Shalat Ghaib Untuk Jenazah nan Menghilang– Bagaimana norma shalat ghaib untuk jenazah nan menghilang? Pasalnya, terdapat praktik di tengah masyarakat shalat ghaib, bagi jenazah nan lenyap alias belum ditemukan
Jika ada orang nan meninggal, maka orang hidup nan mengetahuinya, bakal terkena taklif norma wajib kifai (kewajiban kolektif) untuk mengurus jenazahnya. Dan jenazahnya kudu diurus dalam 4 aspek, ialah dimandikan, dikafani, disholati dan dikebumikan.
Pada umumnya, sholat ghoib dilaksanakan ketika ada nan meninggal, dan kita mendapati masa hidupnya, namun rupanya sudah dikebumikan. Lalu gimana hukumnya, jika kita mensholati ghaib seseorang nan hilang?
Literatur fikih, memberikan contoh nan serupa dengan kejadian tenggelamnya Eril Muntaz (putra Pak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat). Yakni meninggal karena tertimbun (baik longsor maupun bangunan), jatuh di sumur dan tenggelam di laut.
Hukum Shalat Ghaib untuk Jenazah nan Menghilang
Terkait norma shalat ghaib untuk jenazah nan menghilang, ustadz Syafi’iyyah berbeda pendapat dalam perihal mengurusnya. Menurut qoul mu’tamad, jenazah tersebut tidak disholati. Sebagaimana dijelaskan oleh Minhaj al-Thalibin dalam redaksi berikut:
وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ تَقَدُّمُ غُسْلِهِ، وَتُكْرَهُ قَبْلَ تَكْفِينِهِ، فَلَوْ مَاتَ بِهَدْمٍ وَنَحْوِهِ وَتَعَذَّرَ إخْرَاجُهُ وَغُسْلُهُ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ.
Syarat sahnya sholat jenazah adalah bahwasanya jenazah telah dimandikan, hanya saja makruh mensholatinya jika dia belum dikafani. Andai ada orang meninggal karena tertimbun alias sebagainya, dan susah untuk mengeluarkannya dan memandikannya, maka jenazah tersebut tidak sah untuk disholati. (Imam Al-Nawawi, Minhaj Al-Thalibin, halaman 62)
Jadi menurut kitab tersebut, jenazah nan berkriteria demikian haram untuk disholati. Hanya saja, Seluruh syurrah alias komentator dari kitab ini, menyatakan bahwa ada pendapat nan beranggapan sebaliknya.
(فَإِنْ مَاتَ بِهَدْمٍ وَنَحْوِهِ) كَوُقُوعِهِ فِي بِئْرٍ أَوْ بَحْرٍ عَمِيقٍ (وَتَعَذَّرَ إخْرَاجُهُ وَغُسْلُهُ أَوْ تَيَمُّمُهُ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ) لِانْتِفَاءِ شَرْطِهَا، وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ خِلَافًا لِجَمْعٍ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ حَيْثُ زَعَمُوا أَنَّ الشَّرْطَ إنَّمَا يُعْتَبَرُ عِنْدَ الْقُدْرَةِ لِصِحَّةِ صَلَاةِ فَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ بَلْ وُجُوبُهَا، إذْ يُمْكِنُ رَدُّهُ بِأَنَّ ذَاكَ إنَّمَا هُوَ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ الَّذِي حَدَّ الشَّارِعُ طَرَفَيْهِ وَلَا كَذَلِكَ هُنَا
“Jika ada seseorang meninggal karena tertimbun alias jatuh di sumur dan laut, lampau susah untuk mengekuarkannya dan memandikannya, maka dia tidak disholati. Sebab ketiadaannya syarat sah untuk mensholatinya (yakni memandikannya), dan inilah pendapat nan mu’tamad.
Berbeda dengan golongan muta’akhhirin nan mana mereka menganggap bahwasanya syarat sah sholat itu diberlakukan ketika bisa saja (adapun jika tidak mampu, maka tidak apa-apa), syahdan orang nan tidak bisa bersesuci tetap wajib sholat.
Namun pendapat ini ditentang, karena dalam konteks tidak bisa bersesuci, sholatnya itu dalam rangka menghornati waktu nan telah ditentukan oleh Syari’. Sedang dalam konteks jenazah tadi, tidak demikian”. (Syamsuddin Al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 3 laman 25)
Dari keterangan demikian, kita bisa mengetahui bahwa Fuqaha sangat menekankan untuk dimandikan terlebih dulu jenazahnya, jika tidak, maka dia tidak dishalati. Lalu Kenapa seorang jenazah kudu dimandikan agar bisa disholati?
(وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ) عَلَى الْجِنَازَةِ زَائِدًا عَلَى مَا تَقَدَّمَ فِي فَصْلِ صَلَاتِهَا شَرْطَانِ أَشَارَ إلَى أَحَدِهِمَا بِقَوْلِهِ (تَقَدُّمُ غُسْلِهِ) أَوْ تَيَمُّمِهِ بِشَرْطِهِ؛ لِأَنَّهُ الْمَنْقُولُ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -؛ وَلِأَنَّ الصَّلَاةَ عَلَى الْمَيِّتِ كَصَلَاةِ نَفْسِهِ.
“Disyaratkan untuk sahnya sholat jenazah, ialah dia telah dimandikan alias ditayammumi (jika tidak memungkinkan untuk dimandikan). Sebab inilah nan manqul (yang diajarkan) dari Nabi Muhammad SAW.
Dan juga lantaran sholat jenazah itu seperti halnya sholatnya seorang jenazah (maka bertindak baginya norma suci dan sebagainya)“. (Khatib al-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj Juz 2 laman 50)
Kita menemui 2 persilangan pendapat dari kalangan fuqaha syafiiyyah, lampau gimana sikap nan diajarkan oleh para ustadz dalam menyikapi perbedaan pendapat ini. Dijelaskan:
قَالَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ: وَلَا وَجْهَ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ، لِمَا صَحَّ «وَاذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ» ؛ وَلِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْ هَذِهِ الصَّلَاةِ الدُّعَاءُ وَالشَّفَاعَةُ لِلْمَيِّتِ وَجَزَمَ الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ أَنَّ مَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ صُلِّيَ عَلَيْهِ. قَالَ الدَّارِمِيُّ: وَإِلَّا لَزِمَ أَنَّ مَنْ أُحْرِقَ فَصَارَ رَمَادًا أَوْ أَكَلَهُ سَبُعٌ لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ وَلَا أَعْلَمُ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِنَا قَالَ بِذَلِكَ، وَبَسَطَ الْأَذْرَعِيُّ الْكَلَامَ فِي الْمَسْأَلَةِ، وَالْقَلْبُ إلَى مَا قَالَهُ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ أَمْيَلُ، لَكِنَّ الَّذِي تَلَقَّيْنَاهُ عَنْ مَشَايِخِنَا مَا فِي الْمَتْنِ.
Sebagian ustadz muta’akhhirin beranggapan bahwa tidak ada argumen untuk meninggalkan sholat jenazah, karena sesuatu nan mudah itu tidak bisa ditinggal hanya lantaran ada sesuatu nan sulit.
Dan juga lantaran Rasulullah SAW berfirman dalam hadisnya “jika saya memerintahkan kalian, maka penuhilah sebisa mungkin”, dan juga lantaran tujuan dari sholat jenazah itu adalah bermohon dan memintakan syafaat kepada mayyit.
Sehingga Al-Darimi mantap menyatakan bahwa jenazah nan susah dimandikan itu tetap kudu disholati, jika tidak maka orang nan meninggal lantaran dibakar nan kemudian dia menjadi abu dan orang nan meninggal lantaran diterkam hewan buas, tidaklah disholati.
Padahal saya tidak pernah mengetahui ada ashab kita nan beranggapan demikian, Imam al-Adzra’i telah panjang lebar membahas ini.
Menurut opini pribadi, Saya (mushonnif) lebih condong kelada pendapat nan diusung oleh kalangan muta’akhhirin, hanya saja keterangan nan kami dapat dari penjelasan guru, pendapatnya sama seperti apa nan dinyatakan oleh kitab matan (yakni tidak disholati).
(Khatib al-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz al-Minhaj Juz II, laman 50)
Salah satu muhasyyi dari genealogi kitab ini, dengan tegas menyatakan:
وَيَنْبَغِي تَقْلِيدُ ذَلِكَ الْجَمْعِ لَا سِيَّمَا فِي الْغَرِيقِ عَلَى مُخْتَارِ الرَّافِعِيِّ فِيهِ تَحَرُّزًا عَنْ إزْرَاءِ الْمَيِّتِ وَجَبْرًا لِخَاطِرِ أَهْلِهِ.
Seyogyanya mengikuti ulama’ muta’akhhirin, terlebih dalam konteks jenazah nan meninggal karena tenggelam, menurut qaul mukhtarnya pemimpin Al-Rafi’i kudu disholati. nan demikian dilakukan dalam rangka memuliakan mayyit dan juga membesarkan hati keluarganya nan ditinggal. (Al-Syarwani, Hawasyi Syarwani Ala Tuhfat Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj juz 3 laman 189)
Perlu diketahui, orang nan meninggal karena tenggelam itu distatusi sebagai syahid fi al-akhirah. Maka kita wajib mengurusnya sebagaimana jenazah pada umumya.
Ada kisah nan unik mengenai seseorang nan tenggelam, disebutkan dalam i’anah al-thalibin:
(لطيفة) حكي أن شخصا نزل هو ومحبوبه يسبحان في البحر، فغرق محبوبه، فأشار إلى البحر وأنشد وقال:
ياماء: لك قد أتيت بضد ما # قد قيل فيك مخبرا بعجيب؟
الله أخبر أن فيك حياتنا # فلاي شئ مات فيك حبيبي؟
فلما قال ذلك أحياه الله تعالى، وطلع له من البحر.
Dihikayatkan bahwa ada seorang dengan kekasihnya berenang di laut, tetiba kekasihnya dia tenggelam. Syahdan dia menunjuk ke laut seraya menyenandungkan syair nan artinya:
Wahai air, saya mendatangimu bukan untuk ini
Katanya di dalammu terdapat segenap keajaiban
Allah telah mengkabarkan bahwa di dalammu ada kehidupan kita
Lantas, kenapa kekasihku justru meninggal dalam genggamanmu
Setelah menyenandungkannya, Allah menghidupkan lagi kekasihnya, dan tetiba dia muncul dari dalam laut. (Abi Bakar Syatha’, Ianah Al-Thalibin Juz 2 laman 154).
Demikian norma shalat ghaib untuk jenazah nan menghilang. Semoga bermanfaat. (Baca juga: Apakah Shalat Ghaib Bisa Menggugurkan Kewajiban Melaksanakan Shalat Jenazah?).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·