Hukum Berzikir Saat Junub, Bolehkah?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, saya mau bertanya: apakah seseorang nan sedang dalam keadaan junub diperbolehkan untuk berzikir, baik di dalam hati maupun dengan lisan? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan mengenai boleh alias tidaknya berzikir dalam keadaan junub sering muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar, lantaran kondisi junub kerap dikaitkan dengan larangan melakukan ibadah tertentu, seperti shalat alias menyentuh mushaf Al-Qur’an.
Namun, krusial untuk membedakan antara ibadah nan mensyaratkan kesucian secara bentuk dengan ibadah nan tidak mensyaratkannya, seperti zikir. Imam Nawawi dalam kitab al-Azkar mengatakan bahwa berzikir bagi orang nan sedang berhadas besar maupun mini hukumnya adalah diperbolehkan.
Simak keterangan Imam AN-Nawawi berikut:
أجمع العلماءُ على جواز الذكر بالقلب واللسان للمُحْدِث والجُنب والحائض والنفساء، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم والدعاء وغير ذلك
Artinya: “Para ustadz telah sepakat atas kebolehan berzikir, baik di dalam hati maupun dengan lisan, bagi orang nan berhadas, junub, haid, dan nifas. Zikir tersebut meliputi tasbih, tahlil, tahmid, takbir, membaca selawat kepada Rasulullah doa, dan lainnya.”
Pernyataan ini menunjukkan adanya ijma’ (kesepakatan) ulama, nan merupakan salah satu landasan kuat dalam norma Islam. Dengan demikian, tidak ada keraguan bahwa seseorang nan sedang junub tetap diperbolehkan untuk berzikir.
Lebih jauh lagi, zikir dalam Islam bukan sekadar ibadah ritual, melainkan kebutuhan spiritual nan sangat mendasar. Ia menjadi sarana untuk menjaga keterhubungan hati seorang hamba dengan Allah SWT dalam beragam keadaan. Justru dalam kondisi tertentu, termasuk ketika seseorang belum sempat bersuci zikir bisa menjadi penenang jiwa dan penguat iman.
Adapun corak dzikir nan dimaksud sangat luas, mencakup ucapan seperti subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, membaca selawat, hingga bermohon dengan bahasa apa pun nan baik. Semua ini tetap dianjurkan dan tidak terhalang oleh kondisi junub.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa meskipun dzikir diperbolehkan, seseorang nan berada dalam keadaan junub tetap dianjurkan untuk segera mandi wajib (ghusl) ketika memungkinkan. Hal ini agar dia dapat kembali melaksanakan ibadah-ibadah lain nan mensyaratkan kesucian, seperti salat dan membaca Al-Qur’an secara langsung dari mushaf.
Kesimpulannya, berzikir dalam keadaan junub hukumnya boleh, baik dilakukan dalam hati maupun dengan lisan. Hal ini didasarkan pada kesepakatan para ustadz sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi. Zikir tetap menjadi ibadah nan diperbolehkan bagi setiap Muslim dalam beragam kondisi, sebagai corak kedekatan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Penjawab: Ustadz Ahong, L.C, M.Hum
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·