BANGBARA.COM - Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri aset mata uang digital di Indonesia. Regulasi baru ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, termasuk pengaturan nan lebih ketat terhadap aset finansial digital dan aset kripto. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menekankan bahwa OJK telah aktif terlibat dalam pembahasan substansi revisi berbareng pemerintah, meskipun finalisasi keputusan tetap berada di tangan pemerintah dan DPR. Menurutnya, proses ini mencerminkan tata kelola finansial negara nan telah diatur secara resmi.
Adi menjelaskan bahwa setelah revisi UU P2SK resmi berlaku, OJK bakal memainkan peran utama dalam memastikan izin dijalankan dengan baik. Peran tersebut mencakup pengawasan, pengaturan, perlindungan konsumen, hingga penegakan norma di sektor aset finansial digital dan aset kripto. Dengan penguatan peran OJK, diharapkan penerapan patokan baru dapat melangkah secara konsisten dan memberikan kepastian bagi para pelaku industri. Hal ini juga bermaksud untuk mencegah praktik nan merugikan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar mata uang digital domestik.
Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, adanya payung norma nan lebih jelas bakal menjadi fondasi krusial untuk mendorong pertumbuhan industri mata uang digital nan lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Calvin menekankan pentingnya kejelasan teknis mengenai penerapan patokan baru agar proses transisi izin tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri. Ia juga menegaskan bahwa Tokocrypto siap bekerja sama dengan regulator dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan patokan baru dapat diterapkan secara efektif, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempercepat perkembangan ekosistem mata uang digital nasional.
Revisi UU P2SK mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ekspansi kewenangan OJK, serta penyempurnaan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin krusial nan disoroti adalah pengaturan aset kripto, nan dianggap krusial untuk meningkatkan kepastian norma dan perlindungan investor. Meskipun disambut positif, keberhasilan izin ini bakal sangat berjuntai pada penerapan patokan turunan, sistem pengawasan, dan komunikasi antara regulator dengan industri. Dengan support dari OJK dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri aset mata uang digital Indonesia secara lebih aman, terstruktur, dan berkelanjutan.
Sumber: VRITIMES
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Abdul Kholilulloh
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·