Kios Miras Oplosan Diamuk Warga, usai Tragedi Subang 12 Orang Tewas 3 Kritis

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Puluhan penduduk Subang menghancurkan gerai miras oplosan nan menyantap korban belasan penduduk Kecamatan Segalaherang (foto: spesial )

Subang| Indigenews,- Sebanyak belasan orang tewas dalam tragedi Subang lantaran minum miras oplosan di Kecamatan Sagalaherang, pada Minggu (29/10/2023). Atas peristiwa itu, puluhan penduduk menghancurkan warung penjual miras di area Jalancagak.

Dilihat dalam video berdurasi pendek, penduduk menghancurkan semua miras nan berada warung tersebut lantaran jengkel warganya jadi korban akibat mengkonsumsi miras oplosan, video tersebut viral di group WA dan media sosial (medsos).

"(Hancurkeun, hancurkuen yeuh, salah sahiji penyakit masyakarat jualan minuman disisi jalan maaf teuing pamarentah), hancurkan, hancurkan nih salah satu penyakit masyarakat jualan minuman dipinggir jalan, maaf pemerintah," cuit keterangan dalam video nan dirilis instansi triberita, Senin (30/10).

Tak hanya itu, selain penduduk menghancurkan minuman nan dijual, juga menghancurkan semua peralatan nan ada di dalam warung tersebut, tak ada korban jiwa dalam tindakan massa penduduk nan merusak sejumlah warung makan nan didalamnya rupanya menjual miras oplosan tersebut.

Petugas langsung mengecek TKP perusakan warung makan nan di dalamnya menjual miras oplosan tersebut, sementara untuk TKP warung-warung nan dirusak penduduk itu saat ini sudah pasang garis polisi (police line).

Sebelumnya diberitakan, sebelas penduduk Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas setelah menenggak minuman keras alias miras. Kesebelas korban itu meminum miras oplosan setelah menghadiri aktivitas pernikahan.Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangan riliisnya mengatakan, tragedi itu berasal usai sebelas penduduk tersebut mendatangi pesta pernikahan pada Minggu (29/10/2023) malam.

"Kronologi kejadian berasal pada Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB berjalan aktivitas pesta pernikahan Deni A Nurdin dengan Wiwin di Kampung Cipulus RT 04/02, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang," kata AKBP Ariek di Mapolres Subang kepada wartawan saat gelar perkara dilansir instansi triberita dari laman resmi instagram @polres_subang, Senin.

Ia menjelaskan, para korban berkumpul di letak aktivitas pesta pernikahan dan membeli minuman beralkohol alias miras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak. 

Selanjutnya para korban meminum minuman keras di aktivitas pernikahan tersebut. Pascapesta miras, para korban mulai merasakan indikasi sakit. Kemudian, dibawa family masing-masing ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat lampau dirujuk ke RSUD Ciereng Subang."Mendapatkan info ada korban meninggal bumi akibat mengkonsumsi minuman alkohol kemudian langsung mengecek ke RSUD Ciereng dan betul ada nan meninggal bumi 5 bumi saat itu dan bertambah menjadi 11 orang 3 diantaranya tetap dalam perawatan dokter," jelas AKBP Ariek.

Dijelaskannya kembali, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, lampau kemudian, polisi membawa pemilik rumah D dan sepasang pengantin untuk dihadirkan sebagai saksi. Dan mendatangi gerai nan diduga menjual miras oplosan di gerai milik N.

"Hasil penyidikan, kami sukses mengamankan peralatan bukti dilokasi warung miras oplosan, berikut kendaraan nan gunakan oleh tersangka untuk melarikan diri. Ketika kami mengamankan peralatan bukti tersebut sat itu calon tersangka melarikan diri lantaran takut didatangai bebrapa penduduk masyarakat," ujarnya.

"Alhamdulilah berkah support masyarakat tim kami kurang dari 24 jam mengamankan dua tersangka pasutri didaerah Bandung Barat," bebernya.Berdasarkan perangkat bukti dan peralatan bukti serta keterangan saksi nan dikumpulkan baik di TKP mapun gerai penjualan miras oplosan itu sudah dinyatakan lengkap, polisi lampau menetapkan status kedua pasutri menjadi tersangka.

"Dua orang kami naikan status jadikan tersangka, pasal nan kami tersangkakan pasal 204 KUH pidana dan alias pasal 146 Junto pasal 140 UUD RI 18 tahun 2012 tentang pangan, balasan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita indigenews
Informasi Berita indigenews