BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan penertiban 16 gedung liar nan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di sepanjang Jalur Tagog Apu, Kampung Cikamuning, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (21/7/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut sigap setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke letak beberapa hari sebelumnya dan menemukan adanya alih kegunaan ruang milik jalan menjadi area permukiman dan tempat usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan hasil sidak menunjukkan keberadaan gedung di atas Rumija telah mengganggu kegunaan jalan sehingga penataan kudu segera dilakukan.
Baca Juga: AI Connect Malang Dorong Transformasi Bisnis Berbasis AI
"Ini merupakan tindak lanjut sidak Pak Gubernur. Di sepanjang Jalan Tagog Apu terdapat ruang milik jalan nan dimanfaatkan sebagai tempat upaya dan rumah tinggal. Kita bakal kembalikan sesuai fungsinya," ujar Herman di lokasi.
Dari total gedung nan ditertibkan, sebanyak 14 gedung merupakan gerai alias tempat usaha, sedangkan dua gedung lainnya merupakan rumah tinggal.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dulu menggelar musyawarah berbareng penduduk terdampak. Pendekatan persuasif tersebut mendapat respons positif sehingga sebagian besar penduduk bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
"Kita sudah melakukan musyawarah sebelumnya dan ada juga penduduk nan membongkar secara mandiri," katanya.
Sesuai pengarahan Gubernur Dedi Mulyadi, proses penataan area dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Hisense Hadirkan Teknologi Layar untuk Piala Dunia 2026
Sebagai corak perhatian kepada penduduk terdampak, pemerintah memberikan santunan kepada seluruh pemilik bangunan. Pemilik gerai upaya menerima support sebesar Rp10 juta, sedangkan pemilik rumah tinggal memperoleh Rp50 juta untuk membantu pembangunan rumah di letak baru.
Selain itu, Pemerintah Desa Padalarang telah menyiapkan lahan relokasi bagi penduduk nan sebelumnya menempati area ruang milik jalan tersebut.
"Kami mau penataan melangkah tanpa menimbulkan akibat sosial. Warga terdampak bakal menerima santunan secara proporsional dan pemerintah desa telah menyiapkan lahan relokasi," jelas Herman.
Ia menambahkan, seluruh sistem pemberian santunan telah melalui proses review Inspektorat Provinsi Jawa Barat guna memastikan penggunaan anggaran dan manajemen melangkah sesuai ketentuan.
"Sebelum pembongkaran dilakukan, Inspektorat telah melakukan review agar seluruh proses berjalan akuntabel tanpa menghalang percepatan pelaksanaan," tuturnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·