Bolehkah Dam Haji Disembelih di Indonesia? Ini Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah– Ada satu kecenderungan nan sering muncul dalam langkah berakidah sebagian umat Islam: menganggap bahwa semakin literal sebuah praktik dipertahankan, semakin saleh pula praktik itu.
Padahal sejarah fikih justru memperlihatkan perihal sebaliknya. Sejatinya, para ustadz besar tidak berakhir pada bunyi teks. Mereka bergerak lebih jauh: mencari hikmah, membaca realitas, lampau memastikan bahwa hukum betul-betul menghadirkan kemaslahatan bagi semua.
Perdebatan tentang letak penyembelihan dam haji adalah contoh paling aktual dari persoalan ini. Persoalan nan kekinian, sudah dibahas beberapa tahun belakangan, bolehkah dam haji di sembelih di Indonesia?
Selama bertahun-tahun, umat Islam nyaris menerima tanpa pertanyaan bahwa dam haji kudu disembelih di Tanah Haram. Sebagian apalagi menganggap pemindahan penyembelihan ke luar Makkah sebagai corak penyimpangan dari manasik.
Namun pertanyaannya sederhana: jika jutaan kilogram daging di Tanah Suci justru mengalami surplus, sementara di negeri sendiri tetap banyak anak kekurangan protein, fakir miskin kesulitan pangan, dan wilayah terpencil mengalami stunting, apakah hukum betul-betul menghendaki faedah itu berakhir di sana?
Pertanyaan itulah nan dijawab secara berani dan argumentatif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui fatwa tentang norma pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia.
Dalam keterangan pengantar Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 24 Ramadan 1447 H/13 Maret 2026 M dijelaskan bahwa banyak sekali pertanyaan mengenai pengalihan dam haji ke Indonesia. Berikut pertanyaannya ;
“Pertanyaan ini (pengalihan penyembelihan dam ke Tanah Air) telah diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah oleh beragam kalangan, mulai dari masyarakat umum, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), ketua Persyarikatan di beragam tingkatan, hingga unsur lembaga pemerintah. Permasalahan ini terus mengemuka sejak tahun 2022 hingga 2026, menunjukkan besarnya perhatian umat terhadap aspek hukum sekaligus nilai kemaslahatan sosial dalam penyelenggaraan ibadah dam,”.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa dan rekomendasi tentang Pengalihan Dam Haji ke Indonesia sebagai berikut:
1. Diktum Fatwa
a. Menetapkan bahwa pengalihan letak penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar‘ī dalam konteks dan kondisi saat ini, demi mewujudkan kemaslahatan umat nan lebih luas, memperkuat nilai kebermanfaatan sosial, serta mencegah terjadinya kemubaziran nan bertentangan dengan spirit hukum Islam.
b. Pelaksanaan penyembelihan dam di tanah air wajib tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan waktu nan ditetapkan syariat, sehingga integritas ibadah dam sebagai bagian nan tak terpisahkan dari rangkaian manasik haji tetap terjaga secara utuh dan bermakna.
c. Hewan nan disembelih kudu memenuhi seluruh ketentuan syar‘ī, baik dari aspek jenis, usia, maupun kesehatan hewan. Dana nan berasal dari jemaah haji wajib dikelola sebagai amanah secara penuh, profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pengurangan selain untuk kebutuhan operasional pengedaran nan wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr yakni mereka nan hidup dalam kesengsaraan dan kefakiran serta masyarakat di wilayah-wilayah nan menghadapi krisis gizi, stunting, dan kemiskinan ekstrem, khususnya di daerah-daerah terpencil dan pelosok Indonesia nan selama ini belum tersentuh secara memadai oleh pengedaran kesejahteraan.
Fatwa ini krusial bukan hanya lantaran substansi hukumnya, tetapi lantaran dia menunjukkan sesuatu nan lebih besar: fikih Islam tetap hidup.
Persoalan Dam (Denda) Haji
Dalam diskursus klasik, dam memang berangkaian erat dengan Tanah Haram. Al-Qur’an menyebut:
لَكُمْ فِيْهَا مَنَافِعُ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَآ اِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِࣖ ٣٣
Artinya; Bagi Anda padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu nan ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya berada di sekitar al-Bait al-‘Atīq (Tanah Haram seluruhnya). (Q.S al-Hajj ayat 33).
Ayat ini selama beratus-ratus tahun dipahami sebagai legitimasi letak penyembelihan di sekitar Makkah. Pemahaman itu tidak salah. Tetapi masalah muncul ketika teks diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan jalan menuju tujuan syariat.
Padahal Al-Qur’an sendiri justru acapkali menegaskan kegunaan sosial dari penyembelihan hewan kurban dan hadyu.
Allah berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
Artinya; (Mereka berdatangan) agar menyaksikan beragam faedah untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari nan telah ditentukan atas rezeki nan telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang nan sengsara lagi fakir. (Q.S. al-Hajj [22]: 28)
Ayat ini sangat penting. Ia menunjukkan bahwa penyembelihan tidak berakhir pada darah nan mengalir alias hewan nan roboh. Ada orientasi sosial nan menjadi inti ibadah: memberi makan orang miskin.
Bahkan Al-Qur’an menegaskan lebih jauh:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧
Artinya; Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak bakal sampai kepada Allah, tetapi nan sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar Anda mengagungkan Allah atas petunjuk nan Dia berikan kepadamu. Berilah berita ceria kepada orang-orang nan muhsin.
Ayat ini sesungguhnya mengguncang langkah pandang ritualistik nan terlalu material. Allah menegaskan bahwa nilai ibadah bukan pada lokasi, darah, alias formalitas fisiknya, tetapi pada ketakwaan dan makna nan diwujudkan.
Karena itu, ketika penyembelihan dam di Tanah Suci tidak lagi optimal dalam menghadirkan faedah sosial, maka pertanyaan tentang relokasi bukanlah corak pembangkangan terhadap syariat. Sebaliknya, itu justru upaya mengembalikan hukum kepada ruhnya.
Dari Makkah ke Indonesia: Membaca Realitas dengan Mata Fikih
Di sinilah pentingnya konsep taḥqīq al-manāṭ dalam usul fikih: memastikan bahwa penerapan norma betul-betul sesuai dengan realitas nan dihadapi.
Realitas hari ini berbeda jauh dari masa klasik. Dulu, jamaah haji datang dengan membawa hewan ternak sebagai bekal perjalanan sekaligus persembahan ritual. Distribusi daging di sekitar Makkah sangat relevan lantaran masyarakat Hijaz hidup dalam keterbatasan pangan. Tetapi kondisi itu telah berubah total.
Arab Saudi hari ini bukan lagi wilayah dengan problem kelaparan struktural seperti masa lampau. Sistem pengedaran modern apalagi menyebabkan sebagian daging dam mengalami surplus dan kudu dikirim ke luar negeri.
Berangkat dari sini, fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang kebolehan pengalihan dam haji ke Indonesia sesungguhnya tidak lahir dari ruang kosong. Fatwa ini berdiri di atas realita sosial nan sangat nyata. Ada problem lingkungan, kemiskinan, hingga ketahanan pangan nan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pertama, persoalan kerusakan lingkungan.
Selama musim haji, jutaan hewan disembelih dalam waktu nan sangat singkat. Dalam praktiknya, proses ini sering menyisakan limbah nan tidak sedikit. Tanah tercemar, sumber air terganggu, dan limbah peternakan menghasilkan gas metana nan memperburuk kualitas udara. Padahal Islam tidak pernah mengajarkan ibadah nan merusak kehidupan.
Karena itu, menjaga lingkungan juga bagian dari ibadah. Dalam bahasa maqashid syariah disebut hifzh al-bi’ah, menjaga kelestarian alam. Bila penyembelihan dam secara terpusat justru melahirkan kerusakan ekologis, maka sangat masuk logika jika dicari jalan lain nan lebih membawa maslahat.
Kedua, persoalan kemiskinan dan stunting di Indonesia.
Selama ini, daging dam memang lebih banyak diperuntukkan bagi fakir miskin di Tanah Suci. Akan tetapi, kondisi Arab Saudi sekarang jelas berbeda dibanding masa lalu. Negara itu sudah berada dalam tingkat kesejahteraan nan jauh lebih baik. Bahkan sebagian daging dam sekarang juga didistribusikan ke luar negeri lantaran kebutuhan lokal sudah tidak sebesar dahulu.
Sebaliknya, Indonesia tetap menghadapi persoalan gizi nan serius. Jutaan rakyat tetap hidup dalam kemiskinan. Angka stunting juga tetap tinggi. Padahal, salah satu kebutuhan paling mendasar untuk mencegah kandas tumbuh pada anak adalah protein hewani.
Di sinilah fiqh kerakyatan bekerja. Fiqh tidak berakhir pada bunyi teks semata, tetapi juga memandang siapa nan paling membutuhkan. Kalau daging dam itu bisa sampai ke wilayah miskin, ke desa-desa nan anak-anaknya kekurangan gizi, bukankah maslahatnya justru lebih terasa?
Dalam sebuah sabda Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Artinya; “Sebaik-baik manusia adalah nan paling berfaedah bagi manusia lainnya.”
Karena itu, pengalihan dam ke Indonesia bukan sekadar soal memindahkan letak penyembelihan. Lebih dari itu, dia adalah upaya menghadirkan ruh ibadah agar betul-betul menyentuh kehidupan rakyat kecil.
Ketiga, soal efisiensi dan keamanan pangan.
Selama ini, pengiriman daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia memerlukan biaya logistik nan sangat besar. Daging kudu dipotong, dibekukan, disimpan dalam kontainer pendingin, lampau dikirim melintasi negara. Akibatnya, banyak biaya lenyap di ongkos distribusi.
Fiqh tentu tidak menghendaki pemborosan semacam ini. Kaidah fiqh menyebut:
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya; Kebijakan kudu selalu berpijak pada kemaslahatan rakyat.
Selain mahal, pengiriman daging dari luar negeri juga menyimpan akibat biosekuriti. Indonesia pernah mengalami pandemi PMK nan memukul peternak mini secara telak. Karena itu, negara sangat ketat terhadap lampau lintas produk hewan dari luar negeri. Bila tidak memenuhi syarat sanitasi, daging bisa ditahan apalagi dimusnahkan.
Kalaupun daging diolah menjadi makanan kaleng agar aman, tetap ada masalah lain. Nilai gizinya menurun, kualitasnya berubah, dan manfaatnya tidak lagi maksimal.
Dari sini kita bisa melihat, bahwa membatasi penyembelihan dam hanya di Tanah Suci belum tentu selalu menghadirkan maslahat terbesar. Bahkan dalam kondisi tertentu, dia justru bisa membikin faedah dam menjadi tidak tepat sasaran.
Karena itu, fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah patut dibaca sebagai ikhtiar menghadirkan fiqh nan membumi. Fiqh nan tidak hanya sibuk menjaga simbol, tetapi juga memastikan bahwa ibadah betul-betul menghadirkan keadilan sosial. Sebab pada akhirnya, kepercayaan tidak turun untuk memberatkan manusia, melainkan untuk menjaga kehidupan mereka.
Fikih Tidak Pernah Sepenuhnya Kaku
Menariknya, fatwa ini tidak muncul dari ruang kosong. Ia mempunyai akar kuat dalam khazanah klasik. Dalam ajaran Hanafi, terdapat pendapat bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram tetap sah. Ibn Māzah menulis:
وَلَوْ ذَبَحَ حَاجَ الْهَدْيَ ذَبَحَهُ فِي الْحَرَمِ، وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُحْزِنُهُ، إِلَّا أَنَّهُ إِذَا سُرِقَ لَحْمُهُ بَعْدَ الذَّبْحِ وَقَدْ كَانَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ فَلَيْسَ عَلَيْهِ بَدَلُهُ ، وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ خَارِجَ الْحَرَمِ فَعَلَيْهِ بَدَلُهُ إِذَا سُرِقَ : هَكَذَا ذَكَرَهُ النَّاطِفِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي أَجْنَاسِهِ.
Artinya; Jika seorang nan berhaji menyembelih hadyu, hendaklah dia menyembelihnya di tanah haram, meskipun jika dia menyembelih di luar tanah haram, sembelihannya tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di tanah haram, maka dia tidak wajib menggantinya.
Namun jika penyembelihan dilakukan di luar tanah haram, maka dia wajib menggantinya jika dagingnya dicuri. Demikianlah ini disebutkan oleh al-Nāṭifī rahimahullāh dalam kitabnya al-Ajnās. (Burhanuddin Ibn Mazah al-Hanafi, al-Muhith al-Burhani fi al-Fiqh al-Nu‘mani (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004), Jilid 2, laman 456.)
Lebih jauh, Syekh Muzhiruddin al-Syirazi dalam kitab Al-Mafatih fi Syarh al-Masabih membolehkan fidiah dilakukan di mana saja. Ia menjelaskan;
وَكُلُّ دَمٍ وَجَبَ عَلَى الْمُحْرِمِ وَجَبَ ذَبْحُهُ فِي الْحَرَمِ، وَيُفَرَّقُ لَحْمُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ؛ فَإِنْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ فَأَصَحُ الْقَوْلَيْنِ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ، وَفِي قَوْلِ : يَجُوزُ
Artinya; Setiap darah (denda) nan wajib ditunaikan oleh orang nan berihram, maka wajib disembelih di tanah haram, dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah haram.
Apabila dia menyembelihnya di luar tanah haram, maka pendapat nan paling sahih dari dua pendapat ustadz adalah bahwa perihal itu tidak diperbolehkan. Dalam pendapat lain dikatakan: boleh. (Muzhiruddin al-Syirazi, Al-Mafatih fi Syarh al-Masabih (Kuwait: Wizarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, 2012), Jilid 3, laman 298).
Sejatinya dua kitab di atas menunjukkan bahwa terdapat ustadz dari ajaran Hanafi pada masa lampau nan membolehkan penyembelihan di luar Tanah Suci. Dengan demikian, pendapat tentang kebolehan melaksanakan penyembelihan dam alias hadyu di luar wilayah Haram mempunyai landasan nan kuat dalam khazanah fikih klasik dan tidak berkarakter kaku.
Sementara Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, dalam ajaran Syafi‘i mencatat adanya pendapat nan membolehkan penyembelihan di luar Haram selama distribusinya tetap terjaga.
Ia menulis:
وَهَلْ يَخْتَصُّ ذَبْحُهُ بِالْحَرَمِ؟ قَوْلَانِ: أَظْهَرُهُمَا: نَعَمْ، فَلَوْ ذَبَحَ فِي طَرَفِ الْحِلِّ، لَمْ يُجْزِهِ. وَالثَّانِي: يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ، بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ فِي الْحَرَمِ قَبْلَ تَغَيُّرِ اللَّحْمِ، وَسَوَاءٌ فِي هَذَا كُلِّهِ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ.
Artinya: “Apakah penyembelihannya kudu unik dilakukan di Tanah Haram? Terdapat dua pendapat. Pendapat nan paling kuat (al-azhar) menyatakan: ya. Karena itu, andaikan seseorang menyembelih di wilayah legal (di luar Tanah Haram), maka perihal tersebut tidak mencukupi (tidak sah).
Pendapat kedua menyatakan: boleh menyembelih di luar Tanah Haram, dengan syarat dagingnya dipindahkan dan dibagikan di wilayah Haram sebelum mengalami perubahan (rusak/busuk). Ketentuan ini bertindak sama, baik untuk dam tamattu’ maupun qiran.” (Abu Zakariya Muhyiddin al-Nawawi, Raudah al-Talibin wa ‘Umdat al-Muftin, (Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991), Jilid III, 187.)
Ini krusial dicatat, karena sering kali masyarakat awam mengira bahwa seluruh ustadz sepakat secara absolut tentang satu persoalan. Padahal tradisi fikih Islam justru kaya dengan perbedaan dan keluasan pandangan. Perbedaan itu bukan tanda kelemahan norma Islam, melainkan bukti bahwa hukum mempunyai kapabilitas untuk bergerak lintas zaman.
Mengembalikan Syariat kepada Kemaslahatan
Pada akhirnya, perdebatan tentang dam bukan sekadar soal di mana hewan itu disembelih. nan lebih mendasar adalah pertanyaan ini: apakah ibadah tetap betul-betul menghadirkan faedah bagi manusia?
Bila biaya logistik nan besar justru lenyap di tengah rantai pengedaran internasional, sementara masyarakat miskin di negeri sendiri tetap berhadapan dengan kekurangan gizi, maka di situ hukum perlu kembali ditanya: apakah dia tetap datang sebagai rahmat, alias justru menjauh dari tujuan dasarnya?
Islam tidak pernah menghendaki ibadah berakhir sebagai formalitas nan bagus di permukaan, tetapi kosong dari akibat sosial.
Karena itu, fatwa tentang pengalihan dam ke Indonesia dapat dibaca sebagai ikhtiar untuk memahami kepercayaan secara lebih matang: menjaga teks tanpa mematikan tujuan, memuliakan tradisi tanpa menutup pintu perubahan, dan menghidupkan kemaslahatan tanpa melepaskan akar syariat.
Bukankah Allah sendiri telah mengingatkan:
وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَۗ
Artinya: “Berjuanglah Anda pada jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih Anda dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) kepercayaan nenek moyangmu, ialah Ibrahim.” (Q.S. al-Hajj: 78)
Barangkali di situlah inti dari seluruh perdebatan ini: kepercayaan datang bukan untuk memberatkan manusia, melainkan untuk menghadirkan rahmat, kemudahan, dan kemaslahatan nan seluas-luasnya.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·