Membaca Gagasan Prof. Euis Amalia tentang Halal Lifestyle dan Masa Depan Ekonomi Islam– Dalam lanskap ekonomi dunia nan terus berubah, satu arus besar tengah menguat tanpa banyak gaduh: bangkitnya ekonomi Islam dan style hidup halal. Ia tumbuh bukan sekadar sebagai respons atas kebutuhan religius umat Muslim, tetapi sebagai bagian dari kesadaran baru bumi tentang pentingnya etika dalam konsumsi dan produksi.
Halal, dalam konteks ini, tidak lagi dimaknai sempit sebagai label keagamaan, melainkan sebagai standar mutu nan menggabungkan dimensi spiritual, kesehatan, dan keberlanjutan.
Perkembangan ini tampak jelas dalam laporan The State of Global Islamic Economy Report 2023–2024. Umat Muslim bumi tercatat membelanjakan sekitar USD 2,43 triliun untuk beragam sektor, mulai dari makanan halal, fesyen, kosmetik, hingga perjalanan dan media.
Angka ini bukan hanya besar, tetapi juga terus bertumbuh. Ia mengisyaratkan satu perihal penting: bahwa pasar halal telah beralih bentuk menjadi kekuatan ekonomi dunia nan diperhitungkan, apalagi oleh negara-negara non-Muslim sekalipun.
Menurut Guru Besar Guru Besar Ekonomi Islam UIN Jakarta Prof. Euis Amalia , kejadian ini sekaligus menantang langkah pandang lama nan memisahkan antara nilai dan pasar. Dalam ekonomi konvensional, pilihan konsumsi sering kali didorong oleh nilai dan selera semata.
Namun dalam legal lifestyle, pilihan tersebut ditimbang dengan kesadaran moral; apakah produk ini halal, apakah prosesnya etis, apakah dampaknya baik bagi manusia dan lingkungan. Dengan kata lain, legal lifestyle menghadirkan dimensi tanggung jawab dalam setiap keputusan ekonomi.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, mempunyai posisi nan unik sekaligus strategis. Data Rencana Induk Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024 menempatkan Indonesia sebagai salah satu konsumen terbesar produk legal dunia.
Namun di kembali capaian itu, terselip ironi: Indonesia tetap lebih dominan sebagai pasar dibandingkan sebagai produsen. Ketergantungan pada produk impor legal menunjukkan bahwa potensi besar belum sepenuhnya terkelola.
Padahal, jika ditarik pada akar teologisnya, konsep legal telah lama menjadi fondasi kehidupan dalam Islam. Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 menegaskan perintah untuk mengonsumsi nan legal dan baik (halalan tayyiban).
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّه لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Artinya: Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) nan legal dan baik nan terdapat di bumi, dan janganlah Anda mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh nan nyata bagimu (QS Al-Baqarah: 168).
Kata tayyib di sini krusial digarisbawahi. Ia tidak hanya berfaedah legal secara hukum, tetapi juga baik secara kualitas, sehat, dan tidak merusak. Dengan demikian, Islam sejak awal telah memperkenalkan konsep konsumsi berkepanjangan jauh sebelum istilah itu terkenal dalam diskursus modern.
Di titik ini, kata Prof. Euis Amalia, ekonomi Islam sesungguhnya menawarkan lebih dari sekadar pengganti sistem keuangan. Ia adalah paradigma hidup nan menyatukan etika dan aktivitas ekonomi. Namun sayangnya, dalam praktik keseharian, pemahaman ini sering kali tereduksi.
Ekonomi Islam kerap dipersempit menjadi soal perbankan syariah alias larangan riba semata. Padahal, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Euis Amelia, ekonomi Islam adalah sistem nan holistik dan komprehensif, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Dalam praktiknya, ekonomi Islam berdiri di atas prinsip-prinsip nan menjaga keseimbangan dan keadilan. Larangan terhadap riba, gharar, dan maisir bukanlah sekadar norma, melainkan upaya sistematis untuk mencegah ketimpangan dan eksploitasi.
Riba menghindarkan akumulasi kekayaan nan tidak adil, gharar mencegah ketidakjelasan nan merugikan, sementara maisir menutup pintu spekulasi nan destruktif. Ketiganya menjadi pagar agar aktivitas ekonomi tetap berada dalam koridor etika.
Namun, ekonomi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu mengenai dengan aktor-aktor nan menggerakkannya, dan dalam konteks ini, peran wanita menjadi sangat signifikan. Dalam banyak rumah tangga, wanita adalah pengambil keputusan utama dalam konsumsi. Apa nan dibeli, dimasak, dan digunakan sehari-hari sering kali berada dalam kendali mereka. Karena itu, literasi legal pada wanita mempunyai akibat nan jauh melampaui ranah domestik.
Lebih dari itu, menurut Prof. Euis Amalia nan juga Ketua Pusat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (P2EKS) UIN Jakarta ini, wanita juga menjadi tulang punggung dalam sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nan merupakan degub nadi ekonomi nasional.
Dari dapur rumahan hingga butik fesyen, wanita menghadirkan penemuan sekaligus menjaga nilai. Produk legal nan mereka hasilkan bukan hanya soal kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga tentang kualitas, kreativitas, dan keberlanjutan. Di tangan perempuan, legal lifestyle menemukan bentuknya nan paling konkret.
Pemberdayaan perempuan, karenanya, bukan hanya rumor kesetaraan, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi. Ketika wanita diberi akses terhadap pendidikan, modal, dan pasar, dampaknya tidak berakhir pada peningkatan pendapatan. Ia merembet pada kualitas keluarga, pendidikan anak, hingga ketahanan sosial. Seperti nan sering diungkapkan, memberdayakan satu wanita berfaedah memberdayakan satu family dan pada akhirnya, satu bangsa.
Meski demikian, jalan menuju penguatan ekonomi legal tidaklah tanpa tantangan. Salah satu persoalan mendasar adalah gimana menggeser posisi Indonesia dari sekadar konsumen menjadi produsen utama di pasar global.
Untuk itu, diperlukan lebih dari sekadar kebijakan. Dibutuhkan sinergi lintas sektor; akademisi nan menghasilkan riset, pemerintah nan menyediakan regulasi, industri nan berinovasi, media nan mengedukasi, dan masyarakat nan mengadopsi.
Model kerjasama semacam ini, nan sering disebut sebagai pentahelix, menjadi kunci dalam membangun ekosistem legal nan kokoh. Tanpa kolaborasi, upaya pengembangan industri legal bakal melangkah parsial dan tidak berkelanjutan. Sebaliknya, dengan sinergi, potensi besar nan dimiliki Indonesia dapat dioptimalkan menjadi kekuatan ekonomi nan nyata.
Pada akhirnya, kata Prof. Euis Amalia legal lifestyle tidak bisa berakhir pada level wacana alias tren sesaat. Ia kudu menjelma menjadi kesadaran kolektif nan hidup dalam keseharian. Dari pilihan makanan hingga keputusan investasi, dari langkah berbisnis hingga style hidup, semuanya perlu mencerminkan nilai legal nan utuh. Di sinilah letak tantangan sekaligus harapan: menjadikan ekonomi Islam bukan sekadar sistem nan diadopsi, tetapi perilaku nan dihayati.
Sebab pada akhirnya, legal bukan hanya tentang apa nan kita konsumsi, tetapi tentang gimana kita menjalani hidup. Ia adalah jalan menuju keberkahan nan tidak selalu diukur dengan kelimpahan materi, tetapi dengan ketenangan, keadilan, dan keberlanjutan.
Dalam bumi nan semakin kompleks dan sering kali abai pada nilai, legal lifestyle menawarkan arah: bahwa hidup nan baik adalah hidup nan selaras antara iman, etika, dan tindakan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·