Tanya Ustadz: Hukum Shalat bagi Orang Sakit Parah, Wajibkah?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
 Hukum Shalat bagi Orang Sakit Parah, Wajibkah?Tanya Ustadz: Hukum Shalat bagi Orang Sakit Parah, Wajibkah?

Tanya Ustadz

“Assalamualaikum. Apakah orang nan sakit parah, seperti lumpuh alias tidak bisa bergerak, tetap wajib melaksanakan shalat?” (Aghniya/24 tahun)

Jawaban Ustadz

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.Pertanyaan mengenai tanggungjawab shalat bagi orang sakit parah sering muncul, terutama bagi pasien nan mengalami keterbatasan mobilitas alias lumpuh. Bagi sebagian orang, muncul keraguan apakah shalat tetap wajib alias boleh ditinggalkan.

Saudara penanya, orang sakit parah tetap wajib menunaikan shalat selama logika tetap sehat dan dalam kondisi sadar. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairami dalam al-Bujairami ‘Ala al-Khathib, Jilid II, laman 10. Ia berbicara bahwa orang sakit tetap wajib melaksanakan shalat selama akalnya sehat alias dalam kondisi sadar penuh.

  ولا تسقط عنه الصلاة قال الأئمة الثلاثة ان فرض الصلاة لا يسقط عن المكلف ما دام عقله ثابتا ولو بإجراء الصلاة على قلبه وقال الإمام أبو حنيفة ان من عاين الموت وعجز عن الإيماء برأسه سقط عنه الفرض وعليه عمل الناس سلفا وخلفا فلم يبلغنا أن أحدا منهم أمر المحتضر بالصلاة.

 Artinya; “Dan shalat tidak gugur darinya. Para pemimpin tiga (Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah) berbicara bahwa tanggungjawab shalat tidak gugur dari orang nan mukallaf selama akalnya tetap tetap, meskipun dengan menjalankan shalat di dalam hatinya.

Imam Abu Hanifah berbicara bahwa orang nan telah memandang kematian dan tidak bisa untuk memberi isyarat dengan kepalanya, maka kewajibannya gugur. Dan demikianlah telah diamalkan oleh orang-orang terdahulu dan terkemudian, dan tidak sampai kepada kami bahwa salah seorang dari mereka memerintahkan orang nan sedang sekarat untuk shalat.”

Dengan demikian, selama logika tetap sehat, shalat tetap wajib, meski dilakukan di hati. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa logika merupakan syarat wajib shalat. Dalam kitab Fathul Qarib, Jilid I, laman 146, Syekh Ibrahim Syauqi menjelaskan

ولا تسقط الصلاة ما دام عقله ثابتا لوجود مناط التكليف

“Shalat tidak gugur selama logika tetap sehat, lantaran logika adalah dasar kewajiban.”

Tata Cara Shalat bagi Orang Sakit

Imam Nawawi dalam al-Majmu‘ Syarah al-Muhadzab, Jilid IV, laman 201, menjelaskan bahwa shalat lima waktu tetap wajib dilaksanakan sesuai keahlian setiap Muslim. Bagi orang nan tidak bisa berdiri lantaran sakit alias keterbatasan fisik, Islam memberikan keringanan untuk melaksanakan shalat sembari duduk tanpa diwajibkan mengulangnya.

Lebih jauh, jika tidak bisa duduk, maka diperbolehkan dengan posisi berbaring, lantaran kondisi tersebut merupakan uzur nan dibenarkan. Rasulullah pun menegaskan dalam Shahih Bukhari, “Jika seorang hamba sakit alias bepergian, maka dicatat baginya pahala seperti saat dia sehat dan mukim,” sehingga hak-hak ibadah tetap terpenuhi meski ada keterbatasan fisik.

      أجمعت الأمة على أن من عجز عن القيام في الفريضة صلاها قاعدا ولا إعادة عليه , قال أصحابنا : ولا ينقص ثوابه عن ثوابه في حال القيام , لأنه معذور , وقد ثبت في صحيح البخاري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ( إذا مرض العبد أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحا مقيما

Artinya; “Ulama telah sepakat bahwa orang nan tidak bisa berdiri dalam shalat fardhu, maka dia boleh shalat sembari duduk dan tidak perlu mengulanginya. Para ustadz mengatakan bahwa pahalanya tidak berkurang dari pahalanya saat berdiri, lantaran dia mempunyai argumen nan dibenarkan. Hal ini telah ditegaskan dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah bersabda: “Jika seorang hamba sakit alias bepergian, maka dia bakal dicatat pahala seperti nan dia kerjakan ketika sehat dan mukim.”

Jika tetap belum mampu, shalat bisa dilakukan dengan berbaring, memberi isyarat dengan kepala alias tangan, membaca Al-Qur’an dan dzikir dengan lisan, alias apalagi shalat dalam hati:

ﻳﻨﺘﻘﻞ اﻟﻤﺮﻳﺾ ﺑﻌﺪ ﻋﺠﺰﻩ ﻋﻦ اﻻﺳﺘﻠﻘﺎء ﺇﻟﻰ ﺣﺎﻟﺔ ﺃﺧﺮﻯ كﻻﺷﺎﺭﺓ ﺑﺎﻟﺮﺃﺱ … ﻭاﻟﺬﻛﺮ ﻋﻠﻰ اﻟﻠﺴﺎﻥ ﻭاﻟﻘﻠﺐ

Artinya; “Orang sakit, jika tidak mampu, beranjak ke posisi lain, memberi isyarat dengan kepala, tangan, membaca Al-Qur’an dan dzikir dengan lisan, kemudian shalat di hati.”

Dengan demikian, orang sakit parah alias lumpuh tetap wajib shalat selama logika sehat dan sadar. Bentuk penyelenggaraan disesuaikan dengan kondisi: berdiri jika mampu, duduk jika tidak bisa berdiri, berebahan jika perlu, dan dzikir alias shalat hati jika kondisi betul-betul terbatas.

Demikian jawaban atas pertanyaan mengenai tanggungjawab shalat bagi orang sakit parah. Semoga penjelasan ini memberi kejelasan dan ketenangan hati bagi para pembaca nan menghadapi keterbatasan fisik, bahwa selama logika tetap sehat, ibadah shalat tetap wajib dilaksanakan dengan langkah nan sesuai kemampuan.

Untuk pertanyaan seputar fiqh, akhlak, alias tata langkah ibadah lainnya, silakan terus berkonsultasi dengan ustadz alias ustadzah pilihan, lantaran setiap kondisi dapat mempunyai keringanan nan spesifik sesuai syariat.

Penjawab: Ustadz Zainuddin Lubis, S.Ag


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah