Layanan rawat inap adalah salah satu aspek utama nan menjadi konsentrasi utama pihak manajemen rumah sakit di seluruh dunia. Hal ini disebabkan oleh jumlah pasien rawat inap nan sangat besar, menjadikan pasien rawat inap sebagai sumber pendapatan utama nan diperkirakan bakal terus meningkat di masa depan. Bahkan dilansir dari Open Data Jawa Timur di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada bulan Januari 2023 dapat melayani pasien rawat inap hingga ± 4000 pasien. Peningkatan ini mempunyai potensi untuk meningkatkan stabilitas finansial rumah sakit. Instalasi rawat inap bermaksud untuk memberikan pelayanan nan sesuai dengan kebijakan nan telah ditetapkan dan diimplementasikan sesuai dengan standar pengelolaan rumah sakit nan diakui oleh Peraturan Pemerintah, apalagi dapat mencapai tingkat internasional. Dalam penyelenggaraan jasa rawat inap pemerintah sudah memberikan patokan mengenai perihal tersebut. Peraturan tersebut tertuang melalui Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dalam peraturan tersebut pemerintah lebih mengatur dalam prosedur penyediaan bilik nan kudu dimiliki oleh rumah sakit. Seperti nan disebutkan dalam Permenkes No. 30 Tahun 2019, dalam pasal 44 ayat 1. Bagi rumah sakit milik pemerintah baik itu pusat maupun wilayah jumlah minimal tempat tidur perawatan kelas III adalah 30% dari keseluruhan tempat tidur nan dimiliki oleh pihak rumah sakit. Sedangkan, bagi rumah sakit milik swasta pemerintah menerapkan jumlah minimal tempat tidur perawatan kelas III cukup 20% dari total keseluruhan tempat tidur nan dimiliki. Kemudian, dalam pasal 44 pemerintah juga mengatur proporsi jumlah bilik rawat inap kelas I. Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa bagi rumah sakit milik pemerintah maupun swasta jumlah maksimal tempat tidur perawatan kelas I adalah 30% dari seluruh tempat tidur nan dimiliki oleh pihak rumah sakit. Tidak hanya itu pemerintah juga mengatur proprosi penyediaan bilik rawat inap perawatan intensif bagi rumah sakit umum milik pemerintah maupun swasta. Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 8% dari total keseluruhan tempat tidur nan dimiliki. Dengan pembagian 5% untuk ruangan ICU dan 3% untuk pelayanan intensif lainnya. Peraturan ini ditetapkan lantaran sebelumnya, peserta JKN sering mengalami kesulitan ketika mau mengakses bilik rawat inap. Karena, sebelum terbitnya peraturan ini prosentase bilik rawat inap kelas VIP tetap lebih mendominasi dibandingkan bilik rawat inap kelas I,II, dan III. Diharapkan melalui peraturan ini, dapat memenuhi jasa rawat inap bagi semua kalangan masyarakat. Berkaca dari peraturan tersebut, pemilik rumah sakit mempunyai tanggung jawab utama untuk menjalankan pengelolaan nan efisien terhadap kesiapan bilik rawat inap di akomodasi mereka. Hal ini sangat krusial dalam memastikan bahwa pasien nan memerlukan perawatan rawat inap dapat diberikan perawatan nan tepat pada waktu nan diperlukan. Dengan memantau dan mengelola kesiapan bilik rawat inap dengan cermat, pemilik rumah sakit dapat mengoptimalkan pemanfaatan akomodasi mereka dan memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan nan sesuai dengan standar medis nan ditetapkan. Maka dari itu, dibutuhkan sistem nan dapat memberikan info kesiapan bilik secara real-time untuk memudahkan dalam melaksanakan manajemen kesiapan bilik rawat inap. Dengan sistem terintegrasi, pihak manajemen rumah sakit dapat dengan mudah melacak status bilik rawat inap, memperbarui info tentang kesiapan bilik secara real-time, dan mengidentifikasi bilik nan tersedia sesuai dengan kebutuhan pasien dengan sigap dan efisien. Sistem Trustmedis juga memungkinkan untuk melakukan kalkulasi barber johnson, nan dapat memengaruhi efisiensi penggunaan bilik rawat inap. Ini memungkinkan pemantauan nan lebih baik terhadap tren pasien, jasa rawat inap nan diberikan, dan kapabilitas rumah sakit secara keseluruhan. Dengan info nan selalu mutakhir, rumah sakit dapat merespons lebih sigap terhadap situasi darurat, mengalokasikan sumber daya dengan lebih baik, dan meningkatkan pelayanan kepada pasien secara keseluruhan. Ingin tahu lebih lanjut? Segera ajukan DEMO GRATIS dan klik link nan ada dibawah ini sekarang! Referensi : Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit Open Data Jatim : Pemprov JatimPembagian Layanan Kamar Rawat Inap Kelas III
Pembagian Layanan Kamar Rawat Inap Kelas I
Pembagian Layanan Intensif
SIMRS Trustmedis Bantu Manajemen Kamar Rawat Inap Secara Efisien