Tanya Ustadz: Hukum Bicara Saat Khutbah, Sahkah Jumatnya?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
 Hukum Bicara Saat Khutbah, Sahkah Jumatnya?Tanya Ustadz: Hukum Bicara Saat Khutbah, Sahkah Jumatnya?

Tanya Ustadz

Assalamualaikum. Saat kita melaksanakan shalat Jumat, sering kali tetap terlihat sebagian jamaah berbincang alias mengobrol dengan orang di sekitarnya ketika khutbah sedang berlangsung. Lalu, gimana sebenarnya norma bicara saat khutbah Jumat tersebut dalam Islam? (Alam/50 tahun)

Jawaban Ustadz

Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada tim Tanya Ustadz Bincang Syariah. Saudara penanya, khutbah Jumat merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah shalat Jumat. Ia bukan sekadar pengantar sebelum shalat, melainkan bagian nan mempunyai kedudukan krusial dalam syariat.

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana norma bicara saat khutbah Jumat berlangsung? Apakah perihal tersebut memengaruhi sah alias tidaknya shalat Jumat?

Para ustadz sejak dulu telah membahas persoalan bicara saat khutbah Jumat ini secara mendalam. Di antaranya adalah Imam Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkamul Ahkam, yang menjelaskan bahwa kebanyakan ahli fikih sepakat bahwa penyelenggaraan dua khutbah dalam shalat Jumat hukumnya wajib. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai tanggungjawab tak bersuara dan mendengarkan khutbah bagi jamaah.

Dalil utama nan sering dijadikan rujukan adalah sabda Nabi Muhammad berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب  فقد لغوت

Artinya; “Apabila engkau berbicara kepada temanmu ‘Diamlah!’ pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini memberikan penegasan tentang pentingnya menjaga sikap selama khutbah berlangsung. Bahkan, mengucapkan kalimat nan pada dasarnya adalah amar ma’ruf seperti “diamlah” pun tetap dianggap sebagai laghw (perbuatan sia-sia), apalagi berbincang perihal lain nan tidak berkaitan.

Kata laghw sendiri berasal dari bahasa Arab:

لغا – يلغو – لغواً

Yang berfaedah perkataan nan tidak mengandung kebaikan, termasuk di dalamnya ucapan nan tidak bermanfaat, senda gurau, apalagi ghibah. Dengan demikian, sabda ini menjadi dasar kuat bahwa berbincang saat khutbah dapat menghilangkan nilai pahala nan semestinya diperoleh dari ibadah Jumat.

Dalam ajaran Syafi’i, terdapat penjelasan nan cukup rinci. Ulama Syafi’iyah beranggapan bahwa tak bersuara dan mendengarkan khutbah hukumnya wajib bagi jamaah nan memenuhi syarat tertentu. Bahkan, sebagian pendapat klasik menyebut tanggungjawab tersebut bagi laki-laki nan telah mencapai usia matang. Meski demikian, para ustadz berbeda pandangan mengenai orang nan tidak dapat mendengar khutbah—apakah tetap wajib tak bersuara alias tidak.

Sebagian ustadz tetap mewajibkan tak bersuara meskipun seseorang tidak mendengar khutbah. Alasannya, dia tetap mengetahui bahwa saat itu khutbah sedang berlangsung. Dengan demikian, etika nan kudu dijaga bukan hanya mendengar, tetapi juga menghormati prosesi ibadah nan sedang berlangsung.

Sementara itu, ajaran Malikiyah mempunyai pendekatan nan sedikit berbeda namun tetap menekankan pentingnya diam. Mereka beranggapan bahwa lantaran mendengarkan khutbah adalah kewajiban, maka seseorang nan datang ke masjid saat khutbah sudah dimulai tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Hal ini lantaran shalat tersebut dapat mengganggu tanggungjawab utama, ialah tak bersuara dan mendengarkan khutbah.

Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa waktu mendengarkan khutbah sangat terbatas hanya berjalan saat khutbah Jumat saja, sedangkan shalat tahiyatul masjid mempunyai waktu nan lebih luas dan bisa dilakukan di kesempatan lain. Selain itu, perintah untuk tak bersuara juga termasuk bagian dari amar ma’ruf nan kudu diutamakan.

Lebih jauh, syekh Syekh Zakariyya dalam kitab Asna al-Mathalib mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Ia berkata;

Artinya; ““Dimakruhkan bagi orang-orang nan datang untuk berbincang saat khutbah, berasas zahir ayat sebelumnya dan sabda riwayat Muslim: ‘Jika engkau berbicara kepada temanmu: diamlah pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.’”

ويكره للحاضرين الكلام  فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

Dari beragam pendapat ustadz tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbincang saat khutbah Jumat merupakan perbuatan nan sangat merugikan dari sisi pahala. Meskipun kebanyakan ustadz tidak menyatakan bahwa perihal tersebut membatalkan sahnya shalat Jumat, namun jelas dapat menghilangkan keistimewaan dan pahala nan besar dari ibadah tersebut.

Rasulullah sendiri telah mengingatkan pentingnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Oleh lantaran itu, setiap muslim hendaknya menjaga etika ketika berada di masjid, khususnya saat khutbah berlangsung. Tidak hanya demi kesempurnaan ibadah pribadi, tetapi juga demi menjaga kekhusyukan dan kenyamanan jamaah lainnya.

Dengan menjaga lisan dan konsentrasi mendengarkan khutbah, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga menghormati salah satu syiar Islam nan agung. Wallahu a’lam.

enjawab: Ustadz Zainuddin S, Ag


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah