Laktasi Perspektif Tafsir Maqashidi: Sebuah Visi Peradaban

Sedang Trending 2 hari yang lalu
 Sebuah Visi PeradabanLaktasi Perspektif Tafsir Maqashidi: Sebuah Visi Peradaban

– Di tengah arus modernitas nan kian deras dan pengaruh medsos, banyak praktik kehidupan nan dulu dianggap alami sekarang mengalami redefinisi, apalagi dalam beberapa kasus, mengalami pengabaian. Salah satunya adalah praktik menyusui alias laktasi. Apa nan dulu dipahami sebagai bagian inheren dari peran keibuan, sekarang tidak lagi sepenuhnya demikian.

Tidak sedikit wanita nan memilih untuk tidak menyusui, alias menghentikan proses menyusui lebih awal, dengan beragam alasan: tuntutan karier, keterbatasan waktu, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap perubahan corak tubuh.

Fenomena ini tidak dapat disederhanakan sebagai corak “kelalaian” semata. Ia adalah refleksi dari kompleksitas kehidupan modern nan menempatkan wanita dalam beragam peran sekaligus.

Namun demikian, dalam kompleksitas tersebut, kita perlu kembali bertanya: gimana Al-Qur’an memandang praktik laktasi? Apakah dia sekadar rekomendasi biologis, ataukah bagian dari visi besar tentang manusia dan peradaban?

Al-Qur’an secara definitif menyebutkan:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya; Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi nan mau menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan busana mereka dengan langkah nan patut.  (QS. al-Baqarah [2]: 233)

Ayat ini, jika dibaca secara sekilas, mungkin tampak sebagai petunjuk teknis tentang lama menyusui. Namun, pembacaan nan lebih mendalam menunjukkan bahwa ayat ini mengandung struktur makna nan jauh lebih kompleks. Ia tidak hanya berbincang tentang “berapa lama” seorang ibu menyusui, tetapi juga tentang “mengapa” dan “untuk apa” proses tersebut dilakukan.

Menarik untuk dicermati bahwa Al-Qur’an menggunakan corak kata kerja nan menunjukkan kontinuitas, ialah yurḍi‘na (menyusui secara berkelanjutan), serta menambahkan frasa ḥawlayn kāmilayn (dua tahun penuh). Ini tentu bukan sekedar rumor dua tahun,  melainkan pesan simbolik bakal pentingnya kesempurnaan proses biologis dan psikologis nan dialami seorang anak pada fase awal kehidupannya.

Namun, Al-Qur’an tidak berakhir pada aspek biologis. Ia juga menegaskan adanya dimensi keadilan sosial dalam praktik laktasi. Dalam ayat nan sama disebutkan bahwa ayah bertanggung jawab memberikan nafkah kepada ibu nan menyusui.

Ini adalah pesan nan sangat krusial ialah bahwa laktasi bukanlah beban individual, melainkan tanggung jawab kolektif dalam keluarga. Bahkan dalam kondisi tertentu Negara pun kudu hadir, terutama bagi family nan kurang mampu.

Dengan demikian, Al-Qur’an sebenarnya sedang membangun sebuah sistem di mana ibu menjalankan kegunaan biologis dan emosional, sementara ayah memastikan support material dan stabilitas. Ini adalah model keseimbangan nan sangat relevan dengan konsep co-parenting dalam ilmu jiwa modern.

Lebih jauh lagi, Al-Qur’an juga mengingatkan agar tidak ada pihak nan dirugikan dalam proses ini: “Tidak boleh seorang ibu dirugikan lantaran anaknya, dan tidak pula seorang ayah lantaran anaknya.” Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum Islam sangat sensitif terhadap potensi ketidakadilan dan tekanan psikologis dalam keluarga.

Jika kita melihatnya dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, maka laktasi mempunyai posisi nan sangat strategis. Ia berangkaian langsung dengan ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa), lantaran menyusui terbukti secara ilmiah meningkatkan kesehatan dan daya tahan tubuh bayi.

Ia juga mengenai dengan ḥifẓ al-‘aql (perlindungan akal), lantaran kandungan nutrisi dalam ASI berkedudukan krusial dalam perkembangan otak. Dan tidak kalah penting, dia menyentuh aspek ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), lantaran kualitas generasi sangat ditentukan oleh fase awal kehidupan.

Di sinilah irit penulis, kita perlu memandang bahwa laktasi bukan semata mata praktik domestik bagi sang Ibu, melainkan bagian dari proyek besar peradaban untuk masa depan generasi bangsa nan handal dna hebat. Generasi nan sehat, cerdas, dan stabil secara emosional tidak lahir secara kebetulan, apalagi gratisan, tetapi dibentuk melalui proses nan panjang, perjuangan dan pengorbanan, salah satunya melalui penyusuan.

Psikologi modern, melalui teori attachment yang dikembangkan oleh John Bowlby, menegaskan bahwa hubungan awal antara ibu dan anak sangat menentukan perkembangan kepribadian seseorang. Anak nan mempunyai kelekatan emosional nan baik dengan ibunya condong lebih stabil, percaya diri, dan bisa membangun relasi sosial nan sehat. Menariknya, konsep ini sejalan dengan nilai-nilai nan telah lama ditegaskan oleh Al-Qur’an melalui rekomendasi laktasi.

Namun demikian, krusial untuk ditekankan bahwa Al-Qur’an juga memberikan ruang fleksibilitas. Frasa “bagi nan mau menyempurnakan penyusuan” menunjukkan bahwa tidak ada pemaksaan nan kaku. Kondisi kesehatan ibu, situasi sosial, dan beragam aspek lainnya tetap menjadi pertimbangan. Di sinilah letak keelokan syariat, dia memberikan arah tanpa meniadakan dinamika konteks dan realitas nan kompleks.

Oleh lantaran itu, pendekatan terhadap rumor laktasi tentu tidak cukup hanya dengan perspektif norma fikih nan kaku legal formal. Kita memerlukan pendekatan nan lebih holistik, nan bisa mengintegrasikan antara teks, konteks, dan tujuan alias nilai filosofi nya. Tafsir maqāṣidī menjadi sangat relevan dalam perihal ini, lantaran dia tidak hanya bertanya “apa hukumnya”, tetapi juga “apa tujuannya” dan “apa kemaslahatannya”.

Dalam konteks masyarakat modern, upaya menghidupkan kembali kesadaran  tentang pentingnya laktasi perlu dilakukan secara komprehensif. Tidak cukup hanya dengan imbauan moral, tetapi juga dengan support struktural, seperti kebijakan ramah ibu menyusui di tempat kerja, edukasi publik, dan perubahan budaya nan lebih apresiatif terhadap peran keibuan.

Walhasil, laktasi kudu dipahami bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi. Ia adalah investasi biologis, psikologis, dan sosial nan hasilnya bakal dirasakan dalam jangka panjang. Mengabaikannya berfaedah mempertaruhkan kualitas generasi nan bakal datang.

Dengan demikian, laktasi dalam  Al-Qur’an perspektif tafsir maqashidi bukan hanya soal rumor hukum, tetapi sebuah visi tentang manusia dan peradaban. Ia adalah corak nyata dari rahmat ilahi nan datang dalam relasi paling intim antara ibu dan anak. Dan di dalamnya, tersimpan angan tentang masa depan nan lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih berkeadaban.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah