Shalat Perempuan Setelah Operasi Sesar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Shalat Perempuan Setelah Operasi SesarShalat Perempuan Setelah Operasi Sesar

- Apakah boleh shalat wanita setelah operasi sesar? Kemudian, gimana langkah shalatnya? Perkembangan pengetahuan kedokteran telah menghadirkan beragam metode persalinan, salah satunya melalui operasi sesar (caesar section). Metode ini sering dipilih lantaran pertimbangan medis demi keselamatan ibu dan bayi.

Namun, di tengah kemajuan medis tersebut, muncul pertanyaan krusial dalam praktik keagamaan: apakah wanita nan melahirkan melalui operasi sesar juga termasuk wanita nifas? Jika iya, gimana norma shalat dan ibadah lainnya setelah operasi tersebut?

Pertanyaan ini krusial dijawab agar wanita Muslimah dapat menjalankan ibadah dengan tenang, berasas pengetahuan dan tuntunan syariat.

Definisi darah nifas

Sebeleum menjawab pertanyaan tersebut, seyogianya kita telaah terlebih dulu tentang arti darah nifas. Menurut Ibnu Taimiyah, darah nifas adalah darah nan keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, nan pada hakikatnya merupakan darah menstruasi nan tertahan dan berkumpul di dalam rahim selama masa kehamilan, kemudian keluar setelah bayi lahir.

Simak penjelasan lengkapnya;

دم النفاس  هو دم الحيض المحتقن في الرحم الفاضل من رزق الولد ، فلما خرج الولد تنفست الرحم فخرج بخروجه ، وحكمه حكم الحيض فيما يوجبه من الغسل ويحرمه من الوطء والعبادات ويسقطه من الصلاة ؛ لأنه هو دم الحيض

Artinya; “Darah nifas adalah darah menstruasi nan tertahan dan berkumpul di dalam rahim sebagai sisa dari rezeki (nutrisi) bagi janin. Ketika bayi telah keluar, rahim pun terbuka (lega), maka darah itu keluar berbarengan dengan keluarnya bayi. Hukum darah nifas sama dengan norma darah menstruasi dalam perihal tanggungjawab mandi besar, keharaman berasosiasi suami istri dan melakukan ibadah, serta menggugurkan tanggungjawab shalat, lantaran pada hakikatnya darah nifas itu adalah darah haid.” (Ibnu Taimiyah, Syarah Umdatul Fiqh, Jilid 1, laman 516)

Menurut Abu Syuja‘ dalam kitab al-Ghayatu wa at-Taqrīb, dijelaskan bahwa wanita nan sedang mengalami nifas mempunyai ketentuan norma nan sama dengan wanita menstruasi dalam beberapa aspek ibadah dan muamalah. Di antara ketentuan tersebut adalah diharamkannya delapan perkara bagi wanita nifas, ialah melaksanakan shalat dan puasa, membaca Al-Qur’an, menyentuh mushaf Al-Qur’an, serta membawa mushaf.

Larangan ini bermaksud menjaga kesucian ibadah dan kehormatan Al-Qur’an, sekaligus sebagai corak keringanan hukum terhadap kondisi bentuk dan biologis wanita setelah melahirkan.

Selain itu, Abu Syuja‘ juga menegaskan bahwa wanita nifas diharamkan masuk ke dalam masjid, melakukan thawaf di Baitullah, serta melakukan hubungan badan (jima‘). Bahkan, bersenang-senang pada bagian tubuh antara pusar dan dengkul juga termasuk dalam larangan selama masa nifas. Simak keterangan berikut;

ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بما بين السرة والركبة. ويحرم على الجنب خمسة أشياء الصلاة وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله والطواف واللبث في المسجد.

Artinya; Karena menstruasi dan nifas diharamkan delapan perkara, yaitu: (1) shalat, (2) puasa, (3) membaca Al-Qur’an, (4) menyentuh mushaf Al-Qur’an, (5) membawa mushaf, (6)masuk ke dalam masjid, (7) thawaf, (8) berasosiasi badan (jima‘) serta bersenang-senang pada bagian tubuh antara pusar dan lutut.

Dan lantaran janabah diharamkan lima perkara, yaitu: (1) shalat, (2) membaca Al-Qur’an, (3), menyentuh mushaf Al-Qur’an, (4), membawa mushaf, (5) thawaf, serta berdiam di dalam masjid. (Abu Syuja’, kitab Matan Abi Syuja’ al Musamma al-Ghayatu wat Taqrib, (Mesir: Ulumul Kutub, tt) laman 7).

Apakah Operasi Sesar Termasuk Nifas?

Pertanyaan nan sering muncul adalah: apakah wanita nan melahirkan melalui operasi sesar juga termasuk wanita nifas?

Jawabannya adalah ya, tetap dihukumi nifas. Secara medis, meskipun operasi sesar tidak melibatkan keluarnya bayi melalui vagina, lapisan tembok rahim nan menebal selama kehamilan tetap bakal luruh setelah persalinan. Peluruhan ini keluar melalui memek dalam corak cairan nan terdiri dari darah, jaringan rahim, dan lendir, nan dikenal sebagai lokia, alias dalam istilah fikih disebut darah nifas.

Hal ini sejalan dengan penjelasan medis nan dikutip dari Kumparan dalam tulisan Mengapa Ibu Tetap Alami Nifas Usai Melahirkan dengan Operasi Caesar?, bahwa wanita pasca operasi sesar tetap mengalami nifas lantaran proses alami pembersihan rahim.

Pamela Promecene, MD., guru besar dan master kandungan di McGovern Medical School Houston, menjelaskan bahwa pendarahan nifas pasca operasi caesar umumnya paling berat terjadi pada beberapa hari pertama dan dapat berjalan hingga 4–6 minggu, apalagi lebih lama pada kondisi tertentu, seperti adanya sisa plasenta nan tetap menempel pada tembok rahim.

Dengan demikian, secara fikih, ibu nan melahirkan dengan operasi sesar tetap termasuk wanita nifas selama tetap keluar darah nifas.

Batas Waktu Nifas Menurut Ulama

Imam Abu Syuja’ menyebut bahwa paling sedikit darah nifas adalah sesaat, sementara itu, kebanyakan ustadz menyatakan bahwa kebiasaan nifas adalah 40 hari, meskipun secara fikih bisa mencapai 60 hari. Selama darah nifas tetap keluar dalam rentang tersebut, maka status nifas tetap berlaku, baik pada persalinan normal maupun operasi sesar.

وأقل النفاس لحظه وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما

Artinya: Paling sedikit masa nifas adalah sesaat, paling banyak enam puluh hari, dan nan umumnya terjadi adalah empat puluh hari. (Abu Syuja’, Matan Abi Syuja’, hlm. 7)

Kapan Ibu Pasca Operasi Sesar Wajib Shalat?

Ibu pasca operasi sesar wajib kembali melaksanakan shalat setelah darah nifas berakhir sepenuhnya, meskipun belum mencapai 40 hari. Jika darah berakhir lebih cepat, maka dia wajib mandi wajib (ghusl) dan melaksanakan shalat.

Tidak ada perbedaan norma antara ibu melahirkan normal dan sesar dalam perihal ini. Bahkan, sebagian kasus menunjukkan ibu sesar mengalami nifas lebih singkat lantaran sebagian darah telah dikeluarkan saat pembedahan rahim.

Tata Cara Shalat Perempuan Setelah Operasi Sesar

Setelah nifas berakhir dan ibu telah mandi wajib, maka tanggungjawab shalat kembali berlaku. Namun, penyelenggaraan shalat disesuaikan dengan kondisi fisik.

Jika ibu tetap merasakan nyeri pada luka operasi, maka diperbolehkan:

  • Shalat sembari duduk (bersila alias di kursi),
  • Atau berebahan jika tidak bisa duduk,
  • Mengganti ruku’ dan sujud dengan isyarat, dengan sujud lebih rendah dari ruku’

Semua ini dibolehkan selama ada uzur syar‘i dan tetap menjaga kekhusyukan. Jika tetap ragu mengenai kondisi luka dan keselamatan tubuh, berkonsultasi dengan master kandungan merupakan langkah bijak nan sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dalam Islam.

Dalam sabda riwayat Imam Bukhari, Nabi bersabda;

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya; Dari Imrah bin Hushain berkata: Suatu kali saya menderita sakit wasir lampau saya tanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang langkah shalat. Maka Beliau menjawab: “Shalatlah dengan berdiri, jika Anda tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan jika tidak sanggup juga lakukanlah dengan berebahan pada salah satu sisi badan.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa wanita nan melahirkan melalui operasi sesar tetap dihukumi nifas, selama tetap keluar darah nifas. Selama masa tersebut, dia tidak diwajibkan shalat. Setelah nifas berhenti, dia wajib mandi dan kembali melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.

Syariat Islam datang dengan penuh kemudahan dan kasih sayang, memperhatikan kondisi bentuk wanita pasca persalinan, tanpa mengurangi nilai ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Semoga penjelasan ini memberi kejelasan dan ketenangan bagi para ibu dalam menjalani masa nifas dan ibadahnya. Wallāhu a‘lam.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah