Strategi Efektif untuk Persiapan dan Pengajuan Akreditasi Rumah Sakit

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Akreditasi rumah sakit merupakan proses pertimbangan nan dilakukan untuk memastikan bahwa akomodasi kesehatan memenuhi standar kualitas dan keselamatan pasien nan telah ditetapkan oleh lembaga legalisasi resmi. Tujuan utama legalisasi adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keselamatan pasien, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap jasa nan diberikan rumah sakit. Dalam upaya meraih akreditasi, rumah sakit perlu mempersiapkan beragam aspek secara komprehensif. Berikut ini adalah langkah-langkah krusial dalam proses persiapan legalisasi rumah sakit:

1. Memahami Standar Akreditasi nan Berlaku

Langkah pertama nan kudu dilakukan adalah memahami secara mendalam standar legalisasi nan ditetapkan oleh lembaga seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Indonesia. Standar ini mencakup aspek manajemen rumah sakit, pelayanan dan keselamatan pasien, serta peningkatan mutu. Pemahaman nan baik bakal membantu rumah sakit dalam menilai kesiapan dan mengidentifikasi area nan memerlukan perbaikan.

2. Pembentukan Tim Akreditasi Internal

Rumah sakit perlu membentuk tim legalisasi internal nan melibatkan beragam departemen dan unit kerja. Tim ini bekerja mengoordinasikan persiapan akreditasi, melakukan penilaian mandiri, dan memastikan penerapan standar legalisasi di seluruh organisasi. Keterlibatan seluruh staf, mulai dari manajemen hingga tenaga medis dan non-medis, sangat krusial untuk keberhasilan proses akreditasi.

3. Penilaian Mandiri (Self-Assessment)

Sebelum menjalani survei legalisasi oleh lembaga eksternal, rumah sakit kudu melakukan penilaian berdikari untuk menilai sejauh mana standar legalisasi telah dipenuhi. Penilaian ini mencakup pertimbangan kebijakan, prosedur, dan praktik nan ada, serta identifikasi area nan perlu perbaikan. Hasil dari penilaian ini menjadi dasar untuk menyusun rencana perbaikan nan terstruktur.

Baca Juga : Peningkatan Layanan Rumah Sakit di Indonesia Melalui Akreditasi

4. Penyusunan dan Pembaruan Dokumen Kebijakan dan Prosedur

Dokumentasi nan komplit dan terkini sangat krusial dalam akreditasi. Rumah sakit kudu memastikan bahwa semua kebijakan, prosedur operasional standar (SOP), dan pedoman klinis didokumentasikan dengan baik dan sesuai dengan standar akreditasi. Dokumen-dokumen ini kudu mudah diakses oleh seluruh staf dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan praktik terbaik dan peraturan terbaru.

5. Pelatihan dan Edukasi Staf

Meningkatkan kompetensi staf melalui training dan edukasi adalah langkah krusial dalam proses akreditasi. Program training kudu mencakup topik-topik seperti keselamatan pasien, manajemen risiko, dan peningkatan mutu. Keterlibatan aktif staf dalam training ini memastikan penerapan kebijakan dan prosedur nan efektif.

6. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas

Rumah sakit kudu memastikan bahwa prasarana dan akomodasi nan dimiliki memenuhi standar nan ditetapkan. Hal ini mencakup kesiapan peralatan medis nan memadai, lingkungan nan bersih dan aman, serta akomodasi pendukung lainnya. Pemeliharaan rutin dan perbaikan akomodasi juga krusial dilakukan secara berkala.

7. Implementasi Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) kudu diimplementasikan di seluruh rumah sakit. Program ini meliputi aktivitas seperti audit klinis, pelaporan kejadian keselamatan pasien, dan kajian info untuk perbaikan berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan budaya keselamatan dan kualitas nan berfokus pada pasien.

Baca Juga : Akreditasi Klinik Wajib Diurus Segera, Ini Syarat-Syaratnya

8. Kerjasama dengan Pihak Eksternal

Rumah sakit perlu menjalin kerjasama dengan pihak eksternal seperti perusahaan pengolah limbah medis nan mempunyai izin resmi, untuk memastikan pengelolaan limbah nan aman. Selain itu, komunikasi dengan dinas kesehatan setempat dan lembaga legalisasi perlu dijaga untuk memperoleh pengarahan dan info terkini.

9. Persiapan Dokumentasi Pendukung

Sebelum survei akreditasi, rumah sakit perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Struktur organisasi rumah sakit
  • Daftar nama komplit dewan dan staf
  • Denah rumah sakit
  • Daftar perizinan fasilitas
  • Program dan laporan hasil PMKP
  • Jadwal praktik master dan agenda on-call
  • Surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat tentang survei akreditasi

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan pertimbangan bagi surveior dalam menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi.

10. Simulasi Survei Akreditasi

Melakukan simulasi survei legalisasi alias audit internal dapat membantu rumah sakit mempersiapkan diri menghadapi survei resmi. Simulasi ini memungkinkan rumah sakit untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sebelum survei eksternal.

Persyaratan Pengajuan Survei Akreditasi

Rumah sakit nan mengusulkan survei legalisasi paling sedikit kudu memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kepmenkes nomor 1128 tahun 2022, antara lain:

  1. Rumah sakit mempunyai perizinan nan tetap bertindak dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
  2. Kepala alias kepala rumah sakit kudu seorang tenaga medis nan mempunyai keahlian dan skill di bagian perumahsakitan.
  3. Rumah sakit mempunyai Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) nan tetap berlaku.
  4. Rumah sakit mempunyai kerja sama dengan pihak ketiga nan mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau transporter limbah B3 nan tetap bertindak alias izin perangkat pengolah limbah B3.
  5. Seluruh tenaga medis di rumah sakit nan menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) nan tetap bertindak alias surat tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Rumah sakit bersedia melaksanakan tanggungjawab dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.
  7. Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 60% berasas ASPAK dan telah tervalidasi 100% oleh Kementerian Kesehatan alias dinas kesehatan wilayah setempat sesuai kewenangannya.

Baca Juga : Ketahui Jenis Perizinan Tenaga Bidang Kesehatan

Optimalkan Proses Akreditasi Rumah Sakit dengan Sistem Terintegrasi Trustmedis

Melalui beragam fitur canggih nan ditawarkan oleh Trustmedis HIS, rumah sakit Anda dapat mempercepat jalannya proses legalisasi sekaligus meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh. Dengan menggunakan Trustmedis HIS, rumah sakit dapat memastikan standar pelayanan nan lebih tinggi, menjamin tingkat kepuasan pasien, serta mematuhi beragam izin kesehatan nan berlaku. Platform ini dirancang untuk mendukung pengelolaan operasional nan efisien dan terstruktur, sehingga rumah sakit dapat mencapai legalisasi dengan lebih mudah. Segera ajukan Demo Gratis untuk mendapatkan kemudahan pengelolaan akomodasi kesehatan Anda dengan Trustmedis HIS.

Referensi:

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/152511/permenkes-no-12-tahun-2020

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://yankes.kemkes.go.id/view_unduhan/59/kepmenkes-nomor-1128-tahun-2022

Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2022, April 27). Pengajuan legalisasi rumah sakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020. Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/pengajuan-akreditasi-rumah-sakit-sesuai-dengan-peraturan-menteri-kesehatan-nomor-12-tahun-2020

Selengkapnya
Sumber Solusi Kesehatan trustmedis
Solusi Kesehatan trustmedis