Menimbang Ulang Tradisi Pemikiran Keagamaan– Dalam konteks keberagamaan Islam kontemporer, tampaknya ada sebuah paradoks nan patut direnungkan secara lebih mendalam. Kita sering begitu kuat dalam memuliakan dan merawat tradisi, namun kadang kurang jeli dalam membacanya secara kritis dan reflektif.
Bahkan, tidak jarang sebagian karya klasik diselimuti aura sakralitas, sementara relasi kita dengan Al-Qur’an sebagai sumber utama aliran dan petunjuk, justru bergeser menjadi hubungan nan berkarakter umum dan ritualistik, bukan relasi pemahaman dan perenungan nan hidup dan dinamis.
Problem ini terlihat jelas dalam langkah sebagian umat Islam memperlakukan literatur sabda misalnya, khususnya nan dinisbatkan kepada Imam al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī kerap dipandang sebagai teks nan sempurna dan tertutup dari kritik, seakan-akan seluruh isinya telah mencapai derajat kemutlakan.
Padahal, dalam konteks epistemologi Islam sendiri, kemaksuman hanya melekat pada wahyu, sedangkan selain itu merupakan hasil ijtihad manusia nan terbuka untuk dikaji, diuji dianalisis, dan dievaluasi.
Hal ini tentu tidak dimaksudkan untuk mereduksi posisi para ustadz klasik. Tokoh-tokoh besar seperti Imam al Bukhari, Imam Muslim, Abu Hanifah, Malik ibn Anas, Al-Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal tetap merupakan pilar krusial dalam sejarah intelektual Islam.
Namun demikian, penghormatan akademik tidak identik dengan pensakralan terhadap pemikiran tokoh. Justru, kedewasaan ilmiah menuntut kita mampu membedakan antara penghargaan terhadap figur dan pertimbangan kritis terhadap teks nan dinisbatkan kepada mereka.
Dalam konteks studi hadis, misalnya, secara historis, kodifikasi sabda memang terjadi dalam fase relatif jauh dari masa kenabian. Imam al-Bukhari, misalnya, lahir lebih dari satu abad setelah wafatnya Nabi Muhammad.
Fakta ini tidak serta-merta melemahkan otoritas hadis, tetapi justru menegaskan pentingnya perangkat kritik historis dan ilmiah dalam studi hadis, baik melalui kajian sanad, matan, maupun konteks historis. Menariknya, perangkat metodologis ini merupakan bagian integral dari tradisi keilmuan Islam itu sendiri.
Dari sini muncul persoalan nan lebih mendasar, ialah ketika teks-teks sekunder secara perlahan bergeser menjadi rujukan utama—bahkan terkadang melampaui posisi Al-Qur’an.
Dalam kondisi demikian, Al-Qur’an memang tidak ditinggalkan secara fisik dan secara fungsional dia tetap dibaca, namun tidak lagi menjadi pusat orientasi berpikir dan bertindak. Inilah nan dapat dipahami sebagai corak “pengabaian epistemologis” terhadap Al-Qur’an.
Dalam konteks ini, sejumlah pandangan fikih nan lahir dalam ruang dan waktu tertentu perlu ditinjau ulang melalui kaca mata nilai-nilai universal Al-Qur’an, seperti keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, dan kemanusiaan.
Penulis menyebutnya sebagai esensial values. Nilai-nilai inilah nan semestinya menjadi fondasi dalam merespons isu-isu kontemporer, termasuk relasi sosial, hak-hak perempuan, serta hubungan antarumat beragama.
Hal nan sama juga bertindak pada isu tentang “pengobatan Nabi” (ṭibb nabawī). Praktik-praktik tersebut lebih tepat dipahami dalam konteks budaya dan konteks historisnya, bukan sebagai sistem medis nan berkarakter final dan menggantikan perkembangan pengetahuan kedokteran modern. Karena Islam, nan mengawali wahyunya dengan perintah iqra’ (membaca), justru mendorong keterbukaan terhadap pengetahuan pengetahuan dan dinamika zaman.
Dalam kehidupan keluarga, reinterpretasi konsep qiwāmah alias kepemimpinan juga menjadi kebutuhan mendesak. Kepemimpinan dalam rumah tangga tidak semestinya dipahami sebagai otoritas absolut nan berkarakter hegemonik, melainkan sebagai tanggung jawab etis untuk melindungi, merawat, dan menjaga keseimbangan relasi. Prinsip ini sejalan dengan aliran Al-Qur’an tentang mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, ialah relasi nan dibangun atas dasar kebaikan dan keadilan.
Jadi, tantangan utama nan kita hadapi bukanlah gimana menolak tradisi, melainkan gimana membaca tradisi secara kritis, mengelolanya secara dewasa dan mengembangkannya agar tetap relevan cengkir tantangan zaman.
Tradisi bukan untuk disakralkan, tetapi untuk dipahami dibaca secara kritis dan produktif. Ulama bukan untuk ditempatkan di atas kritik, tetapi untuk dihargai sekaligus dikaji. Dan Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca, melainkan untuk dihidupkan sebagai pedoman utama dalam kehidupan.
Kita tampaknya telah memasuki apa nan dapat disebut sebagai “era verifikasi”, ialah suatu masa ketika setiap klaim keagamaan dituntut untuk diuji secara rasional, ditimbang secara ilmiah, dan dikembalikan kepada nilai-nilai dasar Al-Qur’an. Dengan pendekatan semacam inilah, kepercayaan dapat terus berfaedah sebagai sumber pencerahan dan pembebasan, bukan sekadar warisan nan diterima tanpa kesadaran kritis.
——-
Penulis adalah Prof. Dr.Abdul Mustaqim, Guru Besar Studi Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·