BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai melakukan pendataan terhadap para pegawai perusahaan pengolah kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebagai bagian dari penanganan dugaan pencemaran lingkungan nan ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah serta kondisi para pekerja nan berpotensi terdampak andaikan nantinya pemerintah mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan, pengarahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan penataan kawasan.
Baca Juga: DPRD Bandung Barat Ingatkan Pemkab: Dari Bencana, 315 Kepala Sekolah Kosong, hingga Zonasi Pendidikan Masih Jadi PR
Menurutnya, pemerintah tidak bakal mentoleransi aktivitas upaya nan terbukti menimbulkan kerusakan maupun pencemaran lingkungan.
"Pak Gubernur meminta agar kelestarian lingkungan menjadi prioritas. Jangan sampai terjadi pemanfaatan nan kemudian menimbulkan pencemaran lingkungan. Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya pencemaran dan saat ini sedang kami lakukan penertiban," ujar Herman saat ditemui usai aktivitas penertiban gedung liar di area Tagog Apu, Padalarang, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Herman menegaskan upaya penataan lingkungan tidak mengesampingkan nasib para pekerja nan selama ini menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut.
Karena itu, Pemprov Jawa Barat saat ini tetap melakukan identifikasi serta pendataan terhadap seluruh pegawai agar pemerintah mempunyai gambaran nan jelas sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
"Nasib para pegawai juga kudu diperhatikan. Saat ini kami sedang melakukan identifikasi dan pendataan. Nantinya bakal kami carikan solusi terbaik agar kepentingan lingkungan tetap terjaga, namun hak-hak para pekerja juga tidak diabaikan," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah berupaya mencari titik jumpa antara perlindungan lingkungan hidup dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, sehingga setiap keputusan nan diambil tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Anggota DRPD KBB Nur Djulaeha Ajak Jurnalis KBB Kedepankan Verifikasi, Pemberitaan Kondusif Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Publik
Sementara itu, mengenai kemungkinan pemberian hukuman terhadap perusahaan pengolah kapur tersebut, Herman menyebut hingga sekarang pemerintah belum mengambil keputusan final.
Menurutnya, proses penanganan tetap menunggu hasil koordinasi lintas instansi, melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
"Nanti kita lihat. Saat ini DLH Provinsi dan Disnaker tetap berkoordinasi dengan Pemkab Bandung Barat untuk menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya.
Pemprov Jawa Barat memastikan setiap keputusan nan bakal diambil nantinya didasarkan pada hasil kajian teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·