– Di era serba digital seperti sekarang, banyak aspek kehidupan nan ikut bertransformasi, tak terkecuali urusan mahar dalam pernikahan. Jika dulu mahar identik dengan uang tunai, perhiasan, alias seperangkat perangkat shalat, sekarang mulai muncul kejadian baru: mahar berupa emas digital.
Lalu, gimana norma menikah dengan mahar emas digital seperti ini? Apakah emas digital sah dijadikan mahar dalam pandangan syariat? Bagaimana pula pendapat para ustadz mengenai praktik ini?
Artikel ini bakal mengulas persoalan tersebut dari perspektif pandang fikih, agar kita dapat memahami norma dan hikmahnya secara utuh. Sebab, pernikahan bukan hanya soal cinta dan komitmen, tapi juga tentang menjalankan hukum dengan betul dan penuh kehati-hatian.
Hukum Membayar Mahar dengan Emas Digital
Dasar tanggungjawab seorang suami kudu bayar mahar kepada sang istri adalah berasal dari firman Allah Swt dalam Al-Qur`an surat An-Nisa` ayat 4;
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Artinya; “Berikanlah mahar kepada wanita (yang Anda nikahi) sebagai pemberian nan penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada Anda sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa` ayat 4).
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa mahar alias shidaq adalah kekayaan nan wajib diberikan oleh seorang suami kepada si istri karena adanya pernikahan dan senggama (wathi`). Sebagaimana nan dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu`in.
وهو ما وجب بنكاح أو وطء وسمي بذلك لإشعاره بصدق رغبة باذله في النكاح
Artinya; “Mahar (shidaq) adalah kekayaan nan wajib dibayar karena ada pernikahan dan hubungan badan, dinamai shidaq lantaran memberi kesan kejujuran orang si pemberi mahar di dalam nikah”
Lalu, muncul pertanyaan: apakah emas digital memenuhi kriteria sebagai kekayaan nan sah dijadikan mahar? Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada literatur fikih klasik nan membahas standar peralatan alias kekayaan nan sah dijadikan mahar.
Salah satunya adalah dalam kitab Hasyiyah al-Jamal `ala Syarh al-Manhaj, nan menyatakan bahwa segala sesuatu nan sah dijadikan sebagai kompensasi dalam transaksi jual beli (tsaman), maka sah pula dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan.
Dalam kitab Hasyiah Jamal `ala Syarh al-Manhaj, Syeikh Sulaiman Al Jamal berkata;
وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا،
Artinya; “Apa saja nan sah jadi tsaman (kompensasi jual beli) maka sah juga dijadikan mahar”.
Berdasarkan norma ini, jika emas digital telah diakui secara syar’i maupun legal sebagai aset nan sah diperjualbelikan, maka tidak ada halangan untuk menjadikannya sebagai mahar. Namun, krusial juga untuk memastikan kejelasan nilai dan kepemilikannya agar tidak menimbulkan keraguan (gharar) dalam akad.
Apalagi sudah rilis sebuah fatwa dari Dewan Syariah Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai. Dalam fatwa ini menyebut bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa alias jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,jaiz), selama emas tidak menjadi perangkat tukar resmi (uang) dengan beberapa batas dan ketentuan.
Dari fatwa itu kita jadi mengerti bahwa emas digital adalah mempunyai nilai jual alias bisa menjadi tsaman, dengan begitu emas digital sah dijadikan mahar pernikahan.
Demikian penjelasan mengenai norma bayar mahar pernikahan dengan Emas digital. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. [Baca juga: Menggadaikan Mahar Nikah]
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·