Biaya pembuatan paspor baru alias mengganti paspor perlu diketahui andaikan Anda hendak membikin paspor baru. Begitu juga dengan Anda nan masa bertindak paspor sudah lenyap dan hendak melakukan penggantian paspor.
Wisata ke luar negeri kembali bergeliat paska pandemi. Salah satu arsip nan diperlukan andaikan Anda hendak berekreasi ke luar negeri adalah paspor. Berikut ini adalah sejumlah info mengenai biaya untuk paspor baru ataupun biaya penggantian paspor nan sudah lenyap masa berlakunya.
Tarif Pembuatan / Penggantian Paspor November 2024
Biaya pembuatan alias penggantian paspor berbeda tergantung jenis paspor nan Anda ajukan. Biaya tersebut berbeda untuk paspor elektronik maupun paspor non elektronik. Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai dengan PP No 28 / 2019 antara lain:
Permohonan Paspor Baru & Penggantian Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman Rp 650.000
Denda apabila:
- Paspor Rusak Rp. 500.000
- Paspor Hilang Rp. 1.000.000
Adapun biaya denda untuk paspor rusak alias lenyap belum termasuk dengan biaya untuk penggantian paspornya.
Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Paspor Indonesia dulunya mempunyai pemisah waktu 5 tahun dan andaikan sudah lenyap masa berlaku, maka perlu dilakukan penggantian paspor. Namun sekarang dengan kebijakan terbaru, masa bertindak paspor paling lama adalah 10 tahun dengan ketentuan:
- Paspor 10 tahun bertindak untuk paspor biasa maupun elektronik
- Diberikan kepada WNI nan telah berumur 17 tahun alias sudah menikah
- Anak dibawah usia 17 tahun diberikan paspor paling lama 5 tahun
- Bagi anak berkewarganegaraan dobel tidak boleh melampaui pemisah usia menyatakan memilih kewarganegaraan
Terkait dengan masa bertindak paspor nan menjadi 10 tahun, tidak ada perbedaan alias perubahan dari segi biaya untuk pembuatan paspor baru alias penggantian paspor. Dengan kata lain biaya pembuatan paspor 2024 dengan masa bertindak selama 10 tahun tetap sama seperti sebelumnya.
Terlepas dari itu, sekarang pemohon paspor juga dapat mengusulkan percepatan permohonan paspor. Bagi pemohon nan mau mengakses jasa percepatan paspor selesai pada hari nan sama, bisa bayar Rp 1 juta di luar biaya publikasi paspor.
Misalnya Anda mau mengusulkan percepatan pembuatan paspor elektronik, maka Anda perlu bayar biaya sebesar Rp 1.650.000 nan terdiri atas:
- Biaya percepatan pembuatan paspor Rp 1.000.000
- Biaya paspor elektronik Rp 650.000