Menyigi Hilf al-Fudhul: Solusi Keadilan di Era Konflik Identitas– Hilf al-Fudhul adalah sebuah perjanjian alias pakta nan dibuat oleh sejumlah tokoh terhormat di Mekkah sebelum Islam datang. Perjanjian ini dikenal sebagai corak kerja sama untuk memihak orang-orang nan dizalimi, menegakkan keadilan, dan mencegah penindasan di tengah masyarakat Arab saat itu.
Secara bahasa, Hilf al-Fudhul berasal dari kata hilf nan berfaedah perjanjian alias sumpah, sedangkan al-fudhul sering dikaitkan dengan nama para tokoh nan terlibat dalam peristiwa tersebut. Peristiwa ini terjadi di Mekkah setelah adanya kasus ketidakadilan terhadap seorang pedagang asing nan dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan dari masyarakat setempat.
Ibnu Hisyam mencatat, peristiwa ini bermulai ketika seorang pedagang dari luar Makkah dizalimi oleh seorang pembesar Quraisy ialah Al-Ash bin Wail As-Sahmi, Ia membeli peralatan dagangan pedagang tersebut, tetapi menolak bayar haknya.
Pedagang tersebut berteriak meminta keadilan kepada orang-orang Quraisy. Dalam tradisi masyarakat Arab saat itu, posisi seseorang sangat ditentukan oleh suku dan kekuasaan. Orang asing nyaris tidak mempunyai angan untuk mendapat perlindungan ataupun keadilan.
Namun, situasi tersebut memunculkan kegelisahan moral di antara beberapa tokoh Quraisy. Mereka berkumpul di rumah Abdullah bin Jud’an, lantaran dikenal sebagai sosok nan mempunyai kemuliaan dan dituakan di kalangan mereka.
Kabilah-kabilah nan ikut dalam perjanjian itu adalah Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, dan Taim bin Murrah.
Mereka berjanji dan sepakat, bahwa tidak ada seorang pun dari masyarakat Makkah nan dizalimi alias dari masyarakat lainnya nan dibiarkan terzalimi. Siapa nan terzalimi, maka mereka sepakat untuk berdiri di pihaknya. Sementara orang nan melakukan zalim, maka kezalimannya kudu dibalaskan.
Hilf al-Fudhul “perjanjian mulia” terjadi ketika Nabi Muhammad tetap muda dan belum diutus sebagai Rasulullah untuk seluruh umat, dan Nabi juga ikut menghadiri perjanjian tersebut. Rasulullah bersabda mengenai perihal demikian:
لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا، مَا أُحِبُّ أَنَّ لِي بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الْإِسْلَامِ لَأَجَبْتُ.
“Sungguh saya pernah menyaksikan di rumah ‘Abdullah bin Jud‘an sebuah perjanjian (Hilf al-Fudhul). Aku tidak suka menukarnya dengan unta merah (harta nan sangat berharga). Seandainya saya diajak kepada perjanjian itu di masa Islam, niscaya saya bakal memenuhinya”.
Perkataan Rasulullah SAW ini menunjukkan bahwa keadilan mempunyai nilai nan jauh lebih tinggi daripada kekayaan paling mahal sekalipun. Pada bangsa Arab dahulu, “unta merah” adalah simbol kekayaan nan sangat berharga. Tidak semua orang memilikinya, apalagi dia dianggap seperti aset mewah dan kebanggaan besar bangsa Arab saat itu.
Namun Rasulullah mengatakan bahwa ikut dalam perjanjian nan memihak orang tertindas jauh lebih beliau cintai daripada semua kekayaan itu. Harta mungkin bisa memberi kenyamanan, tetapi keadilan bisa menyelamatkan martabat dan kehidupan manusia. Karena itulah Nabi Muhammad SAW tetap memuji Hilf al-Fudhul meskipun perjanjian itu terjadi sebelum Islam datang.
Pada saat itu orang-orang Quraisy juga terkenal dengan rasa fanatisme terhadap suku, kabilah, bangsa, apalagi terkadang sampai menumpahkan darah antar kabilah. Namun ditengah kondisi masyarakat nan berbasis kesukuan tersebut, mereka justru memilih prinsip untuk berpihak terhadap keadilan, memihak kebenaran apalagi ketika tidak ada untung identitas di dalamnya.
Hilf al-Fudhul bukan hanya sekadar catatan sejarah, dia menjadi sebuah peristiwa krusial nan melampaui pemisah zamannya. Hilf al-Fudhul mengajarkan keadilan tidak boleh tunduk pada identitas. Keadilan juga tidak ditentukan oleh siapa orangnya, melainkan siapa nan sedang diperlakukan secara tidak adil.
Hilf al-Fudhul juga menjadi cermin dari keberanian moral bahwa memihak nan lemah adalah tanggung jawab semua manusia, bukan hanya golongan tertentu. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan penghormatan besar terhadap nilai keadilan universal.
Ketika Empati Menjadi Lebih Selektif
Jika dibandingkan dengan kondisi hari ini, kita justru menghadapi paradoks nan menyedihkan. Dunia modern mempunyai deklarasi kewenangan asasi manusia, norma internasional, teknologi komunikasi nan begitu maju, sehingga kita bisa mengakses info apa pun tanpa batas.
Namun, dalam praktiknya, kita sering kembali pada logika lama: memihak nan dekat, mengabaikan nan jauh. Kita juga lebih mudah marah ketika golongan sendiri diserang, tetapi condong tak bersuara ketika ketidakadilan menimpa golongan lain.
Hari ini, mungkin kita tidak lagi menyebutnya sebagai fanatisme kesukuan. Tetapi pola pikirnya tetap sama hanya berganti nama menjadi fanatisme politik, eksklusivisme agama, ideologi, nasionalisme sempit, alias loyalitas golongan digital.
Saat ini sisi kemanusiaan sering kali kudu melewati satu pertanyaan tak tertulis sebelum diakui: “Dia dari golongan mana?” Pertanyaan itu mungkin tidak selalu diucapkan, tetapi terasa dalam langkah kita bereaksi.
Media sosial ikut memperparah keadaan. Algoritma digital membikin orang lebih sering memandang info nan sejalan dengan keyakinannya sendiri. Akibatnya, ruang publik berubah menjadi ruang kemandang (echo chamber), situasi ketika seseorang hanya mendengar pandangan nan menguatkan keyakinannya. Dalam ruang seperti itu, empati perlahan kehilangan sifat universalnya.
Kita sering berbincang tentang toleransi, tetapi tetap mudah mencurigai nan berbeda. Kita mengutuk ketidakadilan, tetapi hanya ketika ketidakadilan itu menimpa golongan sendiri.
Kita mendukung perdamaian, tetapi tetap menikmati pertengkaran identitas di media sosial. Padahal, kemanusiaan sejati menuntut sesuatu nan lebih sulit: keahlian untuk tetap setara apalagi kepada mereka nan tidak kita sukai.
Menjadi Manusia di Tengah Polarisasi
Hilf al-Fudhul mengajarkan satu perihal sederhana tetapi mendasar: keberanian untuk memihak nan tertindas tanpa syarat identitas. Nilai ini terasa semakin mahal di era polarisasi hari ini. Negara Indonesia sebenarnya mempunyai fondasi sosial nan kuat untuk menjaga nilai kemanusiaan.
Pancasila menempatkan “Kemanusiaan nan Adil dan Beradab” sebagai sila kedua. Dalam Islam sendiri, prinsip rahmatan lil ‘alamin menegaskan bahwa kasih sayang kudu melampaui sekat kelompok.
Barangkali tantangan terbesar manusia modern hari ini bukan kekurangan informasi, melainkan kekurangan keberanian untuk tetap setara kepada nan berbeda. Hilf al-Fudhul mengingatkan bahwa kemanusiaan sejati lahir ketika seseorang bisa memihak nan tertindas tanpa lebih dulu bertanya: “Ia berasal dari golongan mana?”
Fenomena ini menunjukkan bahwa empati kita perlahan menjadi semakin selektif. Mengapa nilai nan pernah hidup di masa lampau justru terasa asing di masa sekarang? Kita hidup di era nan mempunyai beragam instrumen hukum, deklarasi internasional, dan kesadaran dunia tentang kewenangan asasi manusia. Namun dalam praktiknya, keberpihakan kita sering kali tetap mengikuti garis identitas.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·