Hukum Wudhu Sambil Menyelam, Sahkah?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Hukum Wudhu Sambil Menyelam, Sahkah?Sahkah Wudhu Sambil Menyelam?

– Dalam praktik kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan mengenai keabsahan wudhu nan dilakukan dengan langkah menyelam alias menceburkan diri ke dalam kolam, sungai, alias tempat penampungan air lainnya. Atau sahkah wudhu sembari menyelam?

Pertanyaan ini biasanya muncul ketika seseorang berada di kolam renang, sungai, alias saat mandi besar, lampau dia mau sekaligus melaksanakan wudhu tanpa kudu membasuh personil tubuh satu per satu sebagaimana praktik nan lazim dilakukan.

Secara lahiriah, langkah tersebut tampak berbeda dari tata langkah wudhu nan umum diajarkan, sehingga menimbulkan keraguan: apakah wudhu semacam itu sah menurut hukum Islam?

Dalam kajian fikih, wudhu mempunyai rukun-rukun nan kudu dipenuhi agar dinilai sah. Rukun tersebut meliputi niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga mata kaki, serta tertib (berurutan).

Unsur tertib inilah nan sering menjadi pokok persoalan ketika wudhu dilakukan dengan langkah menyelam. Sebab, secara kasatmata, orang nan menyelam tidak tampak membasuh personil wudhunya secara berurutan sebagaimana biasanya.

Para ustadz menjelaskan bahwa andaikan seseorang nan berhadas mini menyelam ke dalam air, baik air tersebut sedikit maupun banyak, kemudian dia menghadirkan niat wudhu nan sah sesuai ketentuan syariat, maka wudhunya dinilai sah dan mencukupi.

Hal ini dengan syarat air tersebut suci dan mensucikan, serta bisa meratakan seluruh personil wudhu nan wajib dibasuh. Dengan kata lain, selama seluruh personil wudhu terkena air secara merata dan niat dilakukan dengan benar, maka tanggungjawab wudhu telah terpenuhi.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin disebutkan:

وَلَوِ انْغَمَسَ مُحْدِثٌ وَلَوْ فِي مَاءٍ قَلِيْلٍ بِنِيَّةٍ مُعْتَبَرَةٍ مِمَّا مَرَّ أَجْزَأَهُ عَنِ الوُضُوْءِ وَلَوْ لَمْ يَمْكُثْ فِي الِإنْغِمَاسِ اهـ (إعانة الطالبين, 1/42).

Artinya: “Apabila seseorang nan berhadas mini menyelam ke dalam air, meskipun airnya sedikit, dengan niat nan sah sesuai ketentuan syariat, maka perbuatan tersebut telah mencukupi tanggungjawab wudhunya, walaupun dia tidak berdiam sejenak dalam keadaan terendam.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa lamanya seseorang berada di dalam air bukanlah syarat sah wudhu, selama unsur niat dan meratanya air telah terpenuhi.

Adapun mengenai persoalan tertib, terdapat penjelasan lebih lanjut dalam kitab At-Taqrīrāt as-Sadīdah nan menyebutkan:

إِذَا انْغَمَسَ فِي الْمَاءِ وَلَوْ لَحْظَةً، وَنَوَى الْوُضُوءَ وَهُوَ مُنْغَمِسٌ، سَقَطَ وُجُوبُ التَّرْتِيبِ، وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَ النَّوَوِيِّ، لِأَنَّ التَّرْتِيبَ يَحْصُلُ فِي لَحَظَاتٍ لَطِيفَةٍ لَا تُدْرَكُ بِالْحِسِّ. وَعِنْدَ الرَّافِعِيِّ لَابُدَّ مِنَ الْمُكْثِ زَمَنًا يُمْكِنُ فِيهِ تَقْدِيرُ التَّرْتِيبِ (التقريرات السديدة, 8)

Artinya: “Jika seseorang menyelam ke dalam air meski hanya sesaat, lampau beriktikad wudhu ketika terendam, maka tanggungjawab tertib dianggap terpenuhi. Ini adalah pendapat nan dipegang Imam an-Nawawi, lantaran tertib dapat terjadi dalam waktu nan sangat singkat nan tidak dapat dirasakan oleh indera. Adapun menurut Imam ar-Rafi‘i, kudu ada jarak waktu nan memungkinkan urutan wudhu itu terwujud.”

Pendapat nan dipegang oleh Imam an-Nawawi menyatakan bahwa tertib tetap dianggap ada meskipun tidak tampak secara kasatmata, lantaran proses terkenanya air pada personil wudhu tetap terjadi dalam urutan nan sangat sigap dan halus.

Sementara itu, Imam ar-Rafi‘i lebih berhati-hati dengan mensyaratkan adanya jarak waktu nan memungkinkan terwujudnya urutan tersebut. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, pandangan nan lebih kuat (mu‘tamad) dalam ajaran Syafi‘i adalah sebagaimana nan dijelaskan oleh Imam an-Nawawi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wudhu sembari menyelam hukumnya sah andaikan terpenuhi beberapa syarat: pertama, air nan digunakan adalah air suci dan mensucikan; kedua, seluruh personil wudhu nan wajib terkena air secara merata; ketiga, niat wudhu dihadirkan dengan betul pada saat nan sesuai; dan keempat, tidak terdapat penghalang nan menghalangi sampainya air ke kulit.

Praktik ini memang tidak lazim dilakukan dalam keseharian, namun secara fikih tetap dibenarkan dan sah menurut pendapat nan kuat. Hal ini menunjukkan keluasan dan kemudahan aliran Islam dalam memberikan solusi atas beragam kondisi nan dihadapi umatnya.

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah