Fenomena mengalihfungsi lahan alias rumah tinggal menjadi tempat upaya banyak terjadi di kota besar. Hal ini bisa dipandang sebagai perihal positif lantaran menandakan berkembangnya bumi wirausaha. Sayangnya, banyak dari pemilik upaya tidak dibekali HO (Hinder Ordonantie) alias Surat Izin Gangguan sehingga kerap bermasalah saat mengurus surat perizinan lainnya.
Tempat upaya nan didirikan di area perumahan juga dapat menimbulkan masalah pada penduduk sekitar. Di Indonesia banyak tempat upaya nan belum mempunyai Izin Gangguan (HO). Penyebabnya lantaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nan dimiliki untuk rumah tinggal, bukan tempat usaha.

Sebelum mendirikan tempat upaya pastikan Anda sudah mengurus Surat Izin HO. Jika memungkinkan pilih tempat upaya nan sudah mempunyai Izin HHO agar tidak kesulitan saat mengurus perizinan lainnya.
Jika tempat alias lahan nan digunakan untuk upaya sudah masuk area nan diperbolehkan untuk tempat usaha, Anda bisa mulai mengurus izin HO. Bagaimana langkah mengurus surat izin gangguan (HO) ?
Pengertian HO alias Surat Izin Gangguan
Surat Izin Gangguan alias nan juga disebut sebagai HO (Hinder Ordonantie) adalah surat izin dari pemerintah kota alias kabupaten nan wajib dimiliki setiap pelaku upaya nan tempat usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, alias rasa ketidaknyamanan bagi penduduk di sekitarnya.
Gangguan alias kerugian nan dimaksud adalah seperti: bunyi bising, keramaian, aroma, polusi, alias limbah. Hal lain nan juga termasuk gangguan adalah aktivitas nan dapat mencoreng nilai norma dan sosial masyarakat setempat seperti: membuka klub malam, tempat nongkrong 24 jam, aktivitas perjudian, tempat intermezo malam/prostitusi, dan lain sebagainya.

Izin HO melekat pada tempat upaya didirikan. Oleh lantaran itu, jika ada tempat upaya nan punya banyak cabang, maka pemilik upaya kudu punya Surat Izin dari setiap tempat usahanya didirikan. Selain itu, Surat Izin HO juga digunakan untuk mengusulkan izin operasional usaha, seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan lainnya.
Syarat untuk Mengurus Izin Gangguan (HO)
- Isi blangko permohonan
- Surat Pernyataan dari tetangga sekitar. Minimal 1 tetangga di kanan, kiri, depan, dan belakang
- Surat Pernyataan diketahui oleh kepala kelurahan setempat
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi surat keterangan bukti kewenangan tanah alias surat keterangan status tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nan sudah lunas setahun terakhir
- Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Siapa nan Wajib Mengurus Izin HO ?
Izin HO kudu dimiliki semua jenis badan usaha. Izin ini kudu dimiliki oleh badan upaya nan tidak berbadan norma seperti CV dan Firma, alias nan berbadan norma seperti PT dan Koperasi. Selain itu, instansi bagian juga kudu mempunyai Izin HO dari tempat instansi alias usahanya didirikan.
Biaya Pengurusan
Untuk biaya pengurusan Izin HO di setiap wilayah berbeda-beda. Beberapa wilayah mengenakan biaya retribusi untuk mengeluarkan Izin HO. Besarnya biaya dihitung dengan rumus berikut ini:
Biaya Retribusi Izin HO = Tarif Dasar Retribusi x Indeks luas letak x Indeks letak x Indeks Gangguan
Masa Berlaku Izin Gangguan
Berapa lama masa bertindak Surat Izin Gangguan ? Masa belaku Izin HO adalah selama upaya tersebut tetap berjalan. Pemilik upaya kudu melakukan pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali.
Membangun Lahan untuk Tempat Usaha
Jika Anda menyewa gedung nan belum mempunyai Izin Gangguan (HO), pastikan gedung tersebut mempunyai IMB untuk gedung komersil alias usaha. Ini bakal memudahkan Anda untuk mengurus Izin HO dan menghindari akibat penyegelan bangunan.
Namun, jika Anda mempunyai lahan sendiri dan mau diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB sudah diurus untuk gedung komersil. Anda bisa memastikan bahwa letak lahan sudah sesuai dengan peruntukannya dengan memandang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota.
Pemberlakukan Surat Izin HO di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sudah dinyatakan bahwa peraturan mengenai Izin Gangguan sudah dicabut dan surat izin HO tidak bertindak lagi.
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·