Soal kasus SYL, Ditreskrimsus Polda Metro bakal tetapkan tersangka baru usai periksa ketua KPK

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Mengatakan Kita tunggu setelah kelak pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023. (foto: Hummas PMJ)

Jakarta | SekitarKita.id,- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh ketua KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan perihal penyelenggaraan gelar perkara tersebut.

“Bahwa bakal dilakukan gelar perkara penetapan tersangka nan sudah kita schedule-kan,” ujar Ade Safri, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENT

Pasang

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari penyelenggaraan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Ade Safri menyebut bahwa penyelenggaraan gelar perkara penetapan tersangka bakal dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kita tunggu setelah kelak pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023, kelak bakal kita pembaruan kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut investigasi nan bakal kita lakukan berikutnya,” ucapnya.

“Nanti bakal kita pembaruan kembali, untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi nan saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” jelasnya.

Firli Bahuri sendiri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan dalam kasus tersebut pada hari Selasa (7/11/2023) pekan depan.

“Kemudian agenda lanjutan investigasi berikutnya, ialah adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku Ketua KPK RI nan telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk agenda pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 Pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 Gedung Promoter,” pungkasnya.***(Fhatar)

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Sekitar Kita
Informasi Berita Sekitar Kita