Rumah Sakit merupakan lembaga kesehatan nan menawarkan jasa kesehatan komplit mulai dari rawat inap hingga darurat darurat. Untuk memastikan pelayanan nan berbobot tinggi dan keselamatan pasien, rumah sakit di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi. Proses ini tidak hanya mengevaluasi keahlian rumah sakit, tetapi juga menjadi tolak ukur kualitas jasa nan diberikan kepada masyarakat. Menurut info Kementerian Kesehatan per Desember 2021, dari 3.120 rumah sakit nan terdaftar, 78,8% telah terakreditasi. Namun, tetap terdapat 21,2% rumah sakit nan belum memenuhi standar. Pemerintah menggencarkan upaya legalisasi rumah sakit untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 nan bermaksud agar seluruh rumah sakit di Indonesia terakreditasi. Akreditasi diberikan setelah rumah sakit dinilai memenuhi alias melampaui standar nan telah ditetapkan oleh badan akreditasi, seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Lembaga ini bertanggung jawab dalam menilai apakah rumah sakit sudah mengikuti peraturan nan bertindak dan standar pelayanan, termasuk pengelolaan limbah melalui Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran. Proses legalisasi rumah sakit dimulai dengan persiapan nan intensif, diikuti oleh penilaian dari lembaga independen, dan tidak berhujung setelah sertifikat diberikan. Rumah sakit perlu melakukan penilaian berkala setiap empat tahun sekali untuk memastikan terus memenuhi standar nan diharapkan. Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan bahwa semua rumah sakit memberikan pelayanan nan tidak hanya kondusif tetapi juga efektif dan efisien. Ketua Eksekutif KARS menekankan bahwa keberhasilan legalisasi rumah sakit adalah kunci dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) dan Sustainable Development Goals (SDGs), nan menargetkan kesehatan nan baik dan kesejahteraan bagi semua. Oleh lantaran itu, legalisasi tidak hanya meningkatkan reputasi rumah sakit tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa kesehatan nan diberikan. Baca Juga : Menilik Potensi Digital Health Bagi Layanan Kesehatan Tujuan utama dari legalisasi rumah sakit adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Berikut beberapa tujuan spesifik dari proses akreditasi: Baca Juga :Akreditasi Klinik Wajib Diurus Segera, Ini Syarat-Syaratnya Akreditasi memberikan faedah besar bagi rumah sakit, pasien, dan tenaga kesehatan, antara lain: Baca Juga :Ketahui Jenis Perizinan Tenaga Bidang Kesehatan Dengan beragam fitur unggulan dari Trustmedis HIS, rumah sakit Anda tidak hanya bakal mempercepat proses legalisasi tetapi juga meningkatkan keseluruhan kualitas layanan, menjamin kepuasan pasien, dan memastikan kepatuhan terhadap izin kesehatan nan berlaku. Ajukan Demo Gratis sekarang dan dapatkan kemudahan dalam pengelolaan akomodasi kesehatan dengan Trustmedis HIS. Referensi: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/152511/permenkes-no-12-tahun-2020 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://yankes.kemkes.go.id/view_unduhan/59/kepmenkes-nomor-1128-tahun-2022 Widyawati, (2019). Akreditasi RS jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses 6 November 2024, dari https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/akreditasi-rs-jamin-mutu-pelayanan-dan-keselamatan-pasienPentingnya Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit
Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
Bagi Rumah Sakit
Bagi Pasien
Bagi Tenaga Kesehatan
Permudah Proses Akreditasi Rumah Sakit dengan SIMRS Trustmedis