Mayoritas pemilik mobil baru, mengasuransikan kendaraannya. Asuransi memang bisa menimbulkan emosi tenang saat berkendara. Kita tidak perlu was-was dengan biaya perbaikan jika mobil kita terlibat kecelakaan. Tapi kita juga kudu tetap waspada Bro Deltalube, tidak semua jenis dan kondisi kerusakan bisa ditanggung asuransi. Berikut bakal dijabarkan beberapa situasi dan jenis kerusakan nan tidak ditanggung pihak asuransi.
1.Kelebihan Penumpang
Menyalahi peruntukan mobil, bisa berujung pada kecelakaan. Misalnya melampaui kapabilitas penumpang sesuai peruntukan mobil. Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi overcapacity, maka pihak asuransi tidak bakal mengganti kerugiannya.
2.Ikut pawai, lomba, karnaval, balap, dll
Jika Anda mengikutsertakan mobil Anda dalam sebuah aktivitas pawai, karnaval, balap, alias sejenisnya dan ditengah aktivitas terjadi kejadian nan membikin mobil rusak, maka pihak asuransi tak bakal menanggungnya.
3.Pengemudi di bawah pengaruh alkohol alias psikotropika
Selain melanggar hukum, mengemudi kendaraan di bawah pengaruh alcohol dan psikotropika juga punya akibat jelek lain. Jika terjadi kecelakaan, maka pihak asuransi tidak bakal mengganti alias menanggung kerusakan kendaraanmu.
4.Pengemudi tidak mempunyai SIM/SIM lenyap masa berlaku
Seperti poin sebelumnya, selain melanggar hukum, tidak mempunyai SIM alias SIM lenyap masa bertindak tidak bisa melakukan klaim asuransi.
5.Kerusakan akibat pemakaian alias kerusakan sebagian.
Kerusakan akibat pemakaian alias nan biasa disebut wear and tear, tidak bisa diklaim asuransi. Misalnya kerusakan wiper alias kampas rem akibat masa pakai tidak ditanggung asuransi. Kemudian kerusakan sebagian misalnya pada pelek alias ban saja, juga tidak ditanggung asuransi. Tetapi jika ban alias pelek rusak, serangkaian dengan bodi mobil dalam satu kejadian itu dapat ditanggung pihak asuransi.
Baca Juga : Mengenal Istilah Third Party Liability dalam Asuransi Mobil
6.Penggelapan alias Hipnotis
Terakhir untuk kasus kehilangan. Kehilangan unit kendaraan nan diakibatkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Hal itu lantaran susah dibuktikan secara hukum. Pada kasus penggelapan, unit kendaraan sebenarnya tetap berada dalam penguasaan sang pelaku.
1 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·