Ketua Komisi III DPR Luruskan Hoaks KUHAP Baru: Penyadapan Wajib Izin Hakim, Pemeriksaan Harus Direkam

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pemerintahan, BANGBARA.COM — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan resmi untuk meredam beragam hoaks dan misinformasi nan beredar mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, dia menyampaikan bahwa izin baru tersebut justru membawa banyak pembaruan krusial untuk memperkuat perlindungan norma bagi penduduk negara.

Habiburokhman menegaskan bahwa sejumlah rumor nan berkembang di masyarakat, seperti tuduhan penyadapan tanpa pemisah hingga pemblokiran rekening sepihak, tidak mempunyai dasar dalam teks KUHAP baru.

Menurutnya, patokan ini dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kewenangan nan selama ini ada dalam KUHAP lama dan menjamin proses norma nan lebih transparan serta akuntabel.

Baca Juga: Densus 88 Ungkap Pola Baru Rekrutmen Terorisme terhadap Anak Lewat Ruang Digital, 110 Korban Disebut Terdampak

Salah satu rumor nan paling banyak disorot publik adalah soal penyadapan. Habib menegaskan bahwa KUHAP baru sama sekali tidak mengatur penyadapan secara langsung. Ketentuan tersebut bakal diatur dalam undang-undang unik nan dibahas terpisah.

“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi bakal kita atur di undang-undang tersendiri,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi DPR sepakat penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin dari ketua pengadilan, sehingga tidak ada ruang bagi abdi negara untuk bertindak sewenang-wenang.

Isu lain nan dia luruskan adalah pemblokiran rekening secara sepihak oleh abdi negara penegak hukum. Habiburokhman menegaskan bahwa sistem tersebut tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan pengadilan.

Baca Juga: Fasilitas TPS3R Dinas Lingkungan Hidup KBB Jadi Sasaran Maling, Polisi Lakukan Olah TKP

“Semua corak pemblokiran tabungan maupun info di perangkat digital kudu dilakukan dengan izin pengadil ketua pengadilan,” jelasnya.

Ia menilai patokan baru ini justru menempatkan penduduk negara pada posisi nan lebih kuat dibandingkan KUHAP lama, di mana kewenangan abdi negara dinilai terlalu besar.

Lebih jauh, KUHAP baru juga mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 dan dinilai sebagai terobosan krusial untuk mencegah penyiksaan alias intimidasi selama penyidikan.

“Ini sangat memperkecil ruang terjadinya kekerasan, nan mana patokan ini tidak ada di KUHAP lama,” tegas Habib.

Selengkapnya
Sumber Informasi Berita Bangbara
Informasi Berita Bangbara