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan nan berorientasi untung (profit-oriented), syarat arsip untuk mengurus NPWP Badan adalah:
- Fotokopi akta pendirian alias akta arsip pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Surat Keterangan Penunjukan dari instansi pusat bagi corak upaya tetap
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
- Fotokopi arsip izin upaya alias aktivitas nan diterbitkan oleh lembaga berwenang, atau
- Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah alias Kepala Desa
- Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik alias bukti pembayaran listrik.
2. Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)
Bagi perusahaan nan tidak beriorientasi pada keuntungan dan mau membikin NPWP Badan, berikut ini syarat arsip nan kudu disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemilik upaya alias salah satu pengurus badan/organisasi
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.
3. Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)
Bagi badan upaya nan hanya mempunyai tanggungjawab perpajakan sebagai pemotong dan alias pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bentuknya kerjasama (Joint Venture), syarat arsip untuk nan dibutuhkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai corak upaya kerjasama (Joint Operation)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing personil corak kerjasama operasi
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan personil badan upaya kerjasama operasi, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah alias Kepala Desa dalam perihal penanggung jawab Warga Negara Asing
- Fotokopi arsip izin upaya dan alias aktivitas nan diterbitkan oleh lembaga berwenang, atau
- Surat keterangan tempat aktivitas upaya dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah alias Kepala Desa.
4. Perusahaan Cabang
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, berikut syarat untuk mengurus NPWP Badan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat alias induk
- Surat Keterangan sebagai bagian untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi arsip izin aktivitas upaya nan diterbitkan oleh lembaga nan berwenang, atau
- Surat keterangan tempat aktivitas upaya dari pejabat pemerintah wilayah minimal Lurah alias Kepala Desa, atau
- Lembar Tagihan Listrik dari PLN alias bukti pembayaran listrik, atau
- Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Pribadi nan menyatakan bahwa nan berkepentingan betul menjalankan upaya dari Wajib Pajak Pribadi Pengusaha tertentu.
Siapa nan Wajib Mendaftar ?

NPWP Badan wajib dimiliki oleh perusahaan alias badan upaya nan mempunyai tanggungjawab perpajakan sebagai: Pembayar pajak, pemotong pajak, dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. NPWP Badan juga wajib dimiliki oleh perusahaan dengan corak upaya tetap, kontraktor, dan/atau operator di bagian upaya hulu minyak dan gas bumi.
Menurut situs Kementrian Keuangan, badan upaya lain nan wajib mempunyai NPWP Badan adalah perusahaan dengan corak kerjasama operasi (Joint Operation) dan bendaharawan nan ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Cara Mengurus NPWP Badan Secara Online
Menurut situs Kemenkeu, berikut ini langkah mengurus NPWP Badan Usaha secara online:
- Wajib Pajak menyampaikan blangko pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration
- Persyaratan arsip nan dibutuhkan bisa dilakukan dengan langkah upload softcopy melalui aplikasi
- Jika tidak bisa melalui online, arsip bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen nan telah ditandatangani
- Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik
- Jika arsip belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan
- Apabila arsip sudah diterima lengkap, KPP bakal menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
- KPP bakal menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Karena kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dikirim ke Wajib Pajak melalui pos. Oleh lantaran itu, pastikan alamat nan Anda cantumkan pada blangko Pendaftaran Wajib Pajak adalah betul dan lengkap.
Cara Mengurus NPWP Badan di Kantor KPP
Jika Anda tidak bisa mengurus NPWP Badan secara online. Anda bisa membikin permohonan pendaftaran dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Sebelum datang ke instansi KPP alias KP2KP di wilayah Anda, persiapkan arsip nan dibutuhkan:
- Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: Datang langsung ke kantor, pos, alias jasa ekspedisi
- Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP bakal diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
- KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
- NPWP dan SKT bakal dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.
Itulah langkah mengurus NPWP Badan untuk perusahaan, organisasi nirlaba, dan UKM. NPWP Badan sangat krusial lantaran berfaedah untuk memudahkan Anda bertransaksi dengan beragam instansi alias lembaga pemerintah. NPWP juga jadi salah satu syarat untuk menjual peralatan ke konsumen B2B Bhinneka di e-Procurement.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·