Tanya Ustadz: Bisakah Najis di Karpet Suci dengan Dijemur?Tanya Ustadz
Ustadz, kasur alias karpet di rumah kami sering terkena kencing bayi. Terkadang kami hanya menjemurnya di bawah sinar matahari tanpa mencucinya dengan air. Apakah langkah tersebut sudah cukup untuk mensucikan najis, alias tetap kudu dibasuh dengan air? Atau bisakah najis di karpet suci dengan dijemur? (Ahmad Kadir/45 tahun)
Jawaban Ustadz
Fenomena kasur, karpet, alias dasar rumah nan terkena najis—terutama kencing bayi—memang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit orang nan merasa kesulitan mencucinya lantaran ukuran alias bahan nan tebal, sehingga memilih langkah praktis dengan menjemurnya di bawah sinar matahari. Lantas, apakah langkah ini sudah cukup menurut hukum Islam?
Dalam khazanah fikih, persoalan ini rupanya menjadi perbincangan para ulama, dan terdapat perbedaan pendapat nan cukup menarik untuk disimak.
Pendapat Pertama: Najis Bisa Suci dengan Matahari
Sebagian ustadz beranggapan bahwa najis dapat menjadi suci dengan support panas, baik dari api maupun sinar matahari. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah.
Menurutnya, andaikan suatu barang nan terkena najis telah kering lantaran panas matahari, maka najis tersebut dianggap hilang, sehingga barang itu kembali suci. Pandangan ini juga bertindak pada benda-benda tertentu seperti tanah, kulit bangkai, apalagi dasar seperti kasur alias karpet.
Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah disebutkan:
ليس للنار والشمس في إزالة النجاسة تأثير إلا عند أبي حنيفة حتى إن جلد الميتة إذا جف في الشمس طهر عنده بلا دبغ وكذلك إذا كان على الأرض نجاسة فجفت في الشمس طهر موضعها وجازت الصلاة عليه لا التيمم به
Artinya: “Api dan mentari tidak mempunyai pengaruh dalam menghilangkan najis selain menurut Imam Abu Hanifah. Bahkan menurut beliau, kulit buntang jika kering lantaran sinar mentari menjadi suci tanpa disamak. Begitu pula jika ada najis di tanah lampau kering lantaran matahari, maka tempat tersebut menjadi suci dan boleh digunakan untuk shalat, namun tidak sah untuk tayamum.”
Berdasarkan pendapat ini, maka kasur alias karpet nan terkena najis—misalnya kencing—dapat dianggap suci andaikan najis tersebut telah lenyap dengan sendirinya setelah dijemur hingga kering.
Pendapat Kedua: Harus Disucikan dengan Air
Berbeda dengan pendapat di atas, kebanyakan ulama, khususnya dari kalangan ajaran Syafi’i, beranggapan bahwa najis tidak dapat disucikan hanya dengan panas mentari alias api. Cara mensucikan najis tetap kudu menggunakan air.
Menurut pandangan ini, menjemur kasur alias karpet nan terkena najis tidak cukup untuk menghilangkan status kenajisannya. Panas mentari memang bisa mengeringkan, tetapi tidak secara otomatis mensucikan.
Dalam praktiknya, ustadz Syafi’iyah memberikan rincian sebagai berikut:
- Jika najis tetap basah, maka wajib dibasuh dengan air hingga lenyap sifat-sifat najis tersebut, ialah warna, bau, dan rasanya.
- Jika najis sudah kering, misalnya lantaran telah dijemur, maka cukup dengan menyiramkan air pada bagian nan terkena najis hingga diyakini bersih.
Pendapat ini lebih berhati-hati (ihtiyath) lantaran memastikan bahwa unsur najis betul-betul hilang, bukan sekadar kering.
Mengapa Air Menjadi Media Utama?
Dalam fikih Islam, air mempunyai kedudukan spesial sebagai perangkat utama untuk bersuci. Hal ini didasarkan pada banyak dalil, baik dari Al-Qur’an maupun hadits, nan menunjukkan bahwa air adalah media pembersih nan paling sempurna.
Air tidak hanya menghilangkan najis secara fisik, tetapi juga memastikan hilangnya sifat-sifat najis nan melekat pada suatu benda. Berbeda dengan panas mentari nan hanya mengeringkan, air mempunyai keahlian mengalir dan membawa kotoran keluar dari barang tersebut.
Sikap nan Sebaiknya Diambil
Melihat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, seorang Muslim dapat memilih pendapat nan diyakininya paling kuat. Namun, dalam konteks masyarakat Indonesia nan kebanyakan mengikuti ajaran Syafi’i, maka pendapat kedua lebih umum diamalkan.
Oleh lantaran itu, langkah nan paling kondusif adalah:
- Tidak hanya mengandalkan penjemuran
- Tetap membasuh bagian nan terkena najis dengan air
- Memastikan hilangnya warna, bau, dan rasa najis
Untuk barang seperti kasur alias karpet nan susah dicuci, cukup dengan menyiram alias mengusap bagian nan terkena najis dengan air secukupnya hingga bersih.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjemur kasur alias karpet nan terkena najis memang mempunyai dasar pendapat dalam fikih, khususnya menurut Imam Abu Hanifah. Namun, menurut kebanyakan ulama, termasuk ajaran Syafi’i, langkah tersebut belum cukup untuk mensucikan najis.
Sebagai langkah kehati-hatian dalam beribadah, disarankan untuk tetap menggunakan air dalam proses bersuci. Dengan demikian, ibadah nan kita lakukan menjadi lebih tenang dan terjamin kesuciannya. Wallahu a’lam bish-shawab.
Penjawab: Ustadz Moh. Juriyanto, S.Ag
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·