Doa Ketika Azan Maghrib Berkumandang–Dalam kitab Nihayatu Az-Zain (h. 98), Imam Nawawi Al-Bantani menyebut setidaknya ada delapan perihal nan dimakruhkan pada muazin dan orang nan iqomah. Yaitu:
Pertama, Muazin tidak mempunyai wudu. Lebih-lebih muazin lagi junub. Maka sebaiknya orang lain saja walaupun di agenda tertera namanya. Khususnya dalam iqomah. Karena salat sudah mau dilaksanakan, rupanya tetap ada nan belum berwudu. Takutnya hanya azan dan iqomah, tapi tidak ikutan berjemaah.
Kedua, Melagukan azan dan iqomah lebih dari satu lagu. Maksudnya bermain-main lagu dalam sekali azan alias iqomah. Takbirnya ikut azan Mekah, syahadatain-nya ala Madinah, hai’alataini-nya ikut lagu Madura. Apalagi dicampur dengan lagu dangdutan, pop, dan sebagainya. Bisa saja menjadi haram andaikan dimaksudkan untuk bermain-main.
Ketiga, Memanjangkan salah satu huruf lantaran tuntutan lagu. Misalkan “haa-yyaa”, “akbaaaar”, dan lain-lain. Lain lagi andaikan sampai merubah makna, bukan hanya makruh, tapi haram.
Keempat, Duduk bagi nan bisa berdiri. Apalagi azan sembari tidur-tiduran, tentunya sangat tidak sopan. Bagi mereka nan tidak bisa berdiri, misalkan lagi sakit kaki, jika tetap ada nan lain, maka biarkan nan lain saja nan mengumandangkan azan. Bukan berfaedah nan sakit lebih sedikit keutamaannya, bakal tetapi untuk tidak memudaratkannya.
Kelima, Menambah lafal azan nan biasa dengan lafaz “hayya ‘ala khoiril amal“. Karena ini adalah model azan dari kalangan Syiah Zaidiyyah. Lain lagi jika dia dijadikan tukar dari lafaz azan nan biasa, maka azannya tidak sah. Misalkan dijadikan tukar “hai’alataini“, maka azannya menjadi batal.
Keenam, Muazin orang fasiq alias anak kecil.
Ketujuh, Muazin orang buta jika tidak ditemani jemaah lain nan dapat melihat.
Kedelapan, Berbicara dengan sesuatu nan tidak ada kaitannya dengan azan. Misalkan di sela-sela azan sembari ngobrol dengan temannya.
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·