UU Kesehatan Resmi Disahkan, Lansia Hidup Sendiri Tanpa Keluarga akan Ditanggung Negara

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah resmi mengesahkan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7/24), Bunda.

Peraturan ini tak hanya menyoroti kesehatan anak dan dewasa, Bunda. Kesehatan masyarakat lanjut usia (lansia) namalain orang berumur di atas 60 tahun, juga turut diatur oleh pemerintah.

Dalam pasal 65 dijelaskan bahwa lansia nan hidup sendirian namalain sebatang kara tidak mempunyai keluarga, biaya hidupnya bakal dijamin oleh pemerintah.


"Dalam perihal lanjut usia hidup sendiri namalain terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan support sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya nan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian isi pasal 65 ayat 3.

Lansia bisa memperoleh jasa gratis, termasuk akomodasi di Puskesmas, pos pelayanan kesehatan tingkat desa hingga kelurahan. Secara berkala, petugas di Puskesmas juga bakal membantu mengecek kesehatan corak lansia.

Menurut peraturan, lansia tak hanya mendapatkan akomodasi gratis, tapi juga diberikan kesempatan untuk berdaya. Lansia dapat berkarya melalui afirmasi pemberian kesempatan kerja sesuai skill dan akomodasi lingkungan kerja ramah lanjut usia.

Pemerintah pun turut memprioritaskan penggunaan jalan bagi lansia. Ini termasuk jalan untuk sarana olahraga, transportasi umum, dan akomodasi publik lain.

Lantas, apa lagi akomodasi nan bisa didapatkan oleh lansia jika merujuk pada UU Kesehatan ini ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda nan mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/ank)

Selengkapnya
Sumber Info Kesehatan Kincaimedia
Info Kesehatan Kincaimedia