Tanya Ustadz: Hukum Minum Oli dalam Perspektif Islam dan Kesehatan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Hukum Minum Oli dalam Perspektif Islam dan KesehatanTanya Ustadz: Hukum Minum Oli dalam Perspektif Islam dan Kesehatan

Tanya Ustadz

Ustadz, saya mau bertanya, beberapa waktu lampau Tengah ramai sekelompok orang meminum oli motor. Katanya, dalam video tersebut, oli tidak berbahaya, dan bagus untuk kesehatan. Apakah betul klaim tersebut, dan gimana norma meminum oli dalam Islam? (Abdurrahman/40 tahun)

Jawaban Ustadz

Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kejadian viral di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar pada April 2026, tentang sekelompok orang nan mengonsumsi oli dan menganggapnya berfaedah bagi kesehatan.

Fenomena ini tentu menimbulkan keprihatinan, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga dari perspektif pandang hukum Islam. Dalam Islam, segala sesuatu nan dikonsumsi manusia tidak hanya dinilai dari kehalalannya, tetapi juga dari aspek kebaikan dan keamanannya bagi tubuh.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia memang condong tertarik pada sesuatu nan dianggap unik alias apalagi ekstrem, termasuk dalam perihal konsumsi. Namun, Islam telah memberikan pedoman nan jelas bahwa makanan dan minuman nan dikonsumsi kudu memenuhi dua kriteria utama: legal dan thayyib (baik). Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai sekalian manusia, makanlah nan legal lagi baik dari apa nan terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh nan nyata bagi kalian.”

Ayat ini memberikan landasan krusial bahwa kehalalan saja tidak cukup; suatu konsumsi juga kudu thayyib, ialah tidak membahayakan tubuh maupun akal. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memberikan rezeki kepada seluruh makhluk-Nya dan membolehkan mereka mengonsumsi apa nan ada di bumi selama itu legal dan tidak membahayakan tubuh serta akal. Dengan kata lain, segala sesuatu nan berpotensi merusak kesehatan tidak termasuk dalam kategori nan dibolehkan.

Prinsip ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad Saw. nan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ، وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima selain nan baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang beragama sebagaimana Dia memerintahkan para rasul: ‘Wahai para rasul, makanlah dari nan baik-baik dan beramallah saleh.’ Dan Dia juga berfirman: ‘Wahai orang-orang nan beriman, makanlah dari rezeki nan baik nan Kami berikan kepada kalian.’”

Hadis ini menegaskan bahwa standar “baik” dalam Islam mencakup aspek kualitas dan akibat dari sesuatu nan dikonsumsi. Maka, sesuatu nan secara unsur membahayakan tidak termasuk dalam kategori nan diterima oleh Allah.

Jika dikaitkan dengan kejadian minum oli, secara ilmiah tindakan tersebut jelas membahayakan. Oli mesin mengandung beragam bahan kimia berbisa nan tidak diperuntukkan bagi tubuh manusia.

Dampaknya antara lain dapat merusak organ tubuh, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, oli, terutama oli jejak termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nan mempunyai kandungan unsur kimia berisiko tinggi bagi kesehatan.

Pandangan ini sejalan dengan norma fikih nan dijelaskan oleh para ulama. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyatakan:

ويحرم كل جماد مضر لبدن أو عقل … ومسكر ككثير أفيون وحشيش وبنج

“Haram hukumnya mengonsumsi setiap barang padat (jamid) nan membahayakan tubuh alias akal… termasuk sesuatu nan memabukkan seperti banyaknya mengonsumsi opium, ganja, dan sejenisnya.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa segala sesuatu nan membawa mudarat bagi tubuh alias akal, meskipun bukan makanan pada umumnya, tetap dihukumi haram untuk dikonsumsi. Oli, nan jelas bukan bahan konsumsi dan mempunyai potensi ancaman besar, termasuk dalam kategori ini.

Lebih lanjut, Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan bahwa keharaman tidak hanya ditentukan oleh banyak alias sedikitnya konsumsi, tetapi oleh dampaknya terhadap logika dan tubuh:

والمراد باليسير أن لا يؤثر في العقل، ولو تخديرا وفتورا، وبالكثير ما يؤثر فيه كذلك

“Yang dimaksud sedikit adalah nan tidak memberi akibat pada akal, meskipun hanya menyebabkan rasa ringan seperti fly (takhdīr) alias lemah (futūr). Sedangkan nan banyak adalah nan memberi akibat demikian.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa tolok ukur utama dalam norma konsumsi adalah pengaruh nan ditimbulkan. Jika sesuatu—even dalam jumlah kecil—sudah menimbulkan akibat negatif, maka perihal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Dengan demikian, kejadian minum oli tidak hanya rawan secara medis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Islam sebagai kepercayaan nan menjaga kemaslahatan manusia sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan akal. Oleh lantaran itu, segala corak konsumsi nan merusak alias berpotensi merusak keduanya kudu dihindari.

Sebagai penutup, krusial bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi info nan beredar, terutama nan belum terbukti kebenarannya secara ilmiah maupun syar’i.

Islam telah memberikan pedoman nan jelas: konsumsi nan legal dan baik adalah kunci kesehatan dan keberkahan hidup. Maka, menjauhi hal-hal nan rawan seperti minum oli bukan hanya pilihan rasional, tetapi juga corak ketaatan kepada aliran agama.

Penjawab: Ustadz Ahong


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah