Di era nan sudah modern ini muncul adanya kejadian Big Data. Dimana info ini adalah salah satu komponen krusial dalam penerapan sistem nan berbasis elektronik. Dengan penggunaan info nan semakin masif dibutuhkannya standarisasi info dalam penggunaannya. Pada dasarnya, kata standar berasal dari Bahasa Perancis antik nan berfaedah “titik tempat berkumpul”. Seiring berjalannya waktu kata standar diserap ke Bahasa Inggris menjadi “standard”. Adapun pengertian standar menurut ISO adalah sebuah dokumen nan dikembangkan oleh pemegang kepentingan nan ditetapkan berdasarkan hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan pengalaman untuk memberikan manfaat nan optimum bagi komunitas. Melalui kata standar itulah nan kemudian muncul kata standarisasi nan berarti suatu proses untuk menetapkan referensi dasar teknis nan dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan beragam pihak nan berkepentingan. Standarisasi data ini merupakan sesuatu nan sangat krusial. Karena, memandang info dari Kominfo, pada tahun 2018 terdapat 2.700 pusat data nan ada di Indonesia. Tetapi, hanya 3% dari sekian banyak info center nan sudah membikin standar internasional. Padahal, data-data nan tidak terstandarisasi dapat meningkatkan resiko kebocoran data ataupun manipulasi data. Dengan adanya standarisasi info diharapkan dapat menetapkan dan menerapkan jenis info kesehatan, bentuk penyajian data alias tampilan info kesehatan menjadi sesuatu nan seragam. Ketika format untuk menyajikan data sudah seragam, perihal ini dapat menurunkan resiko adanya duplikasi data. Serta dapat memudahkan untuk melakukan analisa data. Standarisasi data pelayanan kesehatan di rumah sakit telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Dimana diatur dalam Petunjuk Teknis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang sistem info rumah sakit. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa setiap rumah sakit diwajibkan untuk melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). Kemudian pada pasal 2 disebutkan, bahwa sistem di rumah sakit kudu dapat melaporkan kepada Kemenkes data-data seperti : Baca Juga : Memanfaatkan Big Data untuk Optimalkan Perawatan Pasien Data nan digunakan dalam pelayanan kesehatan adalah rekam kesehatan pasien. Dimana rekam kesehatan pasien ini adalah kumpulan data dari beragam komponen rekam kesehatan pasien nan digunakan untuk menyajikan dan membantu dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan nan tepat untuk pasien. Saat ini info untuk rekam kesehatan pasien sudah dalam corak elektronik. Dimana perihal tersebut sudah diatur oleh pemerintah dalam PMK. No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Bahwa dalam pasal 2 rekam medis elektronik seminimal mungkin memuat info tentang : Baca Juga : Hilangkan Penggunaan Kertas dan Percepat Layanan Faskes Ketika Anda pemilik faskes merasa kesulitan untuk membikin sistem nan telah sesuai dengan patokan dari Kemenkes. Trustmedis dapat membantu Anda untuk menyajikan info pelaporan rumah sakit dan rekam medis pasien nan telah standar sesuai dengan peraturan pemerintah. Tidak hanya itu, data-data tersebut dapat Anda akses kapan saja dan dimana saja. Sehingga memudahkan aksesbilitas terhadap info nan sedang dibutuhkan serta dapat meningkatkan efisiensi keahlian antar unit pada faskes Anda. Klik tombol dibawah ini untuk mau tahu lebih perincian dan dapatkan coba cuma-cuma aplikasi selama 14 hari sekarang juga!! Sumber : Kementrian Kesehatan Indonesia. 2018. Manajemen Informasi Kesehatan III : Desain Formulir.Tujuan Standarisasi Data
Data Pelayanan Kesehatan
SIMRS nan Telah Terstandarisasi Oleh Kemenkes