Tafsir Surah An-Nur ayat 27: Adab Ketika Bertamu – Bertamu adalah salah satu corak hubungan sosial nan bagus dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Islam mengajarkan bahwa setiap tamu kudu memperhatikan etika dan etika sebelum memasuki rumah orang lain. Salah satu patokan krusial adalah meminta izin (istidzān) dan memberi salam sebelum masuk. Nah berikut tafsir surah An-Nur ayat 27, ialah tentang etika ketika bertamu.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surah An-Nur ayat 27;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٢٧
Artinya; Wahai orang-orang nan beriman, janganlah memasuki rumah nan bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar Anda mengambil pelajaran.
Menurut Imam Thabari, dalam Tafsir Jamiul Bayan menjelaskan tafsir surah An-Nur ayat 27 ini berisi patokan ketika berjamu ke rumah orang lain. Pun ayat ini tak bisa dipisahkan dari ayat sebelumnya nan berangkaian dengan menghindari tuduhan dan tuduhan.
Pada era dahulu, banyak kasus tuduhan terjadi lantaran seseorang masuk ke rumah orang lain tanpa izin. Dari sinilah Allah mewajibkan agar setiap tamu meminta izin terlebih dulu dan memberi salam, agar penunggu rumah merasa nyaman dan aman.
Lebih jauh, Imam Thabari mengatakan makna istinas, ialah rasa nyaman alias kondusif nan muncul saat tamu sudah meminta izin dan memberi salam. Masuk tanpa izin bisa membikin penunggu rumah merasa takut alias cemas. Pun meminta izin, tamu sekaligus membangun suasana selaras dan saling menghormati.
اعلم أنه تعالى عدل عما يتصل بالرمي والقذف وما يتعلق بهما من الحكم إلى ما يليق به لأن أهل الإفك إنما وجدوا السبيل إلى بهتانهم من حيث اتفقت الخلوة فصارت كأنها طريق التهمة ، فأوجب الله تعالى أن لا يدخل المرء بيت غيره إلا بعد الاستئذان والسلام ، لأن في الدخول لا على هذا الوجه وقوع التهمة ، وفي ذلك من المضرة ما لا خفاء به فقال : ( ذلك بأن الذين كفروا ) إلخ وفي الآية سؤالات :
Artinya: Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala menjelaskan norma nan berangkaian dengan melempar tuduhan (ghibah) dan tuduhan zina (qadzf), dan hukum-hukum nan berangkaian dengannya, lantaran orang-orang nan menyebarkan tuduhan menemukan celah dari kesendirian (khalwa), sehingga itu menjadi seperti jalan menuju tuduhan.
Oleh lantaran itu, Allah mewajibkan bahwa seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain selain setelah meminta izin dan memberi salam, lantaran masuk tanpa langkah ini bisa menimbulkan tuduhan. Hal ini bisa menimbulkan ancaman nan nyata, sebagaimana disebutkan dalam firman: (“Itu lantaran orang-orang kafir …”). [Imam Thabari, Jamiul Bayan, Juz XXIII, laman 171]
Sementara itu, Muhammad Husain Thabathaba’i dalam Tafsir Al-Mizan menjelaskan bahwa seorang mukmin tidak boleh masuk ke rumah selain rumahnya tanpa izin dan salam terlebih dahulu. Konsep ini dikenal sebagai al-uns (keakraban)dan al-istinas (upaya mencari keakraban).
Sejatinya memberi tanda alias salam, orang nan mau masuk menunjukkan niat baik dan memberi kesempatan bagi penunggu rumah untuk bersiap. Hal ini bukan sekadar patokan formal, tetapi untuk menjaga kehormatan dan privasi orang lain, sekaligus memberi rasa kondusif bagi kedua pihak.
Lebih dari sekadar sopan santun, praktik ini mempunyai faedah sosial nan luas. Ketika patokan ini dijalankan secara konsisten, hubungan antarindividu menjadi lebih harmonis. Persaudaraan dan keakraban semakin erat, dan kerja sama dalam menampilkan kebaikan serta menutup hal-hal nan jelek menjadi lebih kuat.
Ayat Al-Quran nan menyebut “Itulah nan terbaik bagi kalian agar kalian ingat” mengingatkan kita bahwa perilaku sederhana seperti ini membantu kita selalu sadar bakal kewenangan orang lain dan tanggung jawab sosial.
Selain itu, ada pengecualian nan praktis. Jika rumah itu kosong alias berisi kekayaan milik sendiri, masuk diperbolehkan lantaran tidak ada pelanggaran privasi. Hal nan sama bertindak untuk tempat nan memang diperuntukkan untuk umum, seperti penginapan, pemandian, alias toko.
Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara kewenangan perseorangan untuk merasa kondusif dan kewenangan umum untuk menikmati akomodasi nan tersedia. Simak penjelasan berikut;
الأنس بالشيء وإليه الإِلفة وسكون القلب إليه، والاستيناس طلب ذلك بفعل يؤدّي إليه كالاستيناس لدخول بيت بذكر الله والتنحنح ونحو ذلك ليتنبَّه صاحب البيت أن هناك من يريد الدخول عليه فيستعدّ لذلك فربما كان في حال لا يحب أن يراه عليها أحد أو يطَّلع عليها مطَّلع. ومنه يظهر أن مصلحة هذا الحكم هو الستر على عورات الناس والتحفظ على كرامة الإِيمان فإذا استأنس الداخل عند إرادة الدخول على بيت غير بيته فأخبر باستيناسه صاحب البيت بدخوله ثم دخل فسلَّم عليه فقد أعانه على ستر عورته، وأعطاه الأمن من نفسه. ويؤدّي الاستمرار على هذا السيرة الجميلة إلى استحكام الأخوَّة والإِلفة والتعاون العام على إظهار الجميل والستر على القبيح
Artinya; Kata “الأنس” (al-uns / keakraban) berfaedah keakraban dengan sesuatu, ialah rasa nyaman dan ketenangan hati terhadapnya. Sedangkan “الاستيناس” (al-istinas / mencari keakraban) berfaedah upaya untuk mencapainya melalui suatu tindakan, seperti mencari keakraban sebelum masuk ke rumah dengan mengucapkan dzikir kepada Allah, alias bersin/menarik napas keras (untuk memberi tanda) agar pemilik rumah sadar bahwa ada nan mau masuk sehingga dapat mempersiapkan diri. Hal ini krusial lantaran pemilik rumah mungkin sedang berada dalam keadaan nan tidak mau dilihat alias diketahui orang lain.
Dari sini tampak bahwa tujuan dari norma ini adalah untuk menutup aurat manusia dan menjaga kehormatan iman. Maka, jika seseorang nan hendak masuk ke rumah orang lain terlebih dulu memberitahukan kehadirannya, lampau setelah itu masuk dan mengucapkan salam, berfaedah dia telah membantu pemilik rumah dalam menjaga auratnya dan memberikan rasa kondusif dari dirinya.
Konsistensi dalam menjalankan perilaku nan bagus ini bakal memperkokoh persaudaraan, mempererat keakraban, serta mendorong kerja sama secara umum dalam menampakkan kebaikan dan menutupi keburukan. (Muhammad Husain Thabathaba’i, Tafsir Al-Mizan, Jilid XV, laman 110).
Dari penjelasan para ustadz tersebut, dapat dipahami bahwa etika berjamu dalam Islam merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, privasi, dan ketenangan sesama. Meminta izin dan mengucapkan salam sebelum masuk rumah orang lain adalah corak penghormatan nan mencerminkan adab seorang mukmin, sekaligus mencegah munculnya prasangka buruk, fitnah, dan ketidaknyamanan dalam kehidupan sosial.
Lebih dari itu, kebiasaan sederhana ini mempunyai akibat besar dalam membangun hubungan nan selaras di tengah masyarakat. Dengan menjaga etika ketika bertamu, kita ikut menumbuhkan rasa saling percaya, mempererat persaudaraan, serta menciptakan lingkungan nan penuh dengan rasa kondusif dan saling menghargai. Inilah nilai luhur nan mau diwujudkan oleh Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh lantaran itu, sudah semestinya etika ini tidak hanya dipahami, tetapi juga diamalkan secara konsisten. Dengan begitu, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat nan beradab, santun, dan penuh keberkahan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·