Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Bisa Tangani Koruptor Triliunan tapi Gagal Tangkap Silfester Matutina

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Nasional, BANGBARA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung nan hingga sekarang belum mengeksekusi Silfester Matutina, buronan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Mahfud menilai lambannya penangkapan tersebut mengundang tanda tanya besar, apalagi mengindikasikan adanya kekuatan besar nan melindungi Silfester.

“Masa nangkap Silfester enggak bisa? Kecuali ada sesuatu nan besar di kembali alias di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu nan besar,” ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Selasa, 4 November 2025.

Kritik Terbuka untuk Kejaksaan Agung

Mahfud menegaskan, Kejaksaan Agung semestinya tidak kesulitan mengeksekusi kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan, Sebut Terlalu Protektif terhadap Anak Buah

Menurutnya, lembaga tersebut mempunyai rekam jejak dan keahlian besar dalam menangani perkara korupsi berbobot triliunan rupiah seperti kasus Pertamina dan Surya Darmadi.

“Kejaksaan Agung dahsyat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa hanya nangkap Silfester enggak bisa,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan bahwa Kejaksaan mempunyai Tim Tangkap Buronan (Tabur) nan semestinya bisa langsung dikerahkan untuk mengeksekusi Silfester tanpa perlu menunggu petunjuk tambahan dari pimpinan.

“Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan. Mestinya langsung perintahkan, bisa itu. Enggak usah nunggu-nunggu,” tegas Mahfud.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Siap Tanggung Jawab Polemik Whoosh: Enggak Usah Khawatir, Semua Sudah Saya Pelajari

“Noda bagi Dunia Hukum”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, kegagalan Kejaksaan dalam mengeksekusi vonis nan sudah berkekuatan norma tetap (inkracht) merupakan cermin lemahnya penegakan norma di Indonesia.

“Itu noda bagi bumi norma kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana nan enggak serius amat,” ucap Mahfud.

Ia menambahkan, kasus ini memperlihatkan adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana perkara besar bisa ditangani dengan cepat, sementara eksekusi terhadap kasus mini seperti ini justru diabaikan.

6 Tahun Buron Usai Divonis

Kasus ini bermulai dari laporan Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara